Lampung Selatan (Begawinews.com) -Ketua Jaringan Media Saiber Indonesia (JMSI) Lampung Selatan Gandi Yusnadi angkat bicara, terkait adanya dugaan Intimidasi dan ancaman dirasakan Sior Aka Prayudi Wartawan Media Online Mediari.co, yang dilakukan perwakilan keluarga Kepala PKBM lembaga pendidikan non formal yang diduga sebagai otak dibalik produksi ijazah paket kesetaraan abal-abal alias bodong
“Tugas wartawan diamanatkan UU Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999, dalam menjalankan tugas mencari, menyampaikan dan menyebarkan informasi harus berkode etik juranlisik, upaya konfirmasi salah satu upaya wartawan menjalankan tugas jurnalistik, buka malah diancam atau diintimidasi,” kata Gandi Yusnadi, senin (5/8/2024).
Gandi Yusnadi mengatakan, sangat menyayangkan dan prihatin atas terjadinya intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan, apalagi yang melakukan pengancaman itu merupakan ponakan dari Kepala PKBM Bugenvil yang saat ini sedang tersadung hukum.
“Nah, termasuk ancaman kepada pers ini juga telah melanggar UU Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999, di situ semuanya telah diatur dan dijelaskan. Bagi siapapun yang melanggar UU dan menghalangi tugas jurnalistik juga ada sanksinya,” katanya.
Gandi menambahkan, semestinya ruang konfirmasi salah satu langkah bagi nara sumber untuk meluruskan informasi sebenarnya, bukan untuk meluapkan emosi.
“Saya mengharpkan kedepannya bagi nara sumber jangan mengedapan emosi jika diberitakan, sampaikan informasi kebenaranya dan meluruskan infomasi yang diterima wartawan, sehingga terjalin komunukasi yang baik. Jangan mengancam atau mengintimidasi wartawan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sulikah istri Ahmad Sahrodin Kepala PKBM Bugenvil saat dikonfirmasi terkait berita yang akhir – akhir ini viral, berdalih untuk menghubungi perwakilan keluarganya.
”Mohon maaf, saya baru sampai rumah, dan saat ini saya sedang fokus dengan kondisi kesehatan suami saya, jika ada hal yg perlu dikonfirmasi terkait pemberitaan di media seperti dimaksud, silakan ke perwakilan keluarga (Nanak) saya kirim kontaknya,” kata Sulikah istri AS yang juga pegawai Dinas Pendidikan Lampung Selatan sembari mengirim nomor kontak Nanak. Sabtu (3/8/2024).
Sementara, Nana Sutrisna (NS) alias Nanak , perwakilan keluarga seperti yang disebutkan oleh Sulikah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, sedang tidak bisa diganggu.
”Saya masih sibuk,” kata Nana Sutrisna.
Namun sayangnya, setelah memberikan link berita ke Whats App , Nanak mengancam dan menelpon melalui WhatsApp dengan nada tinggi, padahal sebelumnya telah memberikan sebuah tanggapannya yaitu sedang sibuk.
”Maksud kamu apa itu, saya laporin kamu, ijin gak apa gak, poto dan nama saya kamu ijin saya gak apa gak,” ketiknya.
Diketahui, Nana Sutrisna merupakan mantan Kades Madajaya Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran . Ditahun 2019 lalu dirinya diduga kuat telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Selain itu , Nana Sutrisna juga pernah tersandung masalah hukum atas dugaan penganiayaan anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-592/VIII/2019/PLD LPG/ Res Pesawaran pada tanggal 13 Agustus 2019. (RED)