Bandar Lampung (Begawinews.com)- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung akan segara meninjau lokasi terkait adanya dugaan pekerjaan asal-asalan dalam pembangunan drainase di GG.Rewok RT.02 Lk.II Wonosari dan RT. 05 Lk. II Kecapi Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi dianggarkan Rp623 juta oleh peruhasaan nimbak baya karya, yang terancam tidak dibayarkan.
“Kita bisa tau dari dokumentasi selama pekerjaan yang kita punya, jadi yang kami bayar bangunan baru yang di buat oleh pihak rekanan. Kalo ada pekerjaan yang ngga bener lainnya mending kami ngga akan bayar semuanya saja dari pada timbul masalah,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas PU Kota Bandar Lampung, Irwan Meidi Saputra, Jumat 14 November 2025.
Dinas PU mengetahuinya sedangkan kondisi pekerjaan telah rampung dengan kondisi telah plasteran dan diaci? Irwan mengatakan jika pihaknya juga mengetahui dan telah mendokumentasikannya. Dimana proyek tersebut bangun baru bukan revitalisasi dan saat ini pekerjaan proyek tersebut belum selesai (PHO).
“Saya akan turun langsung mengecak proyek tersebut, jika ditemukan ada pekerjaan yang bermasalah tidak akan di PHO,” ungkapnya.
Irwan mebgakui, berdasarkan keterangan pihak rekanan dan tim pengawasan di Lampangan mengakui bahwa pengacian drainase lama buatan warga sepanjang sekitar 30 meter pada proyek pembangunan drainase di GG.Rewok RT.02 Lk.II Wonosari dan RT. 05 Lk. II Kecapi Atas Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi bantuan dari pihak rekanan.
“Proyek itu bangunan baru, jadi yang di aci sekitar 30 meter sudah kita tanya ke pihak rekanan katanya bantuan dari permintaan warga dan tidak masuk hitungan,” kata Irwan
*Konsultan Sempat Sebut Proyek Perawatan dan Bangun Baru Drainase*
Ahmad yang mengaku sebagai perwakilan dari CV Rekayasa Bangun Jaya yang di tunjuk Dinas PU Kota Bandar Lampung sebagai konsultan dalam proyek tersebut pada 27 Oktober 2025 mengatakan tidak seluruh proyek drainase di bangunan baru melainkan ada pekerjaan perawatan juga.
Menanggapi itu, Irwan membantahnya dan menegaskan jika proyek senilai pagu Rp.623 juta itu pembangunan baru drainase, bukan perawatan ataupun pemeliharaan.
“Kita juga menyadari masih adanya kekurangan di pengawasan, kedepannya konsultan yang akan di tunjuk mengawasi pekerjaan harus lebih selektif lagi,” ungkapnya.
*Dinas PU Bandar Lampung Sebut Proyek Belum PHO*
Menanggapi dugaan drainase yang diaci dan menambah ketinggian saja turut masuk PHO dengan adanya tanda angka. Irwan mengungkapkan jika tindakan itu bukan dari Dinas PU Kota Bandar Lampung.
“Kalo dari kita pekerjaan itu belum di PHO, nah soal angka itu kita tanya ke rekanan katanya mereka yang melakukan pengukuran,” ujarnya.
Terkait soal panjang keseluruhan proyek pembangunan drainase dari anggaran setengah miliar lebih itu, Irwan tidak mengungkapnya. Akan tetapi ia mengatakan total panjang pekerjaan akan dilakukan setelah opname.
“Jadi kalo panjangnya berapa nanti kita lakukan opname dulu, kalo cukup ke tahap PHO tapi kalo kurang ya rekanan melakukan penambahan,”ungkapnya.
Sementara disinggung soal tender tunggal, sehingga Nimbak Baya Karya menjadi pemenang proyek pembangunan drainase di GG.Rewok Kelurahan Campang Raya tersebut. Irwan selaku Kabid SDA Dinas PU Bandar Lampung tidak memberikan penjelasan terkait.
Perlu diketahui, meski secara aturan tender yang diikuti hanya satu perusahaan atau tunggal dan jika memenuhi kualifikasi dapat menjadi pemenang tidak dilarang. Akan tetapi proses tersebut terindikasi rawan akan penyimpangan serta dugaan pengkondisian. (*/Red)






















