Jakarta (Begawinews.com) -Kepolisian Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap komplotan mafia penipuan dengan korban para jemaah umrah. Dari ratusan korban, total kerugian mencapai Rp100 miliar. Beberapa orang sudah ditangkap, dan kasusnya masih dalam pengembangan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Jadi ada korban yang melapor ke Konjen di Arab Saudi, mereka terlunta-lunta dan tidak bisa pulang ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah,” kata Hengki kepada wartawan, Senin 27 Maret 2023.
Menurut Hengki, para jemaah yang menjadi korban mayoritas terlantar hingga sembilan hari di Arab Saudi. Para Jemaah tersebut bahkan ada yang tidur di jalanan.
“Karena sudah waktu buat check out dari hotel, ada yang tidur di jalanan,” katanya.
Selain itu, lanjut Hengki ada korban yang tidak dapat berangkat ke Tanah Suci sama sekali. Dari laporan korban ke Kojen tersebut kemudian diteruskan ke Kemenag.
“Pihak Kememag kemudian melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya,” katanya.
Dari hasil penelusuran, para jemaah haji tersebut diberangkatkan oleh travel umrah PT NSWM. Hasil penyelidikan polisi terungkap korban penipuan travel umrah tersebut mencapai ratusan orang.
“Total korban masih kami data. Sementara ini ada ratusan orang dengan kerugian mencapai sekitar Rp100 miliar,” katanya.
Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus tersebut.
“Saat ini ada dua orang yang sudah diamankan polisi,” katanya.
Terlantar di Arabia
Berdasarkan dokumen yang diperoleh kepolisian, salah satu korban bernama Abdus dan 63 orang lain dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 29 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.
Akan tetapi, mereka batal pulang lantaran visa bermasalah. Puluhan jemaah umrah tersebut lantas dibawa ke Hotel Prima dan diinapkan selama tiga hari di sana.
Setelah itu, mereka dipindahkan ke Hotel Pakons Prime sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022. Akan tetapi tidak semuanya bisa pulang dan tersisa 16 anggota jemaah yang akhirnya terlunta-lunta di Saudi Arabia.
“Saya Abdus salah satu korban PT Naila Safaah dan mewakili 16 jemaah lainnya atas keterlambatan pulang ke Tanah Air selama kurang lebih 8 hari di Mekah kami berkirim surat ke KJRI baru ada tanggapan sehingga kami dipulangkan,” kata Abdus dalam video yang diperoleh wartawan.
Abdus berharap polisi menindak travel umrah tersebut.
“Kami berharap kepada pihak kepolisian agar betul-betul travel-travel yang nakal, khususnya PT Naila, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” imbuh Abdus.
Polisi menyidik kedua orang tersebut dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (red)