Bandarlampung (Begawinews.com) — Kejaksan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengusut dugaan penyalahgunaan kegiatan perencanaan fiktif Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2020 yang Dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Lampung No.Print-06/L.8/Fd.1/11/2022 tertanggal 14 November 2022, ada perbuatan melawan hukum. Sehingga tahapan penyelidikannya ke penyidikan.
Anggaran perencanaan yang diduga fiktif itu adalah, (1). TA 2018 Rp1.450.000.000; (2). TA 2019 Rp1.200.000.000; (3). TA 2020 Rp3.610.000.000. Program perencanaan tersebut tidak diikuti kegiatan fisik sehingga dianggap fiktif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra menyebutkan dugaan kegiatan fiktif tersebut berupa perencanaan Proyek Perbaikkan Rumah Tidak layak Huni (RTLH) senilai Rp100.000.000.
Dinas membentuk tim untuk mencari dan meminjam perusahaan jasa konsultansi untuk dipilih langsung sebagai penyedia dalam kegiatan perencanaan Rumah Tidak layak Huni (RTLH).
Selanjutnya, Dinas membuat sendiri Hasil Pekerjaan kegiatan Perencanaan Rimah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dibuat seolah-olah penyedia yang melaksanakan kegiatan perencanaan.
Kegiatan perencanan fiktif Rumah Tidak Layah Huni (RTLH) yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik maka program kegiatan perencaan tersebut tidak memiliki nilai manfaat.
Kegiatan Perencanaan RTLH telah dilakukan pencairan dan atas permintaan dari pihak oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.
“Uang yang telah dicairkan tersebut diminta kembali ke oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara,”terangnya saat konferensi pers di Kejati Lampung Kamis (5/1/2023). (Red)