Bandar Lampung(Begawi News.com)- Menghadapi keterbatasan anggaran bimbingan teknis (bimtek) akibat kebijakan efisiensi fiskal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menempuh langkah terobosan. Sebuah inovasi berbasis kolaborasi antar pengajar bertajuk program Double Teaching resmi digulirkan untuk memperkuat kompetensi pedagogik guru SMA negeri di wilayah tersebut.
Kebijakan lokal ini dirumuskan atas dasar pemetaan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2025. Dari evaluasi empat aspek utama, pedagogik, profesional, sosial, dan karakter, ditemukan ketimpangan nyata antara penguasaan materi dan kemampuan menyampaikannya di dalam kelas.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Lampung, Joni Efendi, mengungkapkan masih banyak pengajar yang unggul secara substansi materi, tetapi lemah dalam strategi mengajar.
“Hasil pemetaan UKG 2025 memperlihatkan kemampuan yang amat beragam. Ada guru yang nilai profesionalnya mencapai 90, namun nilai pedagogik nya hanya 40. Pendidik tersebut pintar, tetapi cara mentransfer ilmunya yang butuh perbaikan,” terang Joni saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (25/9/2026).
Ia menegaskan bahwa Double Teaching murni merupakan kebijakan pimpinan Disdikbud Lampung untuk memicu motivasi dan kapasitas guru melalui praktik langsung (peer learning), bukan program turunan dari pemerintah pusat atau Peraturan Menteri.
Begini Skema Pelaksanaan ‘Double Teaching’
Program ini dirancang secara sistematis agar tidak mengganggu kalender akademik maupun administrasi sekolah. Berikut adalah skema dan mekanisme teknis pelaksanaannya:
Fokus Mata Pelajaran Utama: Pada tahap awal,
program difokuskan pada tiga mata pelajaran inti, yakni Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia.
Sistem Rotasi Per Bulan: Tahap pertama dimulai
pada 28 September hingga 28 Oktober 2026. Setelah satu bulan, penempatan guru akan kembali diputar (rolling) secara berkala sesuai kebutuhan pemetaan sekolah.
Prosedur Penunjukan Tanpa Seleksi Peringkat:
Tidak ada kriteria pemeringkatan ketat. Kepala Sekolah mengusulkan nama-nama guru yang relevan, yang kemudian disahkan oleh Disdikbud Lampung melalui penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT).
Status Administrasi & Kurikulum Tetap: Guru
peserta tetap terdaftar di sekolah induk dan penugasan di sekolah lain bersifat sementara. Kurikulum serta materi pembelajaran tidak mengalami perubahan sama sekali; fokus perubahan murni pada metode dan gaya mengajar.
Dukungan Operasional dan Pembiayaan: Program ini tidak mengalokasikan anggaran khusus dari APBD. Sebagai gantinya, Disdikbud mengimbau manajemen sekolah penerima/pengirim untuk membantu kebutuhan operasional serta biaya perjalanan para guru yang bertugas.
Pengawasan Ketat dan Indikator Keberhasilan
Disdikbud Lampung menepis anggapan bahwa program ini membeda-bedakan kualitas antara sekolah reguler dan sekolah unggulan. Kategori sekolah dinilai lebih banyak dipengaruhi oleh faktor ekstrinsik seperti latar belakang sosial ekonomi keluarga siswa, bukan semata-mata mutu pengajarnya.
Untuk menjamin efektivitas di lapangan, skema pengawasan dilakukan secara internal oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Disdikbud Lampung yang turun langsung memantau sekaligus menyusun laporan evaluasi secara berkala, tanpa melibatkan Dewan Pendidikan.
“Indikator keberhasilannya terletak pada terjadinya transfer pengalaman, inovasi metode mengajar yang lebih interaktif, serta terbangunnya kultur kolaborasi. Kami ingin para guru saling membagikan best practice agar proses belajar-mengajar siswa di kelas menjadi jauh lebih hidup dan berkualitas,” pungkas Joni.
Indikator keberhasilannya terletak pada terjadinya transfer pengalaman, inovasi metode mengajar yang lebih interaktif, serta terbangunnya kultur kolaborasi. Kami ingin para guru saling membagikan best
practice agar proses belajar-mengajar siswa di kelas menjadi jauh lebih hidup dan berkualitas,” pungkas Joni.(*/Red)





















