• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Senin, Maret 2, 2026
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

Dua Tahun PBB Nunggak DD, LSM Gempur Meminta Bila Ditemukan Kecurangan Harus Ada Sanksi Tegas

admin by admin
Oktober 1, 2025
in Arsip
0
Dua Tahun PBB Nunggak DD, LSM Gempur Meminta Bila Ditemukan Kecurangan Harus Ada Sanksi Tegas
0
SHARES
15
VIEWS
Share on Share on Share on

Lampung Utara (Begawinews.com)-Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampura bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 Desa/Kelurahan yang telah menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama dua tahun.

Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Lampura, Ahmad Syarifudin menilai harus adanya sanksi tegas atas kelalaian tersebut pasalnya Desa/kelurahan yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dianggap melanggar beberapa aturan, antara lain, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah*: Mengatur tentang kewajiban membayar PBB dan sanksi bagi yang tidak membayar.

READ ALSO

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI

Selanjutnya, peraturan Daerah (Perda) tentang PBB*: Setiap daerah memiliki perda yang mengatur tentang PBB, termasuk tarif, tata cara pembayaran, dan sanksi.
Kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati/Walikota tentang PBB*: Peraturan yang lebih spesifik tentang pelaksanaan PBB di tingkat kabupaten/kota.

“Dengan menunggak PBB, desa/kelurahan dapat dianggap tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku” tegas Ahmad Syarifudin, Rabu (01/10/2025).

Bung Syarifudin sapaan akrabnya juga mengatakan sanksi yang bisa dilakukan terhadap desa/kelurahan yang menunggak PBB dan penyalahgunaan dana PBB oleh oknum aparatur desa antara lain:

Sanksi Administrati berupa teguran tertulis, penundaan atau penghentian sementara layanan publik, atau sanksi lain sesuai peraturan.
Selain itu Sanksi Hukum yang dapat di Pidana penjara atau denda bagi oknum aparatur desa yang melakukan penyalahgunaan dana PBB.
Tidak hanya itu, engembalian Dana Desa/kelurahan yang melakukan penyalahgunaan dana PBB dapat diminta mengembalikan dana yang digunakan tidak sesuai tujuan.

Selanjutnya Pemasangan Plang Tunggakan Pemerintah dapat memasang plang di desa/kelurahan sebagai sanksi sosial.

“Artinya pihak terkait harus trasparan terhadap publik terkait dasar masing – masing desa/kelurahan tersebut menunggak PBB itu, terlebih salah satu prasyarat dalam pencairan dana desa maupun kelurahan diminta untuk lunas pajak sehingga ada konspirasi apa pihak kecamatan ” imbuh Syarifudin.

Seperti diketahui dari 15 Desa/Kelurahan yang dijadwalkan diperiksa satu Desa tidak hadir yakni Desa Kedaton.

Sementara 14 Desa/Kelurahan yang di periksa yakni Kelurahan Kelapa Tujuh, Kelurahan Kota Alam, Kelurahan Tanjung Aman, Kelurahan Kotabumi Udik.

Kemudian Desa Taman Jaya, Desa Alam Jaya, Desa Talang Bojong, Desa Way Wakak, Desa Lepang Besar, Desa Cahya Negeri, Desa Tanjung Harta , Desa Pengaringan, Desa Numi Nabung dan Desa Gunung Betuah.

“Bukankah dari hasil pemeriksaan tersebut ada nya pajak PBB P2 yang tidak tertagih di masyarakat namun terdapat pula bahkan sebagian besar dipakai oleh oknum-oknum aparatur pemerintah yang ada di desa dan kelurahan sampai dengan RT dan LK yang ada di kelurahan dan desa, dan harusnya diberikan sanksi” pungkas Syarifudin.(Red)

Related Posts

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Arsip

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Februari 18, 2026
Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI
Arsip

Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI

Februari 18, 2026
HPN 2026, Syukron Dorong Pers Perkuat Peran Edukasi dan Kontrol Publik
Arsip

HPN 2026, Syukron Dorong Pers Perkuat Peran Edukasi dan Kontrol Publik

Februari 18, 2026
Mikdar Ilyas Tegaskan Rekrutmen P3K di Program MBG Lewat Tes CAT, Bukan Otomatis
Arsip

Mikdar Ilyas Tegaskan Rekrutmen P3K di Program MBG Lewat Tes CAT, Bukan Otomatis

Februari 18, 2026
DPRD Lampung Dorong Jembatan Darurat Usai Minibus Terjun di Pugung
Arsip

DPRD Lampung Dorong Jembatan Darurat Usai Minibus Terjun di Pugung

Februari 18, 2026
Anggota DPRD Dorong Aksi Jaga Lingkungan di Musancab PDIP Lampung Tengah
Arsip

Anggota DPRD Dorong Aksi Jaga Lingkungan di Musancab PDIP Lampung Tengah

Februari 18, 2026
Next Post
Bupati Lantik Pengurus PKK Way Kanan

Bupati Lantik Pengurus PKK Way Kanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Desember 26, 2025
Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025

EDITOR'S PICK

50 Orang Anggota DPRD Lamsel Periode 2024-2029 Resmi dilantik Ketua PN Kalianda

50 Orang Anggota DPRD Lamsel Periode 2024-2029 Resmi dilantik Ketua PN Kalianda

Agustus 20, 2024
Safari Ramadhan Di Jati Agung, Bupati Lamsel Egi Tegaskan Tidak Anti Kritik Untuk Kemajuan Masyarakat

Safari Ramadhan Di Jati Agung, Bupati Lamsel Egi Tegaskan Tidak Anti Kritik Untuk Kemajuan Masyarakat

Maret 17, 2025
Soal PJ Gubernur Lampung, Ketua DPRD: Kami Belum ada Petunjuk Pusat

Soal PJ Gubernur Lampung, Ketua DPRD: Kami Belum ada Petunjuk Pusat

Agustus 5, 2024
Pemprov Lampung Alokasikan Rp400 M untuk Gaji PPPK

Pemprov Lampung Alokasikan Rp400 M untuk Gaji PPPK

Agustus 24, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!