• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

TIM GABUNGAN FORKOPIMDA MELAKUKAN SOSIALISASI DAN PENERTIBAN TAMBANG EMAS DI WILAYAH KABUPATEN WAY KANAN

admin by admin
1 tahun ago
in Arsip
0
TIM GABUNGAN FORKOPIMDA MELAKUKAN SOSIALISASI DAN PENERTIBAN TAMBANG EMAS DI WILAYAH KABUPATEN WAY KANAN
Share on Share on Share on

Way Kanan(BegawiNews.com)–Tim Gabungan dari jajaran Forkopimda Way Kanan bersama-sama melakukan Penertiban Tambang Emas Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Way Kanan. Kolaborasi ini dilakukan untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh adanya kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin sesuai dengan Surat dari Kepolisian Repupbik Indonesia Daerah Lampung Resor Way Kanan Nomor B/34/VI/PAM.3.3/2025 tertanggal 16 Juni 2025, Hal Undangan Kegiatan Penanganan dan Penertiban Tambang Ilegal (TI) di Wilayah Kabupaten Way Kanan, Kamis (19/06/2025)

Tim Gabungan forkopimda yang terdiri dari, Polres Way Kanan, Kodim 0427 Way Kanan, Lanudad Gatot Soebroto, Sub Denpom II/3-5 Way Kanan, Kejaksaan Negeri Way Kanan, Polsek Baradatu bersama Pemerintah Daerah Way Kanan, dipimpin langsung oleh Kabag OPS Polres Way Kanan Kompol Maryanto mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang,S.I.K, sedangkan dari pemerintah Daerah dipimpin langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Dr. Arie Anthony Thamrin S.STP.,M.IP, CGCAE.,CGRE mewakili Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah,S.Ked yang didampingi oleh unsur dinas terkait Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dwi Handoyo Retno,SE.,M.M dan Unsur dari Satuan Polisi Pamong Praja, dan unsur Pemerintah Kampung Gunung Katun

READ ALSO

Rp1,7 Miliar untuk Embung yang Disebut Tak Berfungsi, BIDIK Desak BPBD Lampung Bertanggung Jawab

Temuan BPK Proyek Gedung Forensik RSUDAM Rp579 Juta, MTM Desak Kejati Lampung Naikkan Status Penyidikan

Sa’at dikonfirmasi, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah,S.Ked melalui Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Dr. Arie Anthony Thamrin S.STP.,M.IP, CGCAE.,CGRE mengatakan bahwa Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah salah satu pertambangan tidak resmi yang kini menjadi ancaman bagi semua pihak, baik dari pihak masyarakat di Kabupaten Way Kanan, khususnya di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, Baradatu maupun masyarakat yang secara langsung terkena dampak PETI berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan

“Dengan adanya kegiatan penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap Pertambangan Tanpa Izin di Kabupaten Way Kanan yang dilakukan oleh tim gabungan pada hari ini, forkopimda berharap masyarakat dapat mengetahui dan mematuhi serta melaksanakan semua himbauan dan konsekuensi hukum jika melanggar ketentuan tersebut,”Tegasnya Pj Sekda Dr. Arie Anthony

Ia berharap dengan adanya kegiatan pada hari ini semoga kedepan lebih baik lagi dalam sinergitas antara seluruh pemangku kepentingan untuk membangun Kabupaten Way Kanan untuk masa depan pembangunan, lingkungan hidup serta keberlanjutan untuk masyarakat dan generasi yang akan datang,”Harapnya

#Adapun poin-poin penting sebagai atensi bahwa Kegiatan Penambang tanpa izin pada umumnya tidak ramah lingkungan, karena hanya mengejar kepentingan dalam waktu singkat seperti halnya untuk mendapatkan uang dan Lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void atau ruang kosong dan genangan air serta meninggalkan material tanah, batu pada galian bekas tambang sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik

#Pantau dilapangan seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam hal ini berpotensi mencemari air sungai dan tanah. Pelaksanaan PETI juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD), tidak adanya ventilasi udara pada tambang bawah tanah, dan tidak terdapat penyanggaan pada tambang bawah tanah sehingga membahayakan masyarakat penambang

#Dari sisi regulasi. PETI melanggar Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda material.

#Lokasi Penertiban PETI oleh Tim Gabungan yakni Talang Harno Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu, dari lokasi pertambangan berhasil diamankan dua orang penambang yang sedang melakukan aktifitas mendulang emas, serta berhasil diamankan barang bukti alat mesin sedot air, generator dan peralatan menambang lainnya.

#Tujuan Tindakan Penertiban tersebut merupakan upaya untuk pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang di akibatkan oleh pertambangan emas tanpa izin. Pada kesempatan tersebut jajaran forkopimda Kabupaten Way Kanan mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Way Kanan untuk menghentikan dan tidak melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin. Tim Gabungan juga melakukan pemasangan police line dilokasi penambangan, tim juga melakukan sosialisasi dengan pemasangan himbauan pada lokasi –lokasi penambangan tanpa izinizin(*/red)

Related Posts

Rp1,7 Miliar untuk Embung yang Disebut Tak Berfungsi, BIDIK Desak BPBD Lampung Bertanggung Jawab
Arsip

Rp1,7 Miliar untuk Embung yang Disebut Tak Berfungsi, BIDIK Desak BPBD Lampung Bertanggung Jawab

September 12, 2026
Temuan BPK Proyek Gedung Forensik RSUDAM Rp579 Juta, MTM Desak Kejati Lampung Naikkan Status Penyidikan
Arsip

Temuan BPK Proyek Gedung Forensik RSUDAM Rp579 Juta, MTM Desak Kejati Lampung Naikkan Status Penyidikan

September 12, 2026
Dugaan Korupsi Sekwan Lampura Rp2,9 M: BAP Sebut Terima Uang, Wansori Tetap Berdalih ‘Tidak Pernah’
Arsip

Dugaan Korupsi Sekwan Lampura Rp2,9 M: BAP Sebut Terima Uang, Wansori Tetap Berdalih ‘Tidak Pernah’

September 11, 2026
Kadisdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico Melantik Sebanyak 98 Kepsek Berwajah Baru
Arsip

Kadisdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico Melantik Sebanyak 98 Kepsek Berwajah Baru

September 11, 2026
Kapal Bawa 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau, Tim SAR Terkendala Abu Vulkanik
Arsip

Kapal Bawa 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau, Tim SAR Terkendala Abu Vulkanik

September 9, 2026
Tim SAR Gabungan Kerahkan 7 SRU, Pencarian 8 Orang di Selat Sunda Masih Nihil.
Arsip

Tim SAR Gabungan Kerahkan 7 SRU, Pencarian 8 Orang di Selat Sunda Masih Nihil.

September 9, 2026
Next Post
Polres Way Kanan Gelar Olahraga Bersama Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79

Polres Way Kanan Gelar Olahraga Bersama Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Desember 26, 2025
Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025

EDITOR'S PICK

Konfercab Tak Sesuai AD/ART Komisariat HMI Se-Bandar Lampung Bersikap

Konfercab Tak Sesuai AD/ART Komisariat HMI Se-Bandar Lampung Bersikap

September 23, 2022

Wabup Waykanan Resmikan Yayasan Rehabilitasi Narkoba Alza Bersinar

Februari 2, 2022
Sekwan Tina Malinda Hadiri Pelepasan Pj. Sekdaprov Lampung

Anggota DPRD Lampung Tampung Aspirasi Masyarakat Pesawaran

Juli 1, 2025
Watoni: Nilai Pancasila Wajib Diterapkan

Watoni: Edukasi Hukum Kaum Perempuan Penting

Juli 9, 2024
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!