Bandarlampung (BN) -Kejati Lampung memeriksa
pemilik rumah makan Kayu Resto Lelyana Ali, merupakan Bendahara KONI, terkait dugaan korupsi anggaran KONI RP29 miliar.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan, salah satu saksi yang diperiksa di antaranya LV (Lilyana Ali ) selaku Bendahara KONI. Nama Ali juga dikenal pemilik rumah makan Kayu Resto.”Saksi Lilyana diperiksa terkait pelaksanaan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran yang digunakan dalam proses Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tahun Anggaran 2020,” ujarnya, Selasa (25/1/2022).
Made menerangkan, selain liliyana Kejati juga memeriksa AS dan EG selaku Staff KONI yang diperiksa sebagai saksi terkait diperbantukan dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran yang digunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan KONI Tahun Anggaran 2020.
Senin (24/1) kemarin, Kejati memeriksa lima pejabat Pemprov yakni BD (Budi Darmawan) selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2019, MN (Minhairin) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung.
Kemudian, HL (Hanibal) selaku Wakil Ketua Umum Dinas Pemuda dan Olahraga Lampung, HW (Herlina Warganegara) selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung.
Terakhir, FR (Fahrizal Darminto) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lampung.(red)