Lampung Selatan (BegawiNews.com) – Warga di sepanjang aliran Sungai yang berlokasi di Jalan trans Sumatera KM 40 Sidomulyo, khususnya di Desa Kota Dalam, Suka Banjar, dan Banjar Suri mengeluhkan kondisi sungai yang tercemar puluhan tahun diduga berasal dari Peternakan Sapi potong (Cattle Feerdlot) Juang Jaya Abdi Alam. Di mana limbah kotoran sapi tersebut diduga dialirkan ke sungai sehingga berubah warna menjadi hitam pekat, berbusa, dan mengeluarkan bau menyengat, membuat aktivitas warga sehari-hari terganggu.
Akibat kondisi ini, warga meminta bantuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga swadaya masyarakat Brigade anak negeri kawal Indonesia (BANK)), dan Lembaga Bantuan Hukum serta Media Handalonline.com untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menyampaikan agar aparat penegak hukum bertindak tegas karena pihaknya khawatir bilamana masyarakat yang vokal akan mendapatkan intervensi dari pihak terkait. Kami sudah tidak tahan lagi, ikan-ikan mati dan kalau dipakai mandi gatal-gatal. Diduga kuat ini limbah kotoran sapi dari pabrik Peternakan Sapi potong Cattle Feerdlot) Juang Jaya Abdi Alam.” ungkap Abdur mewakili masyarakat tiga desa yang sungai nya terdampak limbah kotoran sapi kepada Handalonline.com Senin (9/2/2026). Warga merasa pesimis jika hanya melapor ke aparat desa setempat, karena pencemaran ini dinilai terus berulang. Ditambah lagi bila ada masyarakat yang vokal khawatirnya mendapatkan intervensi dari Pemerintah desa. Maka dari itu kami meminta bantuan kepada LSM BANK) dan Lembaga Bantuan Hukum agar keluhan kami selama ini dapat segera mendapatkan keadilan, karena pihaknya tidak hanya butuh bantuan, melainkan kami juga meminta agar sungai kami seperti sediakala dapat digunakan, ungkapnya.
Menurut nya, bila nantinya ada pelaporan kepada pihak terkait melalui LSM BANK) itu adalah keluhan dari masyarakat. Semoga dengan adanya pelaporan nanti kepada pihak terkait Gubernur Lampung. Bupati Lampung Selatan. dan Dinas Lingkungan Hidup harus ada penegakan hukum yang adil Jangan cuma sidak-sidak saja.Kami masyarakat siap mendampingi bila nanti ada tim dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait untuk turun lapangan jangan dari pihak Perusahaan hanya memberikan klarifikasi sepihak.” ujarnya.
Ditemui secara terpisah Rendy Septian Ketua umum Ketum) Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Brigade anak negeri kawal Indonesia (BANKI) merespons positif permintaan warga. Lembaga nya saat ini sudah membentuk tim untuk mengumpulkan bukti fisik berupa sample air dan foto-foto kondisi lapangan, kemudian nantinya akan diserahkan kepada pihak terkait.
“Kami menerima laporan tersebut. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembuangan limbah yang mencemari sungai sehingga merusak ekosistem adalah tindak pidana.
Kami segera membuat laporan resmi ke pihak terkait, agar keluhan masyarakat dapat direspon dan tentunya akan kami kawal sampai apa yang menjadi harapan masyarakat terpenuhi, tegasnya. Selain itu Rendy Septian mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten maupun Provinsi agar benar-benar serius, bilamana nantinya laporan keluhan dari masyarakat telah kami serahkan.
“Karena beredar informasi dari kalangan masyarakat yang sudah sudah. Dinas Lingkungan Hidup bilamana turun ke lapangan hanya sebatas seremonial, tidak pernah ada solusi yang berpihak kepada masyarakat. Maka dari itu.
masyarakat yang sudah mempercayai kepada kami tentunya akan kami perjuangkan keinginan, daripada masyarakat yang ingin sungainya dapat kembali digunakan, sebutnya.
Selanjutnya kata Rendy Septian perwakilan warga juga berharap kepada aparat penegak hukum tidak menutup mata.
“Dan segera melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga sebagai pelaku pembuangan limbah, guna mencegah kerusakan ekosistem yang lebih parah.” pungkasnya. (*/red)






















