Bandar Lampung(BegawiNews.com)-Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Budiono mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Hakim Suhartoyo, Selasa (20/8).
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada MK sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi,” ujarnya
Budiono menilai, dengan putusan ini MK menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan putusan ini memperkecil adanya kotak kosong dalam pilkada 2024.
“Putusan ini memungkinkan banyaknya calon kepala daerah dalam pilkada 2024 sehingga masyarakat banyak pilihan dalam pilkada 2024,” sambungnya.
Dia berharap, partai politik non parlemen di Lampung dapat mencalonkan kepala daerah dan berpartisipasi dalam Pilkada serentak 27 November mendatang.
MK memutuskan untuk mengizinkan partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa, salah satunya adalah Lampung.
Pada Pemilu 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lampung berjumlah 6.539.128. sementara, 7,5 persen dari jumlah tersebut adalah 490.434 suara. (*/Red)