Lampung Utara (Bagawinews.com) -Kapolres Lampung Utara (Lampura) bersilaturahmi dalam rangka menciptakan situasi kantibmas kondusif, di masyarakat kelurahan Cempedak Kota Bumi, Kamis (1/12/2022).
Kunjungan Kapolres Lampura bersilaturahmi digelar di salah satu halaman rumah warga yang bernama Yuda, kunjungan tersebut dalam rangka pembinaan dan penyuluhan peningkatan pemolisian masyarakat untuk menciptakan situasi kantibnas kondusif.
Dalam kujungan itu Kapolres Lampura AKBP. Kurniawan Ismail, SH. S.I.K. M.I.K. yang diwakili Kompol, Dwi Santosa, kasi intel Iptu, Suhaili, Kepolsek Kota Bumi kota Ipda Sulyadi dan babin kantibmas Polres Lampura, disambut Camat Kota Bumi kota Juniriyadi.S. SOS. MM dan lurah cempedak Dedy Erwansyah. SE, beserta ibu ibu PKK dari kecamatan dan dari kelurahan beserta masyarakat.
Dalam sambutan camat kota bumi kota, Juniriyadi,S. SOS. MM, mengucapkan banyak banyak terimaksih atas kunjungan dan silaturahmi dari pihak Polres Lampura ke kelurahan cempedak, dalam rangka sosialisasi menciptakan kantibnas yang kodusif.
“Kami berterimakasih atas kunjujan jajaran kepolisian Polres Lampura dalam rangka sosialisasi menciptakan kantibnas yang kodusif,” ungkapnya.
Sementara dalam sambutan Wakil Kapolres Lampura kompol Dwi Santoso menyambut baik atas atas respon masyarakat atas kunjungan ini serta mengapresiasi masyarakat yang ikut bagian dalam menciptakan kantibmas yang kondusif di kelurahan Cempedak.
Bukan hanya itu Polres Lampura akan tindak lanjuti bila ada yang mengganggu ketertiban kantibnas dan segara laporan ke Polres Lampura. Dan Alhamdulillah masyarakat Lampura sudah mulai membaik dan aman dari para pelaku kejahatan tindakan keriminal 3C.
“Kami sangat membutuhkan peran masyarakat dalam menjaga kantibmas yang kondusif dan jangan memberi kesempatan bagi para pelaku kejatan dan jangan gampang menyebarkan informasi yang tidak benar (Hoax) dan menghimbau masyarakat agar dalam menghadapi pemilu yang akan datang tidak terhasud dan dapat bermusuhan sama tetangga, dan jangan sampai pecah belah dan harus hati hati selalu jaga kekompakan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan Toha salah satu masyarakat mempertayakan kepada pihak Polres Lampura bagaimana cara masyarakat ingin membuat SKCK dan dikenakan biaya tidak serta bila masyarakat ingin memperpanjang SIM apakah dikenakan biaya.
Pertanyaan lain juga disampaikan Heri Yanto minta solusi dan arahan dari kepolisian bila ada anak anak yang kerap mabuk LEM, sedangkan mereka masih anak anak dan di bawah umur.
Selanjutnya Ali Idham mempertanyakan keluhan masyarakat yang mayoritas berdomisili tinggal di tanah milik PJKA. dan mendengar kabar bila pihak PJKA ingin meluaskan jalur REL. Dan hal tersebut tidak memberi tahu kan kepada masyarakat secara langsung, dan bila hal ini sampai terjadi dan pihak PJKA mengeksekusi bangunan rumah masyarakat, mohon arahan dan petunjuk dari pihak polres lampung utara.
Dari ketiga pertanyaan masyarakat tersebut, Kasi Intel, Iptu, Suhaili menjawab untuk SKCK syaratnya harus ada surat pengantar dari aparat desa atau kelurahan , punya KTP, membawa pas foto dan dikenakan biaya Tp 30.000 rupiah. Dan untuk perpanjang SIM harus Cek kesehatan, Cek mata dikenakan biaya.
Sedangkan untuk persoalan anak anak yang sering mabuk LEM, diingatkan kepada orang tua bagi anak yang kerap menghisap.lem akan dampak sangat besar bagi kesehatan dapat menghilangkan ingatan. Sedangkan masalah anak mabuk LEM belum masuk unsur pidana dan tidak termasuk barang Narkotika.
“Untuk itu khusus nya orang tua harus ekstra memperhatikan dan mengawasi pergaulan anak anak dan masalah masyarakat yang berdomisili tinggal di tanah PJKA. jika ada penggusur tentunya dari pihak PJKA akan bersosilisasi terdahulu dengan masyarakat dan tidak akan langsung mengambil tindakan hal seprti itu,” paparnya Juniriyadi. S. SOS. MM.
Sementara dalam kesempatan itu Lurah Cempedak Dedy Erwansyah SE mengucapkan terimakasih atas kunjungan dan sosialisi dari pihak Pollres Lampura.
“Ya bila ada yang menggu ketertiban kantibnas segera lapor ke kelurahan dan dari pihak kelurahan akan memanggil Babinsa dan Babinkantibmas atau ke pihak kepolisian dan jangan main hakim sendiri,” pungkasnya. (Dikko)