• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

OTT KPK Sebut Anak Perusahan Sungai Budi Terlibat Suap PT Inhutani V Atas Pengelolaan Register 46, 44, dan 42 

admin by admin
8 bulan ago
in Arsip
0
OTT KPK Sebut Anak Perusahan Sungai Budi Terlibat Suap PT Inhutani V Atas Pengelolaan Register 46, 44, dan 42 
0
SHARES
90
VIEWS
Share on Share on Share on

LAMPUNG (Begawinew.com) – Dalam oparasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terungkap Perusahaan perkebunan singkong dan pengolahan tepung tapioka terbesar di Lampung dan Indonesia, Anak Perusahan Sungai Budi Group terlibat kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan PT Inhutani V dan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).

PT Paramitra Mulia Langgeng merupakan anak perusahaan Sungai Budi Group, pemilik brand Rosebrand, kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Inhutani V memiliki hak areal di Provinsi Lampung seluas sekitar 56.547 hektare.

READ ALSO

Polres Lampung Utara Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi

Bupati Lampung Utara Terima Kunjungan Kerja Pangdam Radin Inten, Sinergi Perkuat Ketahanan Wilayah

Dari luas tersebut, sekitar 55.157 hektare telah menjadi lahan kerja sama dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) yang mencakup Register 42 Rebang seluas 12.727 hektare, Register 44 Muaradua seluas 32.375 hektare, dan Register 46 Way Hanakau seluas 10.055 hektare.

Aditya (ADT), staf perizinan Sungai Budi Grup, jadi tersangka bersama Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai penerima suap, Direktur PT PML Djunaidi (DJN) dan staf perizinan Sungai Budi Grup Aditya (ADT) sebagai pemberi suap.

Mereka ditahan 20 hari pertama sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (13-8-2025) di empat lokasi berbeda: Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.

Kasus ini berawal dari PT PML tidak memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode 2018–2019 senilai Rp 2,31 miliar. Selain itu, perusahaan tersebut juga menunggak pembayaran pinjaman dana reboisasi sebesar Rp 500 juta per tahun dan belum menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan bulanannya.

Pada 2023, melalui putusan Mahkamah Agung, perjanjian kerja sama yang telah direvisi pada 2018 dinyatakan tetap berlaku. Dalam putusan itu, PT PML juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar.

“Meskipun dengan berbagai permasalahan tersebut, pada awal 2024, PT PML tetap berniat melanjutkan kerja sama dengan PT INH (Inhutani V),” kata Asep.

Bentuk melanjutkan kerja sama tersebut adalah kembali mengelola kawasan hutan di Register 42, Register 44, dan Register 46, sesuai perjanjian kerja sama yang telah direvisi pada 2018. Prosesnya dituangkan dalam kesepakatan pengelolaan hutan oleh PT PML melalui RKUPH (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan).

Kesepakatan ini tercapai setelah pertemuan antara jajaran direksi dan dewan komisaris PT Inhutani dengan Djunaidi selaku Direktur PT PML beserta timnya di Lampung pada Juni 2024.

Dua bulan kemudian, Djunaidi mentransfer Rp 4,2 miliar ke rekening PT Inhutani untuk biaya pengamanan tanaman dan kebutuhan perusahaan. Pada saat yang sama, Dicky menerima uang tunai Rp100 juta dari Djunaidi, yang menurut Asep digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dicky akhirnya menyetujui permintaan dari PT PML dengan perubahan RKUPH pada November 2024. Perubahan tersebut meliputi pengelolaan hutan tanaman seluas 2.619,40 hektare di wilayah Register 42 dan 669,02 hektare di wilayah Register 46.

Selanjutnya, Dicky menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani V yang memuat kepentingan PT PML. Pada Februari 2025, Djunaidi meminta Sudirman, staf PT PML, membuat bukti setor yang mencatat transfer Rp 3 miliar dan Rp 4 miliar dari PT PML ke PT Inhutani V.

Menurut Asep, tindakan ini membuat laporan keuangan Inhutani V yang sebelumnya merah berubah menjadi hijau, sehingga posisi Dicky pun aman. “PT PML sudah mengeluarkan dana Rp 21 miliar kepada PT INH untuk modal pengelolaan hutan,” kata Asep.

Pertemuan kembali terjadi antara Dicky dan Djunaidi di lapangan golf Jakarta pada Juli 2025. Pertemuan tersebut Dicky meminta mobil baru kepada Djunaidi, dan permintaan tersebut langsung disetujui. Mobil seharga Rp 2,3 miliar itu dibeli pada Agustus 2025. “Yang diminta mobil baru itu Rubicon,” kata Asep.

Selain itu, melalui stafnya, Djunaidi juga mengirimkan uang sebesar SGD 189.000 ke kantor PT Inhutani V. Selanjutnya, Djunaidi menyampaikan kepada Dicky bahwa ia telah memenuhi semua permintaan Dicky, termasuk pemberian kepada salah satu komisaris PT Inhutani V

Atas perbuatan ini, KPK menduga bahwa Djunaidi dan Aditya merupakan pihak yang berperan sebagai pemberi suap. Sementara itu, Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana merupakan penerima suap.

Karena itu, Djunaidi dan Aditya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Dicky diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam OTT ini, KPK meringkus sembilan orang di empat lokasi, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. Dari penindakan tersebut, tim KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai SGD189.000 (Rp 2,4 miliar berdasarkan kurs saat ini), uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp 8,5 juta, satu unit mobil Rubicon di rumah Dicky, serta satu unit mobil Pajero milik Dicky yang berada di rumah Aditya. (Red)

Related Posts

Polres Lampung Utara Gagalkan Penyelundupan Narkoba  ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi
Arsip

Polres Lampung Utara Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi

April 15, 2026
Bupati Lampung Utara Terima Kunjungan Kerja Pangdam Radin Inten, Sinergi Perkuat Ketahanan Wilayah
Arsip

Bupati Lampung Utara Terima Kunjungan Kerja Pangdam Radin Inten, Sinergi Perkuat Ketahanan Wilayah

April 14, 2026
Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepsek
Arsip

Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepsek

April 14, 2026
Imausah Aklamasi Nakhodai LSM GMBI Distrik Lampung Utara
Arsip

Imausah Aklamasi Nakhodai LSM GMBI Distrik Lampung Utara

April 12, 2026
BPJS Kesehatan Puas Layanan RSUD Abdul Moeloek, Apresiasi Kesiapan Fasilitas dan SDM
Arsip

BPJS Kesehatan Puas Layanan RSUD Abdul Moeloek, Apresiasi Kesiapan Fasilitas dan SDM

April 11, 2026
Groundbreaking di Lamtim, Ketua Giri Ingatkan Pembangunan Jalan Berkualitas
Arsip

Groundbreaking di Lamtim, Ketua Giri Ingatkan Pembangunan Jalan Berkualitas

April 11, 2026
Next Post
Barusman SH.MM, Camat Umpu Semenguk dan Jajarannya “MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI KE-80”

Barusman SH.MM, Camat Umpu Semenguk dan Jajarannya "MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI KE-80"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Desember 26, 2025
Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025

EDITOR'S PICK

Pemkab Pesisir Barat Hibahkan Tanah dan Gedung Samsat Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Pemkab Pesisir Barat Hibahkan Tanah dan Gedung Samsat Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Mei 21, 2025
Pengurus JMSI Provinsi Lampung  Bincang Hangat Bersama Wabup Lampura Ardiansyah Terkait Infrastruktur

Pengurus JMSI Provinsi Lampung Bincang Hangat Bersama Wabup Lampura Ardiansyah Terkait Infrastruktur

Mei 21, 2023
Wakil Bupati Lampura Fasilitasi Warga Segera Dapati Rumah Singgah

Wakil Bupati Lampura Fasilitasi Warga Segera Dapati Rumah Singgah

April 4, 2023
Tim Gabungan Reskrim Polres Lampura Bersama Polda Lampung Bekuk Pelaku Curat Disertai Pemerkosaan Karyawan Warung Sate 

Tim Gabungan Reskrim Polres Lampura Bersama Polda Lampung Bekuk Pelaku Curat Disertai Pemerkosaan Karyawan Warung Sate 

Agustus 11, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!