Alasannya kata dia, pejabat yang berkompeten mampu melaksanakan tugas dengan baik serta mampu memimpin OPD tanpa ada “tekanan”. Pimpinan OPD bukan hanya mengikuti perintah atasan namun bisa memberikan kontribusi yang baik bagi masyarakat.
“Pejabat yang sedang dalam jabatan, beri kepercayaan penuh. Angkat SDM yang ada yang sesuai dengan pangkat dan jabatan yang dimiliki. Bagaimana mau maksimal jika seorang pejabat rangkap jabatan dan kurang berkompeten. Bila perlu ganti kepala OPD yang tidak bisa bekerja dengan baik,” kata Novriwan, Senin (1/7/24).
Pemilik media online lintaslampung.com ini juga meminta Pemprov Lampung untuk segera mencarikan formula menyelesaikan persoalan dana bagi hasil (DBH) ke kabupaten/kota, agar polemik DBH tidak berlarut.
“Terlebih waktu Pj Gubernur Lampung Samsudin, menjabat sebentar. Kegiatan Pj Gubernur Lampung jangan sebatas seremonial atau kerja-kerja yang kurang bermanfaat,” ucapnya.
Salah satu tugas utama Pj Gubernur adalah memastikan pelaksanaan pilkada berjalan dengqn baik. Pertanyaan sekarang adalah, apakah KPU dan Bawaslu telah berkordinasi soal data kependudukan. Atau sudahkah KPU melakukan model penyelenggaraan Pilkada sekarang dengan situasi data nasional yang silang sengkarut!?.
“Kalau data kependudukan dan segala sesuatu terkait penyelenggaraan pilkada Lampung termasuk yang dicuri? Ini harus difikirkan KPU, Bawaslu dan Pemprov Lampung. Tujuannya agar Pilkada kita berjalan dengan baik. Karena ini amanah tang dipikul Pj Gubernur,” imbuh Novriwan.
Novriwan juga mensikapi polemik DBH, ia menyarankan agar pemerintah pusat langsung membagikan, membayarkan DBH langsung ke rekening kabupaten/kota tanpa melibatkan Pemprov. Alasannya kata dia, khawatir tidak disalurkan oleh Pemprov atau ditunda-tunda pembayarannya.
“Saran saya langsung aja ditransfer ke kabupaten/kota. Karena mereka (pemkab/pemkot) pemiliknya. Jadi tugas Pemprov hanya kordinatif dan insyaallah tepat sasaran,” imbuhnya.
Tak hanya itu, mantan aktivis HMI ini juga mensikapi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024 lalu, tercatat Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membayarkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000 (hampir Rp10 M) ,- Tahun Anggaran 2023.
Dana yang seharusnya untuk kesejahteraan ASN guru namun dialihkan untuk kegiatan keagamaan dan lainnya. Menurut Novriwan itu tidak salah. Karena pemkot memiliki skala prioritas. Termasuk DBH salah satu penyelesaian pelbagai persoalan.
“Saya berharap kasus yang terjadi sekarang tak terulang. Kasihan guru, ASN yang susah payah mengabdi. Dan ASN juga harus arif bijaksana melihat persoalan yang dihadapi Walikota. Dan ini contoh kasus,”kata dia.(*/Red)