Lampung Selatan(BegawiNews.com) — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengikuti Kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025 secara daring di Gudang Ketahanan Pangan Polda Lampung di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Rabu (8/10/25).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program nasional Swasembada Pangan Tahun 2025, yang dipusatkan di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, dan dipimpin langsung oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Mirza menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat kolaborasi lintas sektor, khususnya bersama Polda Lampung, dalam mendukung pencapaian target produksi komoditas strategis seperti jagung dan beras.
“Kami di Provinsi Lampung banyak berkolaborasi dengan Polda Lampung terutama dalam pencapaian target komoditas jagung dan beras. Ke depan, kami juga akan melakukan penyuluhan bagi petani yang akan melakukan migrasi dari singkong ke jagung,” ujar Gubernur saat berdialog dengan Menteri Pertanian.
Gubernur Mirza menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung mendorong petani singkong untuk beralih ke komoditas jagung, karena prospeknya yang lebih menjanjikan serta adanya jaminan penyerapan hasil panen oleh Bulog. Pemerintah juga menyiapkan dukungan permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), kerja sama dengan Bank Lampung, serta dukungan off-taker dari industri pakan ternak.
“Kami akan mulai memigrasikan beberapa luasan lahan singkong menjadi jagung. Untuk itu, kami memohon dukungan terutama untuk bantuan bibit jagung dan pompa air. Melalui sinergi antara Pemprov, Bank Lampung, Bulog, dan industri pakan, kami ingin mempercepat alih komoditas ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Mirza menyampaikan bahwa upaya ini juga menjadi langkah untuk memperbaiki kesejahteraan petani.
“Kami sangat memahami kondisi tata niaga singkong yang beberapa waktu lalu cukup memukul petani. Karena itu, kami akan mendukung dengan sepenuh hati agar para petani bisa bangkit melalui komoditas jagung,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melaporkan bahwa jajaran Polda Lampung turut berkontribusi dalam mendukung program ketahanan pangan melalui pembangunan Gudang Ketahanan Pangan Polda Lampung di Desa Purwotani, Kabupaten Lampung Selatan.
“Gudang ini berdiri di atas lahan seluas 7.000 meter persegi dan mampu menampung sekitar 1.400 ton jagung. Fasilitasnya dilengkapi empat alat pengering, empat mesin pemipil jagung mobile, dan empat hand tractor yang dapat digunakan masyarakat,” jelas Kapolda.
Kapolda menambahkan, saat ini gudang tersebut sudah menampung sekitar 30 ton jagung hasil serapan dari Bulog maupun masyarakat sekitar. Selain itu, penanaman jagung serentak juga dilakukan di lahan seluas 1.054 hektare yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
“Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap pencapaian target produksi jagung nasional hingga akhir tahun 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolda juga melaporkan bahwa serapan gabah di Provinsi Lampung telah melampaui target hingga 111 persen, dengan seluruh hasil gabah terserap oleh Bulog. Bahkan, sebagian hasil tersebut disalurkan untuk membantu provinsi lain atas kebijakan Gubernur Lampung.
“Capaian ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara jajaran Polda, Pemerintah Provinsi Lampung, Bulog, serta para petani,” tegas Kapolda.
Salah satu petani penerima manfaat program pengembangan jagung (alih komoditas) melalui KUR, Triono, dari Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, mengaku bahwa beralih ke jagung memberikan harapan baru bagi kelompok tani di wilayahnya.
“Dulu kami menanam singkong, tapi harganya tidak stabil dan kadang hanya balik modal. Sekarang kami mulai beralih ke jagung karena prospeknya lebih baik. Apalagi dengan adanya bantuan KUR dari Bank Lampung dan jaminan penyerapan oleh Bulog,” ungkap Triono.
Ia menambahkan bahwa saat ini dirinya menggarap lahan seluas dua hektare dan berencana memperluas hingga lima hektare dengan dukungan permodalan dari program KUR.
“Dari segi keuntungan lebih baik di jagung dibandingkan dengan singkong. Karena kemarin kita panen singkong itu bisa dibilang cuma balik modal saja,” ujarnya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).
[9/10, 19.04] Bu Rina Kominfo Pemprov: *Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data*
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. Penyampaian pendapat Gubernur Lampung tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Lampung, Kamis (9/10/2025).
Sekda Marindo hadir mewakili Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dalam lanjutan pembicaraan tingkat I dengan agenda penyampaian pendapat terhadap enam Raperda yang telah dipaparkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD pada rapat sebelumnya, Rabu (8/10/2025) lalu.
Keenam Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Percepatan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta Penyelenggaraan Satu Data.
Dalam penyampaiannya, Marindo menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif enam rancangan tersebut yang dinilai sejalan dengan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Lampung. Ia menekankan bahwa setiap Raperda memiliki peran strategis dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Peraturan Daerah memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum nasional. Karena itu, setiap penyusunan Raperda harus memenuhi kriteria yang jelas, tidak multitafsir, dan selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Marindo di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Pemprov Lampung juga memberikan sejumlah catatan agar setiap Raperda disusun sesuai kewenangan provinsi dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah mengingatkan pentingnya substansi Raperda diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan publik.
Terkait Raperda tentang percepatan perizinan usaha pertambangan, pemerintah mengingatkan agar materi pengaturan difokuskan pada aspek teknis di bidang pertambangan, bukan pada mekanisme perizinan yang telah diatur melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
“Materi muatan Raperda ini harus memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan di Bidang Mineral dan Batubara, serta selaras dengan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung 2023–2043,” tegas Marindo.
Sementara itu, terhadap Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemprov meminta agar pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan di sektor pertanian, peternakan, dan perkebunan. Pemerintah juga menyoroti pentingnya pengaturan mengenai penggunaan air, bibit unggul, pupuk, serta lahan pertanian berkelanjutan.
Untuk Raperda tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, Pemprov menekankan pentingnya pengaturan menyeluruh yang meliputi tata kelola, pengelolaan keuangan, tarif layanan, hingga sumber daya manusia. Ketentuan tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja BLUD di berbagai sektor pelayanan publik.
Adapun terhadap Raperda tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II, pemerintah menilai pengaturannya perlu mencakup aspek di sekitar bandara, seperti pengendalian hewan peliharaan, aktivitas industri, penggunaan sinar laser, hingga tinggi bangunan.
“Substansi sanksi juga perlu dimasukkan agar Perda nantinya memiliki efek jera bagi pelanggar dan menjamin keselamatan penerbangan,” ujar Marindo.
Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan juga mendapat perhatian khusus. Pemprov meminta agar penyusunannya mempedomani peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kearifan lokal Lampung. Pemerintah bahkan mengusulkan agar beberapa perda lama yang sudah tidak relevan dicabut untuk efisiensi regulasi di bidang pendidikan.
Sementara untuk Raperda Penyelenggaraan Satu Data, Pemprov menegaskan pentingnya sinkronisasi dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Raperda ini dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola data daerah dan meningkatkan akurasi perencanaan pembangunan.
Setelah menyampaikan pendapat tersebut, Pemprov menyatakan menyetujui keenam Raperda untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya. Pemerintah juga mendorong agar proses pembahasan melibatkan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan efektivitas peraturan yang akan diterbitkan.
“Kami berharap pembahasan lanjutan dapat menghasilkan Perda yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Lampung,” tutup Marindo.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Provinsi Lampung juga menyampaikan pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang telah dipaparkan sehari sebelumnya. Pandangan tersebut disampaikan oleh delapan fraksi, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Nasdem, Demokrat, PAN, dan PKS, yang kemudian diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi tersebut dalam lanjutan sidang paripurna yang akan digelar pada Jumat (10/10/2025).
Keenam Raperda yang tengah dibahas ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi pembangunan daerah di berbagai sektor, mulai dari pertambangan, pertanian, pendidikan, hingga tata kelola data. (*/red)






















