Lampung Utara(BegawiNews.com) – Seorang wanita muda ditemukan tewas bersimbah darah di kamar sebuah Indekost, Jalan Pemasyarakatan, Gang Nangka Tulung Batuan Tanjung Harapan, kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 19.15 WIB.
Korban berinisial FS (23), warga Jensu Gang Rahayu Tanjung Aman, Kotabumi Selatan itu diduga dibunuh pria yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat. Pria yang diketahui berinisial JF (25) tersebut telah berhasil ditangkap slang 2 jam korban ditemukan.
Berdasarkan informasi, korban pertama kali ditemukan seorang wanita berinisial SD (33). SD merupakan pemilik kamar kos yang sebelum kejadian meminjamkan kunci kepada pelaku untuk membawa korban.
Selang beberapa waktu, SD kembali ke kamar kosnya untuk mengecek pelaku dan korban. Suasana berubah mencekam ketika SD menyaksikan korban sudah terkapar berlumuran darah di kamar mandi. Sedangkan, pria yang membawa korban sebelumnya sudah menghilang dari lokasi.
Pihak kepolisian yang mendapat informasi kejadian tersebut langsung datang untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan segera mengevakuasi korban.
Di samping itu pula, polisi juga bergerak mengejar dan berhasil menangkap pelaku.
“Saat mendapatkan informasi kejadian tersebut, anggota bergerak melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Desa Neglasari Abung Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stef Boyoh, Senin, 19 Agustus 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif.
Saat diinterogasi, pelaku JF mengaku tega menghabisi nyawa korban lantaran kesal wanita yang dikenalnya lewat Michat itu sering membatalkan janji kencannya.
“Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan pisau jenis karambit dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan satu unit hp Vivo, uang 350 ribu milik korban yang diambil pelaku, satu buah pisau jenis karambit, satu buah pistol api mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas dan satu buah tas wanita warna hitam.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Red/*)