• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Senin, April 20, 2026
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers di HPN 2026

admin by admin
2 bulan ago
in Arsip
0
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers di HPN 2026
0
SHARES
7
VIEWS
Share on Share on Share on

Banten(BegawiNews.com) – Dewan Pers menggelar sosialixsasi pendataan perusahaan pers di Hotel Le Dian, Kota Serang, Banten pada Sabtu, (7/2/2026).

Kegiatan ini menegaskan kembali bahwa pendataan perusahaan pers bukan sekadar administrasi, melainkan amanat langsung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

READ ALSO

Polres Lampung Utara Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi

Bupati Lampung Utara Terima Kunjungan Kerja Pangdam Radin Inten, Sinergi Perkuat Ketahanan Wilayah

Perwakilan Dewan Pers, Winarto, menjelaskan bahwa dasar hukum pendataan perusahaan pers merujuk pada Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers yang menyebutkan Dewan Pers memiliki fungsi mendata perusahaan pers.

“Ini mandat undang-undang, bukan sekadar program Dewan Pers,” ujarnya.

Menurut Winarto, tujuan pendataan bukan hanya mengetahui jumlah perusahaan pers di Indonesia.Lebih dari itu, pendataan diarahkan untuk mendorong perusahaan pers memenuhi standar yang ditetapkan agar mampu menjalankan fungsi pers secara utuh, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, sekaligus lembaga ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers.

Standar yang dimaksud mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, yang merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya tahun 2008.

Pendataan perusahaan pers, kata Winarto, dilakukan melalui dua tahap verifikasi sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers, yakni verifikasi administratif dan verifikasi faktual.

Verifikasi administratif mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen legal perusahaan sesuai klasifikasi usaha berbasis KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang diizinkan untuk usaha pers, seperti media cetak, portal web, televisi, radio, kantor berita, hingga aktivitas pendukung seperti percetakan, periklanan, dan produksi konten.

Dokumen yang dipersyaratkan antara lain akta pendirian perusahaan dan pengesahan Kemenkumham, tujuan usaha di bidang pers, sertifikat kompetensi wartawan utama bagi penanggung jawab atau pemimpin redaksi, pengumuman alamat redaksi di media, bukti pembayaran gaji minimal setara UMP kepada sedikitnya lima karyawan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta peraturan perusahaan yang mengatur jenjang karier wartawan.

Bagi perusahaan dengan karyawan lebih dari 10 orang, peraturan tersebut wajib disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan.Perusahaan yang lolos tahap ini akan berstatus Terverifikasi Administratif dan berlanjut ke tahap verifikasi faktual.

Pada verifikasi faktual, tim Dewan Pers melakukan pemeriksaan langsung ke kantor perusahaan media untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi nyata di lapangan.

Aspek yang diperiksa meliputi lokasi dan kondisi fisik kantor, ruang redaksi, peralatan kerja, mekanisme kerja redaksi, hingga keberlangsungan produksi berita.

Dalam proses ini, kehadiran pemimpin perusahaan serta penanggung jawab atau pemimpin redaksi menjadi keharusan. Perusahaan yang dinyatakan memenuhi standar akan memperoleh status Terverifikasi Faktual. Tidak hanya aspek administratif dan fisik perusahaan, Dewan Pers juga melakukan pemeriksaan terhadap konten pemberitaan.

Pemeriksaan ini mencakup produktivitas berita, sumber berita, kontinuitas pemberitaan atas isu tertentu, kaidah penulisan jurnalistik, serta ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Winarto menegaskan, kualitas konten menjadi indikator penting karena berkaitan langsung dengan fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, mendorong supremasi hukum dan demokrasi, serta menjalankan fungsi kontrol sosial. Pendataan ini pada akhirnya bertujuan memastikan perusahaan pers benar-benar menjalankan peran pers sebagaimana diamanatkan undang-undang,” kata dia.

Sosialisasi ini diikuti sejumlah pengelola media dari berbagai daerah yang tengah mengikuti rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Banten.

Dewan Pers berharap melalui pemahaman yang utuh terhadap mekanisme pendataan, perusahaan pers dapat berbenah dan meningkatkan standar profesionalismenya.(*/red)

Related Posts

Polres Lampung Utara Gagalkan Penyelundupan Narkoba  ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi
Arsip

Polres Lampung Utara Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi

April 15, 2026
Bupati Lampung Utara Terima Kunjungan Kerja Pangdam Radin Inten, Sinergi Perkuat Ketahanan Wilayah
Arsip

Bupati Lampung Utara Terima Kunjungan Kerja Pangdam Radin Inten, Sinergi Perkuat Ketahanan Wilayah

April 14, 2026
Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepsek
Arsip

Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepsek

April 14, 2026
Imausah Aklamasi Nakhodai LSM GMBI Distrik Lampung Utara
Arsip

Imausah Aklamasi Nakhodai LSM GMBI Distrik Lampung Utara

April 12, 2026
BPJS Kesehatan Puas Layanan RSUD Abdul Moeloek, Apresiasi Kesiapan Fasilitas dan SDM
Arsip

BPJS Kesehatan Puas Layanan RSUD Abdul Moeloek, Apresiasi Kesiapan Fasilitas dan SDM

April 11, 2026
Groundbreaking di Lamtim, Ketua Giri Ingatkan Pembangunan Jalan Berkualitas
Arsip

Groundbreaking di Lamtim, Ketua Giri Ingatkan Pembangunan Jalan Berkualitas

April 11, 2026
Next Post
Disepakati Dalam Konkernas, Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah HPN 2027

Disepakati Dalam Konkernas, Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah HPN 2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Desember 26, 2025
Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025

EDITOR'S PICK

IKWI Lampung dan IKWI PWI Pusat Bakti Sosial di Pondok Tahfidz Tampulaga Kendari

Februari 7, 2022
DPRD Metro Adakan Rapat Paripurna Dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

DPRD Metro Adakan Rapat Paripurna Dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

Mei 9, 2023
Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Dan PPAS Tahun 2024

Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Dan PPAS Tahun 2024

September 21, 2024
Banjir Dukungan, Umat Hindu Minta Nanang Ermanto Pimpin Kembali Lampung Selatan

Banjir Dukungan, Umat Hindu Minta Nanang Ermanto Pimpin Kembali Lampung Selatan

Oktober 14, 2024
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!