Bandar Lampung(BegawiNews.com)-Sebanyak 40 pcs tas branded atau bernilai ekonomis tinggi dengan taksiran harga Rp800 juta yang disita Pidsus Kejati Lampung, diduga milik istri Dendi Ramadhona, Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian.
Puluhan tas berbagai merek ternama seperti Hermes, Chanel, Lv, Gucci, Prada, Fendi, YSL disita dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana Korupsi dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Disperkim Pesawaran tahun 2022.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya yang dikonfirmasi menjawab singkat soal tas itu diduga punya Nanda Indira Bastian. “Ok,” singkat Armen menjawab chat via WhatsApp Redaksi, Rabu (10/12) malam.
Tim Penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung beberkan sejumlah aset yang disita dari dugaan tindak pidana Korupsi dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Disperkim Pesawaran tahun 2022.
Diketahui, Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yaitu di wilayah Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kecamatan Rajabasa, Kecamatan Kemiling kemudian di Kecamatan Gedong Tataan dan Kecamatan Way Lima terkait dugaan korupsi itu.
Dari serangkaian penggeledahan tim Penyidik telah melakukan penyitaan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara (asset recovery) yang disita oleh penyidik.
Selain 40 tas branded, aset yang disita antara lain:
Kendaraan Roda Empat dan Roda Dua yang diduga dibeli dari hasil kejahatan yaitu 8 unit, terdiri dari (4 unit kendaraan roda 4 dan 4 unit kendaraan roda 2 dengan estimasi perhitungan Rp 1 miliar.
Kemudian, uang tunai berupa Rupiah, mata uang asing pecahan 100 USD sebanyak 27 lembar dengan total Rp. 2.273.148.653 (dua miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).
Selanjutnya tanah dan bangunan (Modus Nominee) yang secara de jure terdaftar atas nama pihak lain, namun secara de facto dikuasai oleh tersangka 26 SHM Rp. 41.000.000.000,(empat puluh satu miliar rupiah).
Sehingga total nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan (asset recovery) kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp45.273.148.653,- (empat puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah)(*/red)






















