Bandar Lampung, (Begawinews.com)- Pengguna Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) atas nama Roy Martha (39) warga Bandar Lampung, merasa dirugikan terhadap diri pirbadi, dengan ancaman dari pihak Debt Collector Pinjol, akan menyebar data informasi indentitas diri berupa KK dan KTP, lantaran dituding tidak membayar angsuran Pinjol.
Ancaman itu di sampaikan pihak penagih atau Debt Collector Pinjol Dana Baguslah – murni online PT.Dana Baguslah Indonesia, Pinjol Uang Pintar – Pinjaman Kilat PT. Uang Pintar Indonesia, melalui via pesan WhatsAp dengan nomor +62 831 1676 0565 kepada Roy Martha nomor Hp/WA pengajuan 0811 6685 33.
Dikutip lewat pesan WhatdAp pihak Pinjol kepada Roy Martha berisikan hinaan terhadap pribadi Roy Martha dengan sebutan bahasa yang merendahkan dan ancaman penyebaran data pribadi dibarengi pengancaman kekerasan fisik.
Atas hal ini, Roy Martha (39) merasa tidak nyaman dan merasa terancam atas diri dan data pribadinya disebar luaskan secara ilegal.
Merasa ada intimidasi, Roy Martha melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian pada tanggal 28/02/2023 kemarin.
Roy Martha (39) mengatakan, pihak Debt Collector Pinjol tersebut sudah melewati batas, menghinda, memaki dengan bahasa tidak pantas, bahkan ada pengancaman penyebaran identitas diri secara ilegal dibarengan pengacaman kekerasan fisik.
Diceritakan Roy Martha bahwa, dirinya meminjam uang secara online di 2 aplikasi Pinjol Dana Baguslah – murni online dan Pinjol Uang Pintar pada 28 Januari 2023 lalu. Adapun besaran pinjaman sejumlah Rp.5 Juta pads tiga produk tawaran didalamnya yakni Rp. 1,8 Juta, Rp.1,6 Juta dan Rp.1,6 Juta.
Dari ini terverifikasi dan acc, dengan total Rp. 2,95 Juta dengan tempo 7 hari pengembalian. Baru saja 5 hari dari pencairan pinjaman, pihak Debt Collector sudah meneror penagihan pengembalian pinjaman.
“Sampai pada 26 Februari 2023, uang yang sudah dibayar lebih kurang mencapai Rp. 80 Juta, baik perpanjangan waktu maupun pelunasan,”katanya.
Masih menurut penjelasan Roy Martha, sedangkan dana yang diterima hanya sebesar Rp. 45 Juta. Pada 27 Februari 2023, tagihan masih tetap dengan nominal Rp. 80 Juta. Secara total bunga dalam tempo satu bulan sebesar 600 persen.
Dari jumlah nilai pinjaman sampai dengan jumlah uang cicilan dan juga bunga, jelas tidak sesuai dengan nilai pinjaman. Sementara itu, limit batas pinjaman tanggal 28 februari 2023. Akan tetapu, pada tanggal 26 Februari 2023, sudah ada tagihan dan pengancaman dari Deb Collector Pinjol tersebut, berupa ancaman penyebaran data diri pribadi (KK/KTP) serta penyadapan nomor WhatsAp ilegal.
“Persoalan ini sudah saya adukan ke kepolisian. Berharap pihak kepolisian juga dapat segera menindaklanjuti dan menanggap oknum Debt Collector tersebut, baik aduan ke Cybercrime, namun hingga kini belum ada informasi lebih lanjut. (Ungkap Roy Martha). (*)