Lampung Utara (Begawinews.com) –Masyarakat Kelurahan Cempedak mengeluhkan pembentukan
Koperasi Merah Putih program presiden H Prabawo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, dinilai tidak transparan tidak melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat sehingga terkesan kedepannya akan disalahgunakan dalam pengelolaan Koperasi pemerintah tersebut.
Untuk diketahui berdasarkan panduan atau aturan yang mengatur tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih dapat ditemukan dalam beberapa Peraturan dan Surat Edaran termasuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor : 1 tahun 2025 dan Petunjuk pelaksanaan teknis (Juknis) dari Menteri Koperasi.
Dimana pembentukan Koperasi, khususnya Koperasi Merah Putih ada beberapa asas yang perlu diperhatikan diantaranya asas keterbukaan (tranparansi) dengan melibatkan seluruh komponen Lembaga yang ada di masyarakat, asas kekeluargaan, gotongroyong serta prinsip koperasi seperti keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis dan pembagian sisa hasil usaha secara adil.
Sementara berdasarkan pemantauan dan hasil investigasi wartawan media ini, diketahui bahwa proses pembentukan rancangan pengurus Koperasi Merah Putih di Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kota tidak mengacu kepada panduan diatas, melainkan telah dibentuk rancangan pengurus oleh Lurah setempat tanpa melalui proses pemilihan dengan melibatkan masyarakat dan para tokoh masyarakat yang ada.
Beberapa Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Pengurus Lingkungan (LK) yang berhasil dikonfirmasi menyebutkan, bahwa mereka mengakui tidak mengetahui jika calon pengurus koperasi merah putih telah dibentuk dan mereka juga mengakui mendapatkan undangan rapat dari Lurah tentang rencana peresmian Pengurus Koperasi melalui Group WA yang dilaksanakan di Aula Kelurahan Cempedak pada 24 April 2025 lalu.
“Intinya kami cuma diundang untuk mengaminkan apa yang telah mereka susun dengan alasan emergency, dan Lurah nya pun tidak hadir,” kata salah satu RT di kelurahan Cempedak dengan nada bingung.
Hal senada disampaikan salah seorang pengurus Koperasi Bidang Pengawasan menyatakan, bingung bahwa dirinya ditunjuk sebagai Pengurus, sementara belum ada pemberitahuan sebelumnya apalagi mengikuti pemilihan calon pengurus dalam rapat terbuka dan yang bersangkutan juga tidak mengetahui kapan dilakukan pembentukan pengurus ini.
“Seharusnya tidak seperti ini, dirapatkan dan di sosialisasikan lalu undang para tokoh masyarakat, lurahnya pun tidak hadir ” Keluhnya.
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Kelurahan Cempedak, Dedy Erwansyah beberapa kali dihubungi melalui saluran Whatsapp juga belum berhasil dikonfirmasi. (Rudi)