Bandarlampung (Begawinews)– Organisasi masyarakat sipil Triga Lampung mengapresiasi langkah tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.
Pencabutan HGU tersebut diumumkan Nusron Wahid dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Lahan yang dicabut hak gunanya diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang selama ini dikelola oleh TNI Angkatan Udara.
Triga Lampung—yang terdiri dari DPP AKAR Lampung, DPP KERAMAT, dan DPP PEMATANK—menilai kebijakan ini sebagai bukti keberanian pemerintah dalam menegakkan hukum pertanahan serta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah berulang kali disampaikan sejak tahun 2015, 2019, dan 2022.
“Ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap penegakan hukum dan kedaulatan aset negara. Kami mengapresiasi keputusan Menteri ATR/BPN yang berani mencabut HGU Sugar Group Companies yang selama ini bermasalah,” ujar Indra, perwakilan Triga Lampung, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup Sugar Group Companies. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, seluruh HGU itu terbit di atas lahan Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M. Bunyamin, Lampung, dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
“Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut, meskipun saat ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” tegas Nusron.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, nilai lahan yang dicabut hak gunanya tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun. Pemerintah memastikan lahan itu akan dikembalikan kepada Kementerian Pertahanan untuk selanjutnya dikelola oleh TNI Angkatan Udara melalui proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan.
Triga Lampung menekankan pentingnya penertiban lanjutan pascapencabutan HGU dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat Lampung.
“Kami berharap langkah ini menjadi pintu masuk untuk menertibkan persoalan agraria lainnya di Lampung, khususnya yang melibatkan korporasi besar,” kata Romli, perwakilan Triga Lampung.
Sementara itu, Sudirman Dewa, Koordinator KERAMAT yang tergabung dalam Triga Lampung, menyebut pencabutan HGU Sugar Group sebagai hasil perjuangan advokasi panjang.
“Kami bersyukur, alhamdulillah apa yang diperjuangkan akhirnya tercapai. Ini membuktikan bahwa advokasi yang dilakukan secara serius dan berkelanjutan selama hampir dua tahun dapat membuahkan hasil,” ujarnya.
Keputusan pencabutan HGU tersebut diambil melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Wakil Menteri Pertahanan, KSAU, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus pencabutan HGU Sugar Group kini menjadi sorotan nasional dan dipandang sebagai momentum penting dalam penertiban aset negara, pembenahan tata kelola agraria, serta penguatan supremasi hukum di sektor pertanahan. (DBS).





















