Kalianda(BegawiNews.com) – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu secara resmi menyerahkan langsung formulir persetujuan B1-KWK kepada pasangan calon petahana Nanang Ermanto – Antoni Imam (Nanang Beriman) sebagai paslon peserta Pilkada Lampung Selatan 2024 di di ICE BSD Kabupaten Tangerang, Selasa 20 Agustus 2024.
Selain paslon Lampung Selatan, DPP PKS juga menyerahkan formulir persetujuan B1 KWK partai politik kepada 367 bakal calon kepala daerah lainnya untuk maju pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Surat Keputusan B1 KWK Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini diserahkan kepada masing-masing bakal calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada agenda Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, bahwa pemberian surat keputusan formulir model B1 KWK ini merupakan bukti dukungan dari PKS kepada bakal calon yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
“Kegiatan ini kita lakukan untuk memberikan beberapa poin pemahaman terkait persiapan pilkada. Yang pertama adalah memberikan B1 KWK sebagai bukti dukungan resmi PKS kepada calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, dan calon gubernur/wakil gubernur. Kemudian ini juga dilakukan sebagai proses penyerapan aspirasi dari seluruh kader dengan sistem bottom up atau yang berarti calon kepala daerah diharapkan bisa berkomunikasi dengan DPD PKS,” katanya.
PKS juga akan memberikan salah satu yang menjadi pokok bahasan penting berkaitan dengan pesta demokrasi daerah yang saat ini semakin dekat, terutama menyangkut kesiapan calon atau pasangan calon yang akan diusung pada pilkada nanti.
“Semua calon yang ada, insyaallah semuanya bisa dipastikan sudah melalui proses bottom up struktur yang ada di bawah karena DPP PKS sudah membentuk tim internal dan independen sebagai penilaian kepada para bakal calon kepala daerah layak untuk diusung,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi menambahkan bahwa partainya memberikan formulir persetujuan B1 KWK Parpol kepada sebanyak 368 calon kepala daerah yang terbagi atas persetujuan dukungan D untuk bakal calon gubernur sebanyak 31 KWK, kemudian persetujuan dukungan B untuk bakal calon bupati sebanyak 272 KWK dan bakal calon wali kota 65 KWK.
“Tentu ini mempunyai target, yakni ada dua poin. Yang pertama, untuk memastikan kelancaran pendaftaran pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Kedua, untuk memastikan pemenangan calon kepala daerah yang diusung PKS. Kemudian ada juga arahan dari pimpinan oleh Ketua Majelis PKS,” ujarnya.
Sementara, Liaison Officer (LO) Tim Nanang Ermanto, Pantra Agung Oki Riyanto, SH., MH mengungkapkan, bahwa formulir persetujuan B1-KWK ini merupakan tindak lanjut konkrit dari surat rekomendasi sebelumnya dari PKS untuk mengusung paslon Nanang Ermanto – Antoni Imam (Nanang Beriman) sebagai persyaratan pendaftaran paslon di KPU pada 27-29 Agustus mendatang.
“Form B1-KWK ini merupakan legetimasi dukungan resmi partai kepada bakal paslon. Atau surat pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi kepada pasangan calon. Karena tanpa form B1-KWK dukungan partai dianggap belum sah,” ujar Pantra Agung Oki Riyanto saat dihubungi melalui sambungan ponselnya.(*/Red)