Bandar Lampung (Begawinews.com) -Pengadaan proyek drainase dengan sistem tender di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025 dipenuhi dengan kejanggalan. Selain janggal, isu dugaan setoran senilai kurang lebih 20% jadi bahan perbincangan di kalangan kontraktor.
“Kalo mau dapat proyek disini ikut aturan, kurang lebih masuk ke dalam setoran diduga 20% tergantung kedekatan. Kenapa saya sebut diduga? Karena hal seperti itu tidak ada bukti tertulisnya, jadi kalau kita ngomong tanpa diduga ntar ada yang nuntut padahal sudah rahasia umum itu dan APH kalau mau membuktikannya ya di OTT pas momen tender atau bagi PL (Pekerjaan Langsung),” kata salah satu pelaku usaha di bidang kontraktor yang enggan disebut namanya.
Dari penelusuran yang dilakukan terindikasi ada korelasi penyataan tersebut dengan proses tender janggal yang ditemukan, diduga ada pengkondisian yang dilakukan oleh Dinas PU Bandar Lampung.
Adapun kejanggalan yang sangat tampak dan berbau dugaan pengkondisian yaitu di bidang pekerjaan pembangunan drainase.
Dari data yang di himpun tender proyek Pembangunan Drainase Gg. Rewok Rt.02 Lk. II Wonosari dan RT. 05 Lk. II Kecapi Atas Kel. Campang Jaya Kec. Sukabumi Dinas PU Kota Bandar Lampung yang dibuat pada 27 Mei 2025 dengan Pagu Rp.623.000.000 memenangkan peserta tunggal tanpa lawan yaitu Nimbak Baya Karya.
Kemudian di tanggal 2 Juni 2025, dibuat tender proyek Pembangunan Drainase Gg. Famili 6 Ujung Rt.03 Blok C Kel. Labuhan Ratu Raya Kec. Labuhan Ratu berpagu Rp.250.000.000 dengan peserta CV. Kajavan Jaya dan Nimbak Baya Karya.
Anehnya Nimbak Baya Karya justru kalah dan CV. Kajavan Jaya jadi pemenang pekerjaan tersebut dengan rincian hasil evaluasi, Penawaran (P) dan Penawaran Terkoreksi (PT) Rp. 249.150.000 serta hasil negoisasi senilai Rp. 247.041.708.
Kekalahan itu, apakah Nimbak Baya Karya tidak memenuhi kualifikasi atau tidak mengembalikan berkas dalam proses tender? Padahal dalam tender peserta tunggal di pekerjaan serupa dan nilai yang lebih tinggi justru perusahaan tersebut memenangkannya.
*Selain Dugaan Pengkondisian, Pekerjaan proyek Drainase jadi sorotan*
Tender peserta tunggal dan pemenang, Nimbak Baya Karya dalam proyek Pembangunan Drainase Gg. Rewok Rt.02 Lk. II Wonosari dan RT. 05 Lk. II Kecapi Atas Kel. Campang Jaya selain beraroma dugaan pengkondisian.
Dalam pekerjaan yang dikerjakan pada bulan Oktober itu menuai sorotan tajam, terdapat temuan bagian pembangunan itu ada pekerjaan pengacian drainase lama milik warga sepanjang sekitar 30 meter dan penambahan ketinggian 10 cm, plestaran serta pengacian dengan panjang 15 meter.
Yang disebut pihak konsultan, perwakilan dari rekanan dan Kabid SDA Dinas PU Bandar Lampung tidak masuk hitungan dalam PHO pekerjaan dan temuan sepanjang 45 meter itu merupakan bantuan dari pihak rekanan.
Selain itu, Kabid SDA juga mengancam jika terdapat temuan lainnya yang bakal buat masalah maka pihak Dinas PU Bandar Lampung tidak akan membayarnya.
Hingga informasi ini diterbitkan, pihak media sedang meminta tanggapan Dinas PU Bandar Lampung untuk memberikan keterangan soal kejanggalan dan tanggapan soal dugaan setoran dan pengkondisian seperti salah satu data yang telah dipaparkan diatas dan ungkapan dari pelaku usaha di bidang kontraktor tersebut. (*/Red)






















