• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Senin, Maret 2, 2026
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

Pemprov Lampung Tetapkan Relaksasi Rafaksi Harga Ubi Kayu

admin by admin
Desember 9, 2025
in Arsip
0
Pemprov Lampung Tetapkan Relaksasi Rafaksi Harga Ubi Kayu
0
SHARES
2
VIEWS
Share on Share on Share on

BANDAR LAMPUNG(BegawiNews.com) — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 188 Tahun 2025 tentang Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan industri tapioka sekaligus melindungi pendapatan petani ubi kayu di seluruh Lampung.

Kebijakan yang ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 28 November 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta Keputusan Gubernur Nomor G/745/V.21/HK/2025 mengenai Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu.

READ ALSO

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menegaskan bahwa Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu tetap berlaku, baik di tingkat lapak maupun perusahaan industri. Namun, untuk menjaga stabilitas harga dan menjawab dinamika pasar tapioka, pemerintah memberikan relaksasi penerapan rafaksi yang diberlakukan secara bertahap.

Tahapan Relaksasi Rafaksi HAP :

1. Periode 1–25 Desember 2025, batas maksimal rafaksi: 25%.

2. Periode 26 Desember 2025 – 25 Januari 2026, batas maksimal rafaksi: 20%.

3. Mulai 26 Januari 2026 dan seterusnya, batas maksimal rafaksi kembali ke ketentuan awal sebagaimana Keputusan Gubernur, yaitu 15%.

Melalui kebijakan transisional ini, Pemprov Lampung berharap seluruh pihak dapat melakukan penyesuaian secara lebih proporsional, sehingga rantai pasok ubi kayu tetap berjalan lancar tanpa mengganggu keberlangsungan usaha dan pendapatan petani.

Pemprov Lampung juga meminta pemerintah kabupaten/kota bersama perangkat daerah terkait untuk mengintensifkan pembinaan dan monitoring terhadap:

1. penerapan harga dan kualitas ubi kayu,

2. ketertiban rafaksi, serta

3. pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan industri.

Langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi petani maupun pelaku industri.

Gubernur Mirza menegaskan bahwa seluruh perusahaan industri tapioka wajib mematuhi ketentuan HAP maupun skema relaksasi rafaksi yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi administratif sesuai regulasi dan kewenangan yang berlaku.

“Seluruh kebijakan ini kami ambil untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan petani dan keberlanjutan industri tapioka di Lampung,” demikian disampaikan dalam surat edaran tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Elvira Umihanni menyampaikan bahwa surat edaran Gubernur tersebut telah didistribusikan kepada seluruh para pelaku usaha dan stake holder terkait sejak diterbitkan pada tanggal 28 November 2025, dan dirinya berharap surat edaran ini dapat dipatuhi oleh seluruh pengusaha tapioka di Lampung.

Hal yang sama disampaikan.oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty terkait distribusi surat edaran Gubernur tentang Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu. Evie menegaskan bahwa surat edaran tersebut sudah diistribusikan kepada seluruh pengusaha tapioka dan stake holder terkait.

Dengan terbitnya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap petani, lapak, dan perusahaan dapat menjalankan tata niaga ubi kayu secara lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sehingga sektor pertanian Lampung semakin kokoh dan berdaya saing.(*/red)

Related Posts

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Arsip

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Februari 18, 2026
Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI
Arsip

Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI

Februari 18, 2026
HPN 2026, Syukron Dorong Pers Perkuat Peran Edukasi dan Kontrol Publik
Arsip

HPN 2026, Syukron Dorong Pers Perkuat Peran Edukasi dan Kontrol Publik

Februari 18, 2026
Mikdar Ilyas Tegaskan Rekrutmen P3K di Program MBG Lewat Tes CAT, Bukan Otomatis
Arsip

Mikdar Ilyas Tegaskan Rekrutmen P3K di Program MBG Lewat Tes CAT, Bukan Otomatis

Februari 18, 2026
DPRD Lampung Dorong Jembatan Darurat Usai Minibus Terjun di Pugung
Arsip

DPRD Lampung Dorong Jembatan Darurat Usai Minibus Terjun di Pugung

Februari 18, 2026
Anggota DPRD Dorong Aksi Jaga Lingkungan di Musancab PDIP Lampung Tengah
Arsip

Anggota DPRD Dorong Aksi Jaga Lingkungan di Musancab PDIP Lampung Tengah

Februari 18, 2026
Next Post
Gelar Rapat Tindak Lanjut Instruksi Kemendagri, Pemprov Lampung Siapkan Langkah Kesiapsiagaan Potensi Bencana Hidrometeorologi

Gelar Rapat Tindak Lanjut Instruksi Kemendagri, Pemprov Lampung Siapkan Langkah Kesiapsiagaan Potensi Bencana Hidrometeorologi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Desember 26, 2025
Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025

EDITOR'S PICK

Dua Ruko Di Bawah Swalayan Ramayana Hangus Dilalap Si Jago Merah

Juli 12, 2022
Pj. Gubernur Samsudin Serahkan 5.508 Remisi Umum Narapidana Dan Anak Pada Rangka HUT RI Ke-79

Pj. Gubernur Samsudin Serahkan 5.508 Remisi Umum Narapidana Dan Anak Pada Rangka HUT RI Ke-79

September 21, 2024
Pemkot Metro Melalui Dinas DKP3 Mendapat Bantuan 1 Ton Bawang Merah Dari BI

Pemkot Metro Melalui Dinas DKP3 Mendapat Bantuan 1 Ton Bawang Merah Dari BI

Mei 22, 2023
KPU Kota Metro Sosialisasi Tentang Kode Etik Kepada PPK dan PPS se-Kota Metro

KPU Kota Metro Sosialisasi Tentang Kode Etik Kepada PPK dan PPS se-Kota Metro

Maret 12, 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!