Bandar Lampung(BegawiNews.com) – Ade Utami Ibnu, Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, menegaskan pentingnya kehati-hatian pemerintah daerah dalam menghadapi gejolak inflasi daerah.
Hal ini merespons peringatan tegas dari Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, pada Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang juga diikuti oleh Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
“Stabilitas harga merupakan pondasi dasar dalam menjaga daya beli masyarakat. Namun lebih jauh dari itu, stabilitas harga menjadi indikator krusial dalam membangun iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Ade Utami, Selasa (15/7). Demikian rilis yang diterima hari ini.
“Kita tidak bisa menawarkan insentif dan kemudahan investasi jika ekonomi daerah dibayangi fluktuasi harga dan inflasi yang melampaui batas nasional.”
Berdasarkan data BPS Provinsi Lampung, inflasi bulanan pada Juni 2025 tercatat sebesar 0,04 persen, sementara inflasi tahunan (year-on-year) sebesar 2,27 persen, sedikit di bawah rata-rata nasional yang berada di kisaran 2,5 persen. Namun, tren mingguan yang dirilis melalui Indeks Perkembangan Harga (IPH) menunjukkan sinyal peringatan: minggu kedua Juli 2025, IPH Lampung naik 0,59 persen, dengan komoditas penyumbang utama seperti cabai rawit, beras, dan bawang merah.
Ade Utami menilai, meskipun Lampung saat ini masih berada dalam rentang inflasi nasional yang terkendali, ada potensi ancaman yang perlu diantisipasi sejak dini.
“Jangan menunggu inflasi melesat baru bertindak. Pemerintah daerah, terutama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), harus terus memonitor harga harian, menyiapkan skema operasi pasar, memperkuat stok melalui Bulog, dan mengatasi hambatan distribusi pangan.”
Ia juga menekankan bahwa sinergi antar-OPD sangat diperlukan, utamanya Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perhubungan dalam menjamin distribusi dan ketersediaan barang.
Kenaikan harga yang berulang akibat faktor pasokan yang terhambat atau gagal panen, menurutnya, adalah bentuk kelengahan yang merugikan masyarakat secara luas.
“Kalau kita serius menjadikan Lampung sebagai daerah tujuan investasi, maka tidak boleh ada ketidakpastian di sektor harga. Investasi hanya akan masuk ketika ekonomi daerah terjaga, daya beli stabil, dan potensi gejolak dapat dikendalikan,” tambahnya.
Sebagai Sekretaris Pansus Raperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Ade menegaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut bukan sekadar untuk memberi karpet merah kepada investor, tapi harus diiringi dengan upaya menjaga fundamental ekonomi daerah, terutama dalam pengendalian harga dan inflasi.
“Pemda tidak boleh bersikap reaktif. Kunci kepercayaan publik dan pelaku usaha adalah konsistensi kebijakan dan antisipasi. Saat ini momentum bagi kita untuk menunjukkan bahwa Lampung siap menyambut investasi dengan kesiapan sistemik, bukan sekadar insentif administratif,” pungkasnya.(*/red)




















