Lampung Utara (Begawinews.com)-Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampura bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 Desa/Kelurahan yang telah menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama dua tahun.
Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Lampura, Ahmad Syarifudin menilai harus adanya sanksi tegas atas kelalaian tersebut pasalnya Desa/kelurahan yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dianggap melanggar beberapa aturan, antara lain, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah*: Mengatur tentang kewajiban membayar PBB dan sanksi bagi yang tidak membayar.
Selanjutnya, peraturan Daerah (Perda) tentang PBB*: Setiap daerah memiliki perda yang mengatur tentang PBB, termasuk tarif, tata cara pembayaran, dan sanksi.
Kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati/Walikota tentang PBB*: Peraturan yang lebih spesifik tentang pelaksanaan PBB di tingkat kabupaten/kota.
“Dengan menunggak PBB, desa/kelurahan dapat dianggap tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku” tegas Ahmad Syarifudin, Rabu (01/10/2025).
Bung Syarifudin sapaan akrabnya juga mengatakan sanksi yang bisa dilakukan terhadap desa/kelurahan yang menunggak PBB dan penyalahgunaan dana PBB oleh oknum aparatur desa antara lain:
Sanksi Administrati berupa teguran tertulis, penundaan atau penghentian sementara layanan publik, atau sanksi lain sesuai peraturan.
Selain itu Sanksi Hukum yang dapat di Pidana penjara atau denda bagi oknum aparatur desa yang melakukan penyalahgunaan dana PBB.
Tidak hanya itu, engembalian Dana Desa/kelurahan yang melakukan penyalahgunaan dana PBB dapat diminta mengembalikan dana yang digunakan tidak sesuai tujuan.
Selanjutnya Pemasangan Plang Tunggakan Pemerintah dapat memasang plang di desa/kelurahan sebagai sanksi sosial.
“Artinya pihak terkait harus trasparan terhadap publik terkait dasar masing – masing desa/kelurahan tersebut menunggak PBB itu, terlebih salah satu prasyarat dalam pencairan dana desa maupun kelurahan diminta untuk lunas pajak sehingga ada konspirasi apa pihak kecamatan ” imbuh Syarifudin.
Seperti diketahui dari 15 Desa/Kelurahan yang dijadwalkan diperiksa satu Desa tidak hadir yakni Desa Kedaton.
Sementara 14 Desa/Kelurahan yang di periksa yakni Kelurahan Kelapa Tujuh, Kelurahan Kota Alam, Kelurahan Tanjung Aman, Kelurahan Kotabumi Udik.
Kemudian Desa Taman Jaya, Desa Alam Jaya, Desa Talang Bojong, Desa Way Wakak, Desa Lepang Besar, Desa Cahya Negeri, Desa Tanjung Harta , Desa Pengaringan, Desa Numi Nabung dan Desa Gunung Betuah.
“Bukankah dari hasil pemeriksaan tersebut ada nya pajak PBB P2 yang tidak tertagih di masyarakat namun terdapat pula bahkan sebagian besar dipakai oleh oknum-oknum aparatur pemerintah yang ada di desa dan kelurahan sampai dengan RT dan LK yang ada di kelurahan dan desa, dan harusnya diberikan sanksi” pungkas Syarifudin.(Red)