Bandarlampung (BN) -Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) mengecam intimidasi penekanan sejumlah E-Warung Kota Bumi Selatan Lampung Utara (Lampura), terkait pemutusan kerjasama (MoU) dengan suplayer sembako dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Dapertemen Sosial RI, yang dilakukan Elani oknum Tenaga Kerja Sukarela Kegiatan (TKSK) yang menyeret nama Erwinsyah anak mantu salah satu Bupati di Lampung.
“Perbuatan Intimidasi terhadap e-warong sudah mengarah perbuatan pidana, mengingat dalam pedoman umum (pedum) program sembako 2020 kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan depertemen sosial RI, yang menyimpulkan e-.warung bebas untuk menentukan dan memilih suplayer sembako, jadi tidak dibenarkan adanya pihak pihak yang menginterpensi atau mengarahkan suplayer sembako,” ungkap Toni Badri ketua Gamapela provinsi Lampung yang kerap menggelar aksi demo menyikapi kebijakan pemerintah Lampung, Selasa (25/1/2022).
Toni menjelaskan, berdasarkan Pedum Sembako 2020 diketahui perinsip pelaksanaan program sembako harus memenuhi prinsip diantaranya memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah dan kualitas bahan pangan serta e-Warong, selain itu KPM dapat memanfaatkan dana bantuan program sembako pada e-Warong terdekat. Selanjutnya yang perlu diketahui bagi suplayer sembako, bahwa E-Warong tidak memaketkan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-warong atau pihak lain sehingga KPM tidak mempunyai pilihan
“Dalam pedum program sembako 2020 diketahui bahwa E-Warong dapat membeli pasokan bahan pangan dari berbagai sumber dengan memperhatikan tersedianya pasokan bahan pangan bagi KPM secara berkelanjutan serta pada kualitas dan harga yang kompetitif bagi KPM, jadi sudah jelas e-warong bebas memilihsuplayer sembako,” ujarnya.
Toni menyatakan, bahwa dalam Pedum program sembako sangat bertentangan apa yang terjadi dalam berita kekisruhan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Lampura, adanya intimidasi dan penekanan sejumlah E-Warung Kota Bumi Selatan Lampura adanya interpensi dari oknum inspektorat yakni Erwin yang disebut sebagai mantunya bupati di Lampung untuk memutuskan kontrak kerjasama dengan Suplayer sembako yang telah menandatangani kesepakatan kerjasama.
“Kami e-warung ditekan untuk memutuskan dan mengembalikan kontrak kerjasama dengan suplayer yang lama, intimidasi itu dilakukan Elani Tenaga Kerja Sukarela Kegiatan (TKSK) melalui hand phon. Dalam rekaman percakapan Elani menyebutkan atas perintah Erwin inspektorat dan Eka kadis sosial Lampura,” ungkap TN pemik e-warung, kemarin.
Ia menyatakan, sebagian e- Warung engaku mendapatkan intimidasi oleh oknum TKSK Elani yang memaksa untuk memutuskan kontrak kerjasama dengan Suplayer sembako yang telah menandatangani kesepakatan kerjasama. Diduga TKSK Elani ingin menggantikan suplayer sembako lainnya untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kami dipaksa oleh TKSK Elani untuk membatalkan dan mencabut kerjasama dengan suplayer sembako, salama ini kami sudah nyaman dan tidak pernah dirugikan dengan suplayer lama,” kata TN salah satu E warong di Kotabumi Selatan, Kamis, (20/01/2022)
Berdasarkan keterangan sejumlah e-warung di Kota Bumi Selatan saat di konfirmasi kepada awak media mempertanyakan tentang penandatangan Kerjasama (MOU) yang disuruh dikembalikan oleh pendamping e-warong Oknum TKSK bernama Elani. Sebelumnya e-warung sudah melakukan kerjasama dan menandatangani kesepakatan bersama suplayer sembako yang lama, namun oknum TKSK Elani menyuruh membatalkan dan mengembalikan, hal itu berdasarkan perintah dari Kadis Sosial, dan atas perintah salah satu Insfektur inspektorat Lampura.
”Kami disuruh membatalkan dan mengembalikan kesepakatan kerjasama itu berdasarkan perintah kadis Sosial Lampura dan salah satu insfektur Inspektorat Lampura, Kami merasa mendapatkan intimidasi untuk menentukan suplayer sembako bantuan BPNT,” ungkap TN yang diaminin HR
salah satu pemilik e-warung di Curup Kota Bumi Selatan.
Ia juga mendengarkan percakapan Elani lewat Via Was up dengan e-warung salah satunya menyuruh para e -warung mengadakan pertemuan, dan Elani dengan tegas lewat via suara berkata kalau Suplayer dan angotanya bertanya, jangan bilang adanya pertemuan.
”Kami juga disuruh merahasiakan pertemuan tersebut maupun adanya upaya untuk membatalkan kerjasama antara e-warung dengan suplayer sembako,” ujaranya.
Selain adanya itimidasi pembatalkan kerjasama suplayer oleh Elani oknum TKSK Kota Bumi Selatan, ada sejumlah tekanan dan pungutan liar (Pungli) dalam penggunan mesin pengecekan bantuan kartu di ATM (EDC) yang selama ini menyewa ke e-warung Kota Alam. Pungli sebesar Rp 100 ribu yang dibebankan kepada e-warung oleh Oknum TKSK Elani
“Kami e-warung kota Bumi selatan merasa di Intimidasi oleh Elani selaku pendamping BPNT, dan selama beberapa tahun ini, para e-Warung menyesal kan atas sikap Elani terhadap para e-warung, yang tidak Transparan,” paparnya.
Sementara saat dikonfirmasi terkait itimidasi e-warung, Kadis Sosial Lampung Utara Eka membatah adanya intimidasi mau penekanan kepada e-warung untuk menentukan suplayer sembako.
”Ngak ada penekanan e-warung, kami tidak pernah untuk menentukan atau mengarahkan suplayer sembako BPNT, Suplayer mana, perusahan mana, udah ya saya lagi ada urusan,” ungkap Eka.
Sedangkan Saat dikonfirmasi dihubungi melalui HP, TKSK Kotabumi Selatan Elani tidak mengangkat, lewat Via Was up tidak mau dibaca. (Adin/Bule)