Bandarlampung (BN) – Rencana Gubernur Lampung sebelumnya, Sjachroedin ZP, untuk memindahkan lokasi Kota Baru dari Telukbetung ke Jatiagung, Lampung Selatan, belum dapat sepenuhnya terealisasi. Akibatnya lahan yang Ada disekitar Kota Baru terbengkalai diduga telah disalahgunakan oknum dijadikan lahan garapan uang untuk memperkaya diri.
Diketahui lahan seluas 1.300 Hektare di Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan yang rencananya akan di bangun Kota Baru Lampung, ternyata sudah disewakan kepada para petani setempat.
Lebih mirisnya lagi, dana tersebut diduga tidak masuk kas negara, namun diduga, masuk ke kantong pribadi oknum-oknum yang tak bertanggungjawab.
Di atas lahan 1.300 hektare itu, rencananya akan terbangun kantor Gubernur, DPRD, masjid agung, dan balai adat Provinsi Lampung.
Berdasarkan pengamatan tim media ini, saat menijau lokasi Kota Baru Lampung, lahan 1.300 ha itu 90% sudah ditanami singkong dan jagung. Kemudian ada juga petani yang sedang melakukan panen raya jagung.
“Kami di sini sudah menyewa kepada warga yang pertama menanam disini mas, untuk harga 1 ha nya kami sewa dengan harga 7 juta pertahun, bahkan ada juga yang masyarakat yang menyewa lebih dari 1 tahun,” kata petani kepada wartawan, Selasa (18/1/22) sore.
Berdasarkan penelusuran wartawan kepada sejumlah petani yang sedang panen jagung. Untuk mempertanyakan ada tidak lahan yang kosong di lahan 1.300 ha tersebut, mendapatkan jawaban yang sangat misterius, “Sudah penuh mas, kalau mau sewa masih ada tanah warga yang masih kosong,” kata petani tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Lampung Meydiandra Eka Putra menjelaskan, bahwa saat ini kami sudah membentuk Tim satgas untuk menyelesaikan terkait sewa menyewa di lahan tersebut.
“Ini kan terkait masalah sewa menyewa dengan masyarakat, jadi kami akan bertahap untuk menyelesaikannya, karena tidak semudah membalikan telapak tangan menyelesaikan masalah seperti ini,” kata Meydiandra saat diwawancarai di ruangannya, Rabu (19/1/22).
Kita akan mencari, lanjutnya, siapa oknum – oknum yang sudah mengijinkan masyarakat yang membuka lahan di Kota Baru Lampung ini.
“Lahan 1.300 ha ini tidak sedikit, kalau pertahunnya itu 7 juta berarti keuntungan oknum itu sangat luar biasa, jadi apabila oknum itu sudah kami ketahui maka kami siap memprosesnya secara hukum,” tegasnya. (Red)