Lampung Selatan(BegawiNews.com)-Usai viral kasus kekerasan dan perundungan pelajar SMA Kebangsaan di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Mencuat kembali dugaan Kasus kehamilan tidak diinginkan (KTD) terhadap pelajar perempuan di SMA Kebangsaan pada Tahun 2023 lalu , yang kasusnya Bak Ditelan Bumi , jadi perbincangan masyarakat.
Dari informasi yang dihimpun, kasus dugaan pelajar SMA Kebangsaan yang hamil diluar nikah tersebut dilakukan oleh pelajar pria yang sama – sama bersekolah di SMA setempat dan saat ini sudah dikeluarkan dari sekolah setempat.
Menurut sumber , dua pelajar itu berinisial “F” dan “K” merupakan warga Dusun Kampung Jering dan Desa Muara Pilu Kecamatan Bakauheni.
” Pada tahun 2023 lalu ,kalau gak salah bulan Januari , ada pelajar di SMA Kebangsaan hamil diluar nikah. Banyak warga yang tau kok mas kasus itu, tapi karena sekolah itu milik orang penting di pusat sana , warga takut kalau berita itu jadi santer. Pada saat itu, meski pihak sekolah tau , pihak sekolah langsung mengeluarkan pelajar tersebut dengan alasan telah mencuri handphone, padahal hamil dengan pelajar yang sama sama bersekolah di sekolah itu ,” ucap warga Kecamatan Bakauheni pada Selasa ,17 September 2024.
Sementara, Wempy Prastomo Bhakti Kepala Sekolah SMA Kebangsaan saat dikonfirmasi terkait hal itu menyatakan tidak pernah ada pelajar hamil di SMA Kebangsaan dan dikeluarkan.
” Kami SMA Kebangsaan menyatakan tidak pernah terjadi kejadian tersebut, bisa di cek kondisi riwayat siswa dari dapodik, artinya yang keluar masuk siswa ,itu piyur atau murni sudah disetujui orang tua siswa , jadi kami rasa itu tidak benar ,” Ucap Wempy berkellit saat dikonfirmasi wartawan diruang tunggu SMA Kebangsaan pada Selasa , 17 September 2024.
Sementara, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA ) Provinsi Lampung Arieyanto Wertha saat berkunjung di SMA Kebangsaan meminta agar pihak SMA Kebangsaan dapat lebih memperankan tenaga pendidik di sekolah setempat, terutama untuk guru Bimbingan Konseling ( BK) agar kedepan tidak mengganggu tujuan pendidikan.
” Katakanlah ini sekolah plus dengan sistem pendidikannya berbeda , kita berharap pihak sekolah atau yayasan khusus guru BK di sekolah dapat lebih berperan,” Kata Arieyanto Wertha .
Ketua Komnas PA Provinsi Lampung ini juga mengatakan pihaknya tetap akan melakukan pendampingan kepada korban maupun pelaku , karena Komnas Perlindungan Anak itu melindungi anak. Kami berharap nantinya ada penyelesaian dalam persolan ini ,” Ujarnya.(*/Red)