LAMPUNG SELATAN (Begawinews.com) -Kepala Desa Haji Mena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Suhaimi Abu Bakar diduga telah melakukan pemecatan terhadap Anisah selaku Perangkat Desa (Kepala Dusun), Dusun 6 Desa Haji Mena Kecamatan Natar dengan cara yang semena-mena, diduga tabrak Permendagri Nomor 67 tahun 2017.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, khususnya Pasal 5 yang menyebutkan bahwa Perangkat Desa bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri) atau diberhentikan karena sebab-sebab yang jelas dan telah melalui proses sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.
Dalam konfirmasinya melalui saluran whatsapp, Anisah mengungkapkan bahwa proses pemecatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Haji Mena, Suhaimi Abu Bakar terhadap dirinya selaku Kepala Dusun 6 dinilai sangat tidak fair, dan mengenai bahwa katanya ada usulan dari warga dan RT, itu juga dinilai sarat dengan rekayasa, karena terbukti selama ini tidak pernah ada pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Kepala Desa.
Lebih lanjut Anisah menjelaskan bahwa pemecatan dirinya tanpa melalui proses, yang bersangkatan mengetahui bahwa dirinya kalau telah dipecat adalah dari informasi yang disampaikan oleh kawannya melalui telepon. “Saya tidak pernah menerima pemberitahuan secara resmi, baik melalui surat ataupun diberitahukan secara langsung, ya itu tadi saya justru mengetahui dari rekan yang telpon,” jelas Anisah.
Melalui pemberitaan media ini, Anisah berharap agar Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, khususnya Instansi yang terkait untuk dapat melalukan pemeriksaan serta evaluasi atas kebijakan dari Kepala Desa Suhaimi Abu Bakar yang telah melakukan pemecatan secara sepihak dan tanpa melalui proses sebagaimana mustinya.
Kejadian semacam ini, apabila tidak diberikan sanksi dan pembinaan dikhawatirkan akan terulang kembali pada aparat perangkat desa lainnya, karena dalam hal ini Kepala Desa diduga telah menyalah-gunakan wewenang dan jabatannya secara melawan hukum. Terlebih lagi Ketua TP PKK Desa (istri Kepala Desa) juga dalam hal ini telah melakukan tindakan-tindakan yang melampawi batas kewenangannya dengan ikut campur tugas suami dan melakukan intimidasi terhadap mantan Kepala Dusun yang dipecat.
Kepada Aparat Penegak Hukum, sekiranya dalam permasalahan ini terdapat tindakan yang melawan hukum, untuk dapat menindak-lanjutinya, sesuai aturan hukum yang berlaku. (Red)