Lampung Utara (Begawinews.com) — Maraknya peredaran narkoba di Lampung Utara (Lampura) menjadi perhatian ketua DPRD Wansori SH dengan memberikan apresiasi atas kinerja Polres Lampura yang berhasil meringkus sepasang suami – istri (Pasutri) nyambi bisnis ngedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dikawasan di kelurahan Sindang Sari kecamatan Kota Bumi, Senin (30/01/2023)
Wansori mengatakan, untuk memberantas narkoba di Lampura, perlu perhatian khusus dan kerjasama dari masyarakat. Mengingat narkoba sangat merusak tatanan kehidupan di tengah masyarakat khususnya dapat mengganggu kelangsungan kehidupan di dalam rumah tangga.
Selain merusak genarasi bangsa, peredaran penyalahgunaan narkoba dapat mengganggu kesehatan dan akal sehat pengguna narkoba yang dapat melakukan tindakan kriminalitas yang berlebih di tengah masyarakat.
“Saya memberikan dukungan dan apresiasi atas kinerja Satuan Narkoba Polres Lampura dalam memberantas peredaran narkoba, seperti mengungkap sepasang suami istri yang tertangkap tangan nyambi ngedarkan narkoba di wilayah Kelurahan Sindang Sari kecamatan Kota Bumi,” ungkapnya.
Wansori Kader partai Demokrat ini mengakui selama ini sangat gerah adanya informasi maraknya peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Lampura, salah satunya maraknya peredaran narkoba di kelurah Sindang Sri. Mirisnya penyalah gunaan narkoba tidak hanya dilakukan oleh para kaum lelaki, akan tetapi juga wanita meskipun sudah cukup banyak yang telah ditangkap oleh aparat dan menjalankan proses hukum.
“Saya minta agar Polres Lampura dapat menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba, karena peredaran narkoba sudah menyentuh ke kaum wanita dan anak-anak. Bahkan kerap menibulkan tindak kriminlitas diluar batas akal manusia normal,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung kembali menangkap dan mengamankan Pasutri diduga mengedar narkoba jenis sabu-sabu, yakni MN (41) dan IY (46) warga Kelurahan Sindangsari Kecamatan Kotabumi, Senin petang (30/1/2023) pukul 16.30 Wib.
Dari tangan Pasutri ini disita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu bruto 9,90 gr, dua plastik klip bening bekas pakai, satu unit timbangan digital warna silver, satu lakban kuning dan hitam.
Dalam keterangan pers Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH. MH. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku bermula sebelumnya petugas mendapat informasi dari warga setempat bahwa disebuah rumah di Kelurahan Sindang Sari sedang ada aktifivitas cek sound yang terindikasi adanya transaksi narkoba oleh pemilik rumah (MN). Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah memastikan kebenar dan mengetahui adanya kelompok orang yang dicurigai menyalahgunakan narkoba sembari mendengarkan musik berdalih cek sound, petugas dengan sigab langsung merengsek masuk kedalam rumah dan menemukan diatas meja barang diduga sabu-sabu.
“Setelah memastikan adanya penyalahgunaan narkoba, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 11 orang yang ada dilokasi, berdasarkan hasil pemeriksaan hanya 2 orang yang terkait dengan barang bukti lansung diamankan. ” terang AKP Made Indra
AKP Made Indra menyatakan, terkait pengungkapan kasus narkoba tersebut, petugas terus melakukan pengembangan dan mengejar pengedar narkoba lainya yang berkaitan dengan hasil penangkapan tersebut.
“Terkait perkembangan nanti kita sampaikan, kita sedang mendalami pemeriksaan,” pungkasnya (Bule)