• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
  • Siber
  • Indeks News
    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Eks Ketua PKN Ayu Rismanita Dipolisikan Menipu Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Kejari Lambar Tahan Mantan Pejabat Plt. Sekda Pesisir Barat dan Pernah Jabat Kadis PU Karena Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Sembilan Proyek di Dinas Tanaman Pangan Lampung dalam Pantauan Serius MTM, Asyari: Jika PHO akan Kami Bikin Ramai

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Lampung Investment Summit 2023: Merayu Investor dari Pulau Bali

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Puluhan Orang Serbu dan Rusak Markas PMI Way Kanan, Ketua SMSI Yoni Aliestiadi Terluka

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Asyik, CS Hotel Novotel Buka Lagi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Alih Fungsi Hutan Dijadikan Ajang Bisnis Oknum
No Result
View All Result
Begawinews
Home Arsip

Pemkot Metro Harus Bertindak Tegas, Terkait Perizinan Phoenix Billiard dan Cafe

admin by admin
1 tahun ago
in Arsip
0
Pemkot Metro Harus Bertindak Tegas, Terkait Perizinan Phoenix Billiard dan Cafe
0
SHARES
16
VIEWS
Share on Share on Share on

Metro(Begawinews.com) – Pihak Pemerintah Kota Metro, sudah harusnya bertindak tegas terkait perizinan Phoenix Billiar dan Cafe. Pihak Tata Ruang dan Cipta Karya Dinas PUTR Kota Metro, sampai saat ini belum bisa ditemui untuk dikonfirmasikan, dengan alasan padat agenda. Senin, 10/03/2025.

Berdasarkan data informasi yang dihimpun tim media ini, terdapat poin poin dugaan pelanggaran yang sengaja dilakukan pihak pengelolanya.

READ ALSO

Kepsek SMKN 1 Banjar Agung Dua Priode Diduga Menyimpangi Dana BOSP 2025

Dua Pelaku Curas Sadis Dilumpuhkan Tim Gabungan Polres Lampura

Selain pembongkaran bangunan melanggar GSB, dan memproses pidana berdasar pasal 13 UU GSB Nomor 28/2002, dan tindakan penyerobotan dan menghilangkan tanda batas (Patok) GSB.

Ditambah lagi dugaan manipulasi dokumen persetujuan warga lingkungan, sekitar bangunan Phoenix Billiar & Cafe yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat berbatas dengan Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara.

Pertama, awal mendirikan bangunan belum mengantongi izin apapun, dan dokumen persetujuan lingkungan dengan 30 orang warga, hanya 7 orang yang mau menandatangani dokumen tersebut. Sementara itu, warga lainnya tidak turut menandatangani dokumen persetujuan lingkungan tersebut.

Kedua, pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) seluas 2,9 Meter dan 4 Meter. Dan yang ke tiga, tindakan dengan sengaja menghilangkan tanda batas (Patok) GSB, serta penyerobotan lahan yang masuk dalam GSB.

Terkait hal ini, pihak DPRD Kota Metro melalui Anggota Komisi I, Fraksi PDI-P, Basuki, S.Pd mulai meradang dan memberikan penegasan kepada pihak Dinas PUTR untuk tidak bermain – main perizinan tata ruang daerah.

“Pihak Dinas PUTR dan tim perizinan serta Pol PP, harus tegak lurus dengan aturan. Pelanggaran yang terjadi mengait pada tata ruang daerah serta GSB, tidak ada toleransi dan pengecualian, harus di bongkar dan hentikan operasionalnya,”tegasnya.

Basuki, S.Pd juga mengingatkan bahwa, soal perizinan melulu menjadi masalah disektor pembangunan usaha komersil, seperti Hotel dan lainnya. Artinya, semua sudah harus menjadi pembelajaran, untuk semua pihak agar tetap taat aturan.

“Kita bukan alergi akan sebuah pembangunan untuk kemajuan daerah, akan tetapi harus melihat dan menaati semua ketentuan yang berlaku, khususnya soal perizinan. Jangan ada permainan didalamnya, sebab soal izin menjadi sorotan publik dan menjadi contoh. Jika kondisinya demikian, maka akan banyak warga yang membangun semau-maunya, tanpa mengutamakan perizinan,”ulas Basuki.

Basuki menambahkan, Pihak Pol PP juga diminta tegas dalam penegakan Perda, tidak ada alasan dalam bentu apapun. Gedung Bangunan Phoenix Billiar tidak berizin, ditambah lagi melanggar GSB. Tentu sudah tidak ada pengecualian, pihak terkait harus tegak lurus dalam aturan.

GSB merupakan garis batas minimal yang memisahkan bangunan dengan lahan lain. GSB diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 28 Tahun 2002. Tujuan GSB adalah memastikan pemukiman rapi, aman, dan nyaman, menciptakan keteraturan, kenyamanan, keamanan, dan estetika kota.

Terfokus Bangunan Phoenix Billiar, melanggar GSB terdiri dari GSB terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan GSB terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS).

“Artinya, sebelum membangun bangunan, harus memperhitungkan GSB dengan instansi terkait. Pelanggaran GSB dapat dikenakan sanksi pidana, pembongkaran, dan penyegelan bangunan, tanpa catatan tanpa kebijakan apapun, terlebih sistem tertolak,”imbuhnya.

Terkait hal ini, Pihak Satuan Pol PP Kota Metro melimpahkan informasi teknis ke pihak Dinas PUTR dalam hal ini bidang Tata Ruang dan Cipta Karya. Dan akan bertindak dengan menunggu hasil pemberitahuan dari pihak PUTR.

Disisi lain, terang benderangnya pelanggaran yang dilakukan pihak Pengelola usaha Phoenix Billiar yakni, tidak mengantongi izin lengkap mendirikan bangunan, dugaan memanipulasi persetujuan lingkungan dan bahkan melanggar GSB serta indikasi penyerobatan dan menghilangkan tanda/patok batas GSB, pihak Dinas PUTR justru memberikan saran masukan catatan agar terpenuhinya syarat perizinan penerbitan PBG.

Padahal pelanggaran tersebut juga dengan jelas disampaikan Kepala Dinas PUTR, Robby K Saputra. Namun pihak Dinas PUTR mengatasnamakan Pemerintah Kota Metro, memberikan kebijakan untuk tidak membongkar bangunan yang melanggar GSB, dengan alasan akan dijadikan Ruang Tebuka Hijau (RTH).

Catatan lain, pihak pengelola harus menyewa lahan lain untuk areal perparkiran, serta membuat ulang data dokumen syarat RTH – RTU melalui konsultan pengelola Phoenix Billiar, dengan arahan saran masukan pihak Dinas PUTR mengarah pada mulusnya perizinan demi penerbitan PBG.

Kebijakan tersebut secara nyata dilakukan, mengalahkan Pasal 13 UU BSG Nomor 28 tahun 2002. Dan mengalahkan PermenPU yang mengatur rencana tata ruang dan lingkungan atau RTBL, serta Permen PUPR yang mengatur tentang pedoman penyusunan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi, serta fungsi rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Yang sebelumnya, proses perizinan penerbitan PBG terjadi penolakan atau di tolak oleh sistem OSS mengarah pada SiMBG, lantaran syarat utama PBG adalah tidak melanggar GSB.

Dari penolakan tersebut, Pihak Dinas PUTR bersama Tim Sat Pol PP dan Pengelola melakukan pertemuan dan urun rembuk menyangkut soal perizinan dan penerbitan PBG. Atas dasar itu, pihak Tata Ruang Cipta Karya Dinas PUTR, langsung berkoordinasi dengan perizinan provinsi, mengarah pada indikasi perundingan memuluskan penerbitan izin dan PBG. (*/Red)

Related Posts

Kepsek SMKN 1 Banjar Agung Dua Priode Diduga Menyimpangi Dana BOSP 2025
Arsip

Kepsek SMKN 1 Banjar Agung Dua Priode Diduga Menyimpangi Dana BOSP 2025

Juli 14, 2026
Dua Pelaku Curas Sadis Dilumpuhkan Tim Gabungan Polres Lampura
Arsip

Dua Pelaku Curas Sadis Dilumpuhkan Tim Gabungan Polres Lampura

Juli 12, 2026
Sekdaprov Lampung Didesak Segera Eksekusi Hasil BCKS, Copot Kepala SMKN 1 Banjar Agung Dua Priode
Arsip

Sekdaprov Lampung Didesak Segera Eksekusi Hasil BCKS, Copot Kepala SMKN 1 Banjar Agung Dua Priode

Juli 11, 2026
Akses Berobat Kian Terjamin, 99,91 Persen Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN
Arsip

Akses Berobat Kian Terjamin, 99,91 Persen Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN

Juli 8, 2026
BKD Provinsi Lampung Pelopori Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan WBBM
Arsip

BKD Provinsi Lampung Pelopori Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan WBBM

Juli 8, 2026
Pemprov Lampung Pastikan Infrastruktur dan SDM Siap, Dukung Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih
Arsip

Pemprov Lampung Pastikan Infrastruktur dan SDM Siap, Dukung Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih

Juli 8, 2026
Next Post
Anggota DPRD Lampung Andika Wibawa Apresiasi Kebijakan Presiden Soal LPG 3 kg

Anggota DPRD Lampung Andika Wibawa Apresiasi Kebijakan Presiden Soal LPG 3 kg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Masyarakat Kecewa Penyaluran Sembako oleh Bupati Lampung Utara  Hamartoni Tidak Tepat Sasaran

Desember 26, 2025
Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Lapor Bapak Bupati, Kisruh 98 Guru PNS PPPK Lampung Utara Keluhkan Pemotongan Gajih Tunjangan Menjelang Lebaran

Maret 30, 2025
Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Wahana Kolam Renang Water World Lampung Diduga Belum Kantongi Izin, Pengunjung Mulai Resah

Desember 11, 2024
Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

Polres Lampung Utara Lepas Tiga ASN Lampura Menyalahgunakan Narkoba Setelah Diserahkan Ke BNN Lampung

November 4, 2025
Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Beredar Video Syur Oknum Kadis Lampung Utara Bersama Wanita Muda Menjadi Pergunjingan ASN

Mei 17, 2025

EDITOR'S PICK

Pansus DPRD Lampung Apresiasi Usulan PPTTI

Agustus 28, 2025
Pemprov Lampung Gandeng BPKP Perkuat Infrastruktur dan Ketahanan Pangan

Pemprov Lampung Gandeng BPKP Perkuat Infrastruktur dan Ketahanan Pangan

Februari 13, 2026
Desak Segera Tangkap Pelaku* *Jenazah dalam Karung di Kebun Jagung Kader Fatayat NU*

Desak Segera Tangkap Pelaku* *Jenazah dalam Karung di Kebun Jagung Kader Fatayat NU*

Juli 22, 2024
PPKM Resmi Dicabut, Kadiskes Reihana Ingatkan Masyarakat Lampung Tetap Waspada

PPKM Resmi Dicabut, Kadiskes Reihana Ingatkan Masyarakat Lampung Tetap Waspada

Desember 31, 2022
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!