BANDAR LAMPUNG (Begawinews.com)— Polemik sejumlah kepala sekolah yang melebihi batas masa jabatan di Provinsi Lampung memasuki babak baru. Pusat Analisis Kebijakan Publik (PAKP) mendesak Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung selaku Ketua Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah (TP2KS) segera mengeksekusi hasil seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) untuk mencopot Kepsek dua priode yang masuk ‘daftar hitam’ mengangkangi regulasi, salah satunya Kepala SMKN 1 Banjar Agung.
Desakan ini mencuat seiring rampungnya seleksi BCKS SMA/SMK Negeri. Masyarakat menilai tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan kepala sekolah definitif yang masa jabatannya telah melewati batas maksimal dua periode, sebagaimana diatur dalam regulasi pembatasan jabatan yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Kritik tajam diutarakan Pusat Analisis Kebijakan Publik (PAKP). Perwakilan PAKP, Fadli, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung bertindak sportif dan tanpa pandang bulu melakukan pergantian bagi kepala sekolah yang masanya sudah habis agar kembali mengabdi sebagai guru biasa.
“Kepala sekolah yang masuk kategori ini seharusnya sudah tereliminasi oleh sistem SIMKSPSTK. Namun, hingga tahun 2026 ini, yang bersangkutan terpantau masih menjabat aktif. Kami meminta Gubernur dan Sekdaprov memastikan pelantikan ke depan bersih dari kepsek yang sudah over periode,” tegas Fadli, Sabtu 11/07/2026.
Kepala SMKN 1 Banjar Agung, I Wayan Pande Adi Gunawan, kini salah satu yang menjadi sorotan utama, dimana dinilai masuk dalam daftar hitam pelanggaran batas periodisasi tersebut. Rekam jejaknya mencatat, ia telah menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Natar Lampung Selatan sejak April 2017. Bukannya diberhentikan setelah dua periode berjalan, pada mutasi awal tahun 2025 lalu ia justru kembali dilantik dan dirotasi memimpin SMKN 1 Banjar Agung, Tulang Bawang.
Pelantikan tersebut dinilai publik kontroversial lantaran masa jabatannya sudah berada di ‘zona merah’ ketentuan, namun posisinya tetap dipertahankan pada jabatan setara.
Menanggapi ekosistem pergantian yang mandek ini, Disdikbud Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK), Jhoni Efendi, angkat bicara. Ia menyatakan pihak dinas sedang melakukan proses pendataan dan menunggu pengesahan hasil seleksi BCKS yang telah selesai dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Joni mengakui bahwa proses transisi pergantian kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode seperti salah satunya di SMKN 1 Banjar Agung, menurutnya memerlukan penataan yang cukup rumit di lapangan.
“Prosesnya cukup kompleks karena menyangkut pendataan redistribusi. Saat kepala sekolah dikembalikan menjadi guru biasa, kita harus memastikan ketersediaan formasi guru mata pelajaran di sekolah tujuan. Faktanya, posisi guru mapel di sekolah-sekolah yang akan ditempati rata-rata sudah terisi penuh. Ini masih menjadi bahan koreksi dan pertimbangan agar proses pergantian tidak merugikan nasib guru yang bersangkutan,” urai Jhoni.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi sedang diupayakan jurnalis kepada Kepala SMKN 1 Banjar Agung, I Wayan Pande Adi Gunawan, untuk mendapat perimbangan terkait polemik masa jabatan tersebut.
Sebagai Ketua TP2KS, Sekdaprov Lampung memegang peranan strategis dalam memimpin evaluasi rekam jejak, kompetensi, serta validasi berkas administratif para calon kepala sekolah sebelum draf SK diserahkan kepada Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Publik kini menunggu langkah konkret Sekdaprov untuk mengeksekusi hasil BCKS demi menegakkan supremasi hukum di lingkungan pendidikan Lampung (Red)




















