Bandar Lampung (Begawinews.com) – LSM GMBI Wilter Lampung, menyambangi Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Lampung, adanya dugaan korupsi ganti rugi pembebasan tanah untuk kepentingan jalan tol trans Sumatera di Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan pada Tahun 2018/2019.
Dengan membawa surat perintah tugas dari Ketua LSM GMBI Wilter Lampung Heri Prasojo, S.H, Sekretaris Wilter Eko Joko Susilo, kadiv. investigasi Sugeng Purnomo didampingi divisi pengamanan, mendatangi kantor balai besar pelaksanaan jalan nasional II satuan non vertikal tertentu pembangunan jalan dan jembatan wilayah Lampung, untuk meminta jawaban terkait surat permohonan Audiensi dengan Nomor surat : 101/ADS/DPW-LSM-GMBI/PROV.LAMP/I/2024. Tertanggal 25 Januari 2024 yang sampai saat ini belum ada jawaban.
Menurut pernyataan resmi GMBI Wilter Lampung yang diterima redaksi, melalui sekretaris GMBI Wilter Lampung, menyampaikan kronologis awal peristiwa sampai dengan ada keinginan pengurus WILTER LAMPUNG untuk melaporkan kepala balai besar pelaksanaan jalan nasional II satuan non vertikal tertentu (SNVT) pembangunan jalan dan jembatan wilayah Lampung
“Kami LSM GMBI Wilter Lampung mendatangi Kantor balai besar pelaksanaan jalan nasional II SNVT pembangunan jalan dan jembatan wilayah Lampung untuk mempertanyakan surat yang sudah dilayangkan hampir seminggu lamanya, surat yg kmaksud adalah surat permohonan audensi, terkait permasalahan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada ganti rugi pembebasan tanah untuk kepentingan jalan tol trans Sumatera di Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan pada Tahun 2018/2019 yang lalu,” ujar Eko Joko Susilo Selaku Sekretaris Wilter Lampung, Rabu, (31/01/ 2024).
Dilanjutkan Mas Eko, Sapaan akrab Sekwil Lampung, namun saat disambangi disambut oleh Bagian Umum dan humas Kantor, lalu diberikan semacam klarifikasi terkait Surat yang belum di jawab atau di jadwalkan untuk Audensi dengan kepala balai besar pelaksanaan jalan nasional II (SNVT)pembangunan jalan dan jembatan wilayah Lampung. “Anehny menurut perwakilan mereka yang menerima kami, bahwasanya pihak balai belum pernah menerima surat yang kami maksud, baik di meja bagian umum atau bagian Humas di Kantor balai besar pelaksanaan jalan nasional II satuan non vertikal tertentu (SNVT) pembangunan jalan dan jembatan wilayah Lampung,” ungkpanya.
Mas Eko mengatakan diketahui bahwa surat audiensi tersebut dan diterima langsung oleh security yang bernama Adi dan ada bukti tanda tangannya di surat tanda terima berikut dengan foto pada saat penerimaan surat tersebut. Namu Pada kesempatan itu juga LSM GMBI Wilter Lampung menjelaskan kepada pihak kantor balai besar pelaksanaan jalan nasional II SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Lampung, bahwa LSM GMBI Lampung hanya ingin bertanya dan mendiskusikan apa yang sudah menjadi temuan tim investigasi LSM GMBI Lampung apakah benar adanya.
Di tempat Berbeda Imausah selaku ketua GMBI Kabupaten Tulang Bawang, menilai peristiwa ini ada kejanggalan. Dimana LSM GMBI Distrik Tulang Bawang menilai dari rentetan peristiwa Surat yang belum di terima para petinggi balai, yang jelas-jelas sudah ada bukti tanda terima dan foto dokumentasi dari serah terima Surat audensi di kantor balai besar pelaksanaan jalan nasional II satuan non vertikal tertentu (SNVT) pembangunan jalan dan jembatan wilayah Lampung, tapi dinyatakan bagian umum dan humas balai tidak pernah sampai ke meja mereka, ini seolah-olah pihak balai memang sangat enggan untuk menerima LSM GMBI Wilter Lampung untuk beraudiensi.”Menurut kami pihak Balai terkesan hanya beralasan dan menghindar dengan cara yang tidak masuk akal,” ungkapnya.
Dilanjutkan bung Imau panggilan Akrab Ketua GMBI TuBa, “Bahwa yang di lakukan oleh Wilter Lampung Sudah senafas dengan UUD 1945 dan produk hukum turunannya, Yaitu. UUD 1945 Pasal 28 Ayat 2.
Tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Selanjutnya bertentangan UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, serta UU No.3 Tahun 2022 tentang Pertahanan Negara .Selnjutnya PP 66 Tahun 1999.
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Negara Pasal 2 ayat (2) huruf a” hak mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi Penyelengaraaan Negara dan huruf c yakni Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggaraan Negara.
PP Nomor :71 Tahun 2000 tentang tata cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan pemberian Penghargaan dalam penyegaahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang keterbukaan Informasi publik sebagaimana pasal 6, huruf d dan huruf e. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
“Jika LSM GMBI Lampung sampai waktu yang di tentukan masih tidak bisa diterima oleh kepala Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Lampung, patut diduga bahwa Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Lampung, Membenarkan temuan yang di dapat tim investigasi LSM GMBI Lampung dilapangan. Dan bila temuan Tim investigasi LSM GMBI Lampung itu benar maka GMBI Lampung akan melaporkan hasil temuan tim investigasinya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas perkara tersebut,” ungkapnya. (Red)