• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

Sidang Bukti Tambahan Sengketa Waris Ponakan vs Paman-Bibi di PA Tanjungkarang Rampung, Penggugat Optimis Menangkan Gugatan

admin by admin
8 bulan ago
in Arsip
0
Sidang Bukti Tambahan Sengketa Waris Ponakan vs Paman-Bibi di PA Tanjungkarang Rampung, Penggugat Optimis Menangkan Gugatan
0
SHARES
14
VIEWS
Share on Share on Share on

Bandar Lampung (Begawinews.com)-Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang menggelar sidang bukti tambahan perkara sengketa warisan antara Fadhel Alghiffari Husin dan Harmoni Mounthpahsa Husin melawan pamannya, Ferry Ardiansyah (Tergugat I), serta bibinya, Media Sari Putri (Tergugat II), Selasa, 7 Oktober 2025.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim II dengan Panitera Pengganti Mastuhi, S.Ag., M.H. itu merupakan lanjutan dari pembuktian tertulis pihak penggugat pada sidang sebelumnya, 30 September lalu.
Dalam persidangan tersebut, majelis menyatakan pembuktian dari pihak penggugat telah selesai dan sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian dari pihak tergugat I dan II pada 14 Oktober 2025 mendatang.
Fadhel mengajukan gugatan terkait dugaan penguasaan empat aset milik ayahnya, almarhum Antoni Siaga Putra, yang kini disebut berada di tangan paman dan bibinya. Perkara ini terdaftar dengan nomor 1253/Pdt.G/2025/PA.Tnk.
Aset yang disengketakan terdiri atas tiga harta tidak bergerak satu unit rumah, sebidang tanah, dan bangunan kos yang berada di tangan Tergugat I, serta satu harta bergerak berupa mobil yang dikuasai Tergugat II.
Kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan dengan menghadirkan tiga saksi. Sebelumnya, pada sidang tahap pertama, penggugat telah mengajukan 14 dokumen bukti tertulis.
“Alhamdulillah, pengajuan bukti dari penggugat sudah selesai. Tahap selanjutnya, pada tanggal 14, giliran Tergugat I dan II untuk mengajukan pembuktian tertulis. Mengenai hasil, kita ikuti proses pengadilan,” ujarnya usai sidang.
Wahid menyatakan optimistis gugatan kliennya akan dikabulkan majelis hakim, mengingat bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi-saksi yang diajukan dinilai cukup kuat.
“Inshaallah, mengenai hasil biarkan hakim yang menilai. Kita optimis (memenangkan persidangan), tetapi kembali lagi, yang memutuskan adalah majelis hakim. Mereka saya kira bekerja sangat profesional dan netral,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tergugat I Ferry Ardiansyah, Adolf Ayatullah Indrajaya, menegaskan bahwa perkara ini sejatinya merupakan urusan internal keluarga.
“Yang pertama dan jadi penekanan, pihak keluarga besar dari almarhum Antoni Siaga Putra menganggap bahwa ini adalah persoalan keluarga yang pada prinsipnya tidak perlu dipublikasikan,” kata Adolf.
Ia menjelaskan, hubungan antara para pihak dalam perkara ini sangat dekat secara darah, yakni antara paman dan keponakan. Karena itu, pihaknya selalu menekankan pentingnya menjaga hubungan kekeluargaan.
“Terutama tergugat, yang merupakan paman dari penggugat selalu menekankan hubungan kekeluargaan, kasih sayang orang tua ke anak dan anak ke orang tua,” ujarnya.
Adolf menambahkan, proses hukum masih berjalan dan saat ini telah memasuki sidang ke delapan. Menurutnya, persidangan sudah berlangsung sejak Juli dan masih akan berlanjut.
“Masih ada sidang lanjutan setelah ini dan sudah berjalan cukup panjang. Dengan asas menghormati proses hukum, ada beberapa hal yang kami sampaikan di proses sidang. Kalau mengutipnya langsung dari sidang, silakan, tapi tidak pernah ada upaya dari kami untuk mengeluarkan pernyataan di luar itu,” tegasnya.
Ia berharap publik dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik perkara ini ke ranah opini publik, mengingat sifatnya yang sangat pribadi dan menyangkut hubungan keluarga dekat.

DUDUK PERKARA
Menurut kuasa hukum Penggugat, persoalan bermula sejak almarhum Antoni Siaga Putra terserang stroke berat pada 2018 hingga wafat pada 2022. Kondisinya yang tidak lagi mampu berbicara membuat seluruh urusan keluarga dikuasakan kepada pihak terdekat.
Dijelaskan, Tergugat I saat ini menguasai tiga aset tidak bergerak berupa rumah, bangunan kos, dan sebidang tanah, sedangkan Tergugat II memegang satu aset bergerak berupa satu unit mobil. Sebagian aset yang sebelumnya dipegang pihak bibi disebut telah dikembalikan secara kekeluargaan, namun empat aset lainnya masih dipersoalkan karena belum diserahkan kepada ahli waris.
Upaya penyelesaian damai telah ditempuh secara informal, namun tidak mencapai kesepakatan. Gugatan akhirnya diajukan ke PA Tanjungkarang pada 24 Juni 2025.
Salah satu objek yang kini menjadi sorotan adalah rumah yang dialihkan atas nama Tergugat I melalui akta hibah. Pihak penggugat menilai akta tersebut tidak sah karena dibuat saat pemberi hibah dalam kondisi sakit.
Selain itu, penggugat juga menyoroti adanya kekeliruan administratif dalam akta hibah, di mana almarhum Antoni disebut sebagai “orang tua” dari Tergugat I, padahal keduanya merupakan kakak-adik kandung.
“Kekeliruan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keabsahan akta otentik,” ujar Wahid.
Wahid menegaskan, gugatan ini bukan semata soal harta warisan, tetapi juga upaya melindungi hak anak yatim yang ditinggalkan ayahnya.
“Ini bukan sekadar soal kepemilikan harta, tapi tentang keadilan bagi anak yang ditinggalkan ayahnya,” pungkasnya. (Red)

READ ALSO

IJP Lampung Potong Hewan Kurban, 120 Paket Daging Dibagikan ke Anggota dan Warga

UPTD VIII Samsat Pesawaran Sosialisasikan Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama, Dampingi Wajib Pajak Isi SKM

Related Posts

IJP Lampung Potong Hewan Kurban, 120 Paket Daging Dibagikan ke Anggota dan Warga
Arsip

IJP Lampung Potong Hewan Kurban, 120 Paket Daging Dibagikan ke Anggota dan Warga

Mei 29, 2026
UPTD VIII Samsat Pesawaran Sosialisasikan Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama, Dampingi Wajib Pajak Isi SKM
Arsip

UPTD VIII Samsat Pesawaran Sosialisasikan Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama, Dampingi Wajib Pajak Isi SKM

Mei 27, 2026
Kerja Nyata Thomas Americo Meningkatan IPM di Lampung Menghasilkan Siswa SMAN 14 Bandar Lampung 100 Persen Lolos PTN
Arsip

Kerja Nyata Thomas Americo Meningkatan IPM di Lampung Menghasilkan Siswa SMAN 14 Bandar Lampung 100 Persen Lolos PTN

Mei 26, 2026
Sebar Fitnah di Medsos Usai Ogah Bayar Karaoke, Oknum ASN dan Wartawan di Tulang Bawang Dilaporkan ke Polisi
Arsip

Sebar Fitnah di Medsos Usai Ogah Bayar Karaoke, Oknum ASN dan Wartawan di Tulang Bawang Dilaporkan ke Polisi

Mei 25, 2026
Lewat Women Drift Challenge IDS 2026, Zita Anjani Tegaskan Sirkuit Drifting Bukan Cuma Milik Lelaki*
Arsip

Lewat Women Drift Challenge IDS 2026, Zita Anjani Tegaskan Sirkuit Drifting Bukan Cuma Milik Lelaki*

Mei 24, 2026
Pecah Rekor Sejarah IDS 2026! Lampung Selatan Resmi ‘Naik Kelas’ Jadi Monster Otomotif Baru di Sumatra*
Arsip

Pecah Rekor Sejarah IDS 2026! Lampung Selatan Resmi ‘Naik Kelas’ Jadi Monster Otomotif Baru di Sumatra*

Mei 24, 2026
Next Post
Warning’ BMBK Lampung

Warning’ BMBK Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Desember 26, 2025
Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025

EDITOR'S PICK

Catat, Paripurna Istimewa DPRD, Pemprov Lampung Raih Opini WTP

Catat, Paripurna Istimewa DPRD, Pemprov Lampung Raih Opini WTP

Agustus 4, 2024
Bupati Way Kanan Hadiri Seleksi Tilawatil Qur’an, Langsung Pengukuhan DPD IPAR Way Kanan

Bupati Way Kanan Hadiri Seleksi Tilawatil Qur’an, Langsung Pengukuhan DPD IPAR Way Kanan

September 24, 2025
Mikdar Ilyas Dorong Hilirisasi Ayam Potong, Potensi Ekonomi Lampung Capai Puluhan Miliar

Mikdar Ilyas Dorong Hilirisasi Ayam Potong, Potensi Ekonomi Lampung Capai Puluhan Miliar

Februari 18, 2026
Dewan Sarankan Puskesmas Antisipasi Penyebaran DBD

Dewan Sarankan Puskesmas Antisipasi Penyebaran DBD

Maret 12, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!