Lampung(BegawiNews.com)-Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah (Lamteng) ditetapkan tersangka korupsi dan langsung ditahan Kejaksaan Negri (Kejari) setempat pada Senin (28/07/25)
Kedua pengurus KONI Masa Bakti 2021-2024 itu diduga terlibat korupsi manipulasi dana hibah Pekan Olah Raga Provinsi Lampung (Porprov) Tahun 2022 sebesar Rp1,1 miliar.
Penahanan tersangka Ketua Dwi Nurdaryanto (DW) dan Bendahara Edi Susanto (ED) setelah Kejaksaan Negeri Lamteng memeriksa keduanya selama hampir 8 jam.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Gunungsugih Alfadera.,SH.MH., didampingi Kasi Pidsus Median Suwardi, SH, MH, mengatakan penetapan tersangka kepada keduanya setelah kejaksaan memperoleh hasil pemeriksaan kerugian negara dari BPKP Rp1,1 miliar dari anggaran Rp4,8 miliar.
” Setelah ditetapkan tersangka keduanya langsung kami tahan,” ujar Alfadera.
Menurut Alfadera, kejaksaan terus melakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang diduga mengetahui aliran dana hibah itu, dan kemungkinan ada tersangka lain.
“Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” ujarnya.
undefined
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Lampung Tengah Median Suwardi meminta kepada siapapun jangan menghalang-halangi pemeriksaan terkait korupsi dana hibah untuk Porprov dari Koni Lampung Tengah itu.
“Jangan coba-coba menghalangi dan menekan kejaksaan,” tegas Median Suwardi. (*/red)