• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Senin, Maret 2, 2026
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

Gamapela : Bupati Lampung Utara Hamartoni Tidak Paham PP 94/2021, Terkait Prilaku Amoral dan Etika Oknum Pejabat Daerah

admin by admin
Juni 27, 2025
in Arsip
0
Gamapela : Bupati Lampung Utara Hamartoni Tidak Paham PP 94/2021, Terkait Prilaku Amoral dan Etika Oknum Pejabat Daerah
0
SHARES
325
VIEWS
Share on Share on Share on

Bandar Lampung (Begawinews.com)- Ketua LSM Gamapela Tonny Bakri menilai sikap Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis yang setengah hati, karena mengeluarkan keputusan Bupati berupa teguran tertulis kepada Hendri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, terkait pelanggaran Pasal 3 Huruf f, PP Nomor 94 Tahun 2021.

” Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/246/03-LU/HK/2025 dinilai keputusan setengah hati, Sanksi yang diberikan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara dinilai  tidak memberikan efek jera bagi ASN lainnya dalam melakukan kesalahan amoral dan etika,” kata Toni Bakrie, Jum’at (27/6/2025).

READ ALSO

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI

Toni menegaskan, atas perbuatan melanggar moral dan etika tentunya tidak sesuai dengan putusan pelanggaran aturan hukum atas perbuatan oknum ASN Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, yang sempat menggemparkan masyarakat Lampung Utara beberapa waktu lalu. DImana Bupati Lampung Utara menutupi peristiwa tersebut dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/246/03-LU/HK/2025 tanggal 4 Juni 2025 Teguran Tertulis kepada oknum pejabat daerah Kabupaten Lampung Utara tersebut.

Menyikapi hal tersebut, LSM Gamapela sangat menyayangkan sikap Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis yang mengeluarkan Keputusan berupa teguran tertulis. Dimana Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis adalah birokrat murni, PNS, terakhir sebelum pensiun Kepala Balitbangda Provinsi Lampung, Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Lampung Utara itu sudah jelas berdasarkan aturan hukum dan perundangan yang berlaku, oknum pejabat tersebut telah melakukan perbuatan melanggar Ketentuan PASAL 3 HURUF F, PP nomor 94 Tahun 2021. Dimana dalam aturan tersebut bukan karena tidak masuk kerja selama 3 hari tanpa keterangan dalam setahun, datang terlambat dan pulang tanpa ijin atasan, tidak memakai pakaian dinas sebagai mestinya, berprilaku tidak sopan kepada rekan kerja atau atasan selama di kantor, lalai dalam bekerja tetapi belum menimbulkan kerugian negara, jadi bukan teguran tertulis” kata Tonny Bakri.

“Berdasarkan adanya bukti foto syur oknum pejabat tersebut bersama wanita yang bukan istri sahnya di dalam kamar sudah bertentangan dalam aturan PP PP nomor 94 Tahun 2021, tertuang Pasal 8 ayat 4, penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari segala jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, itulah sanksinya jika PNS melanggar aturan dan kewajiban sebagai PNS, berdasarkan PP 94 Tahun 2021 di Pasal 8 inilah, ” lanjut Tonny.

Toni menambahkan, bahwa keputusan yang diberikan oknum pejabat tersebut terkesan akal akalan, dan sangat bertentangan dengan aturan yang tertuang PP 94 Tahun 2021 di Pasal 8.

“Apakah mungkin Bupatinya tidak paham aturan selama menjabat dan terakhir Kepala Balibangda Provinsi Lampung, tapi itulah aturan hukum yang telah dibuat Pemerintah, kami akan bersurat ke Presiden Prabowo, Menteri PAN/RB, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung Republik Indonesia untuk menegur Bupati Lampung Utara atas kelalaiannya dalam penerapan hukuman bagi ASN yang melanggar hukum ” tutup Tonny. (Red)

Related Posts

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Arsip

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Februari 18, 2026
Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI
Arsip

Budhi Condrowati Apresiasi Reaktivasi BPJS PBI

Februari 18, 2026
HPN 2026, Syukron Dorong Pers Perkuat Peran Edukasi dan Kontrol Publik
Arsip

HPN 2026, Syukron Dorong Pers Perkuat Peran Edukasi dan Kontrol Publik

Februari 18, 2026
Mikdar Ilyas Tegaskan Rekrutmen P3K di Program MBG Lewat Tes CAT, Bukan Otomatis
Arsip

Mikdar Ilyas Tegaskan Rekrutmen P3K di Program MBG Lewat Tes CAT, Bukan Otomatis

Februari 18, 2026
DPRD Lampung Dorong Jembatan Darurat Usai Minibus Terjun di Pugung
Arsip

DPRD Lampung Dorong Jembatan Darurat Usai Minibus Terjun di Pugung

Februari 18, 2026
Anggota DPRD Dorong Aksi Jaga Lingkungan di Musancab PDIP Lampung Tengah
Arsip

Anggota DPRD Dorong Aksi Jaga Lingkungan di Musancab PDIP Lampung Tengah

Februari 18, 2026
Next Post
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Desember 26, 2025
Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025

EDITOR'S PICK

PT Prima Alumga Mesuji Minta Perlindungan Hukum ke DPRD Lampung, ini Sebabnya!

PT Prima Alumga Mesuji Minta Perlindungan Hukum ke DPRD Lampung, ini Sebabnya!

Maret 12, 2025
Gubernur Apresiasi Pelaku Usaha Singkong

Gubernur Apresiasi Pelaku Usaha Singkong

Februari 13, 2026
Berlangsung Sukses, Jalan Sehat Pemuda Pancasila Lampung Ajak Warga Jaga Persatuan

Berlangsung Sukses, Jalan Sehat Pemuda Pancasila Lampung Ajak Warga Jaga Persatuan

November 11, 2024
Baru Sepekan Dapat Penghargaan di Semarang, Bupati Nanang Dapat Bantuan Alkes dari Jokowi

Baru Sepekan Dapat Penghargaan di Semarang, Bupati Nanang Dapat Bantuan Alkes dari Jokowi

Juli 11, 2024
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!