Lampung Selatan (Begawinews.com)-Tekab 308 Polres Lampung Selatan menggerebek rumah Kepala Deda, di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung yang dijadikan tempat
perjudian jenis kartu domino. Polisi juga menangkap Kades Sutrisno dan tiga orang serta mengamankan barang bukti puluhan set kartu Domino dan uang tunai Rp5,3 juta.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra menjelaskan, penangkapan itu terjadi hari Sabtu pagi 1 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. “Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan empat orang pelaku yaitu S (40), S (45), J (51) dan S (31),” kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu malam.
Menurut Hendra sebelumnya Jum’at 31 Maret 2023, petugas melakukan patroli di wilayah Jati Agung. “Petugas kami mendapatkan informasi adanya salah satu pekarangan rumah seorang warga yang sering dijadikan lokasi untuk perjudian jenis kartu domino,” kata Kasat.
Berbekal informasi itu, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tempat tersebut. Tim dipimpim Kanit Ipda Heru Sandi Susilo melakukan penggerebekan di sebuah gasebo belakang rumah milik salah seorang pelaku, yaitu Kades Purwotani, Kecamatan Jati Agung.
“Keempat orang pelaku tersebut, tertangkap tangan sedang melakukan judi kartu jenis domino dan ditemukan uang tunai senilai Rp5,3 juta,” katanya.
Lalu, polisi membawa pelaku Sutrisno (40) pemilik rumah, S (45) warga Desa Sendang Anom, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur dan J dari Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur serta S (3) asal Desa Karangrejo, Kecamatan Jati Agung ke Mapolres Lampung Selatan.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 13 set kartu jenis domino yang sudah terpakai dan belum terpakai di TKP dan uang tunai sejumlah Rp5.300.000. “Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” kata Kasat.
Dihari berbeda Pada hari Minggu 2 April 2023, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan kembali menangkap tiga pria saat main judi koprok di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati agung, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra mengatakan, penggerebekan itu juga berawal dari informasi masyarakat terkait adanya permainan perjudian jenis koprok di Desa Karang Rejo.
“Saat Tekab 308 Presisi Polres Lamsel tengah berpatroli di wilayah Kecamatan Jati Agung dan mendapat informasi adanya aktivitas perjudian jenis Koprok, kemudian dilakukan penangkapan terhadap 3 orang,” kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Senin 3 April 2023.
Ketiga pelaku, yakni yakni K (49) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, S (49) asal Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur serta B (51) dari Desa Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.
Ketika penangkapan berlangsung, polisi menemukan 13 set tempurung koprok, 1 set lapak, 4 buah mata dadu serta uang tunai senilai Rp620 ribu dari tangan para pelaku. Ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lamsel untuk proses hukum lebih lanjut. (RED)