Lampung Utara (Begawinews.com)-Inspektorat Kabupaten Lampung Utara masih menunggu hasil penyidikan pihak Kepolisian, terkait diamankan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya Seketaris satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) diduga kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu
“Kita masih menunggu Ikrar hukumnya, kan belum diberitahu penetapan tersangka, bila sudah ditetapkan tersangka maka Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber daya manusia (BKPSDM) untuk mengambil keputusan atas kesalahan ketiga ASN yang diduga menyalahgunakan narkoba,” kata Ridho Alrasyidi Irbansus inspektorat saat dihubungin melalui Via Telpon Senin (27/10/2025).
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polsek Kota Bumi Kota bersama satuan Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan tiga Aparatur Sepil Negara (ASN) salah satunya Seketaris satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu dari salah satu rumah di jalan kenari Gg M Zen Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, sekira pukul 20.30 WIB Rabu (22/10/2025).
Berdasarkan keterangan dari Polsek Kota Bumi Kota menyebutkan, penangkapan ketiga ASN Lampung Utara itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkoba di sabuah rumah di jalan
kenari Gg M.zen Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan.
Dari tangan ketiga ASN penikmat ‘Garam Cina’ dimankan barang bukti berupa, satu buah paket Sabu, satu buah centong pipet, satu buah pirek berisikan sabu. Kemudia satu buah jarum, satu buah pirek, satu buah bong serta satu unit handpone VIVO Y20,
satu unit Handpone INFINIX, satu unit handpone VIVO Y36, satu buah korek api. (Red/Rudi)





















