Lampung Utara (Begawinews) – Kasie Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) memastikan terkait kepemilikan Psikotropika golongan empat yang melibatkan oknum Jaksa Berinisial CR yang merupakan pasien rawat jalan karena adanya gangguan kecemasan atau serangan panik dan gangguan tidur.
Kastel Kejari Lampura Kadek menjelaskan, terkait adanya keterlibatan oknum Jaksa terhadap dugaan kepemilikan psikotropika golongan empat tersebut merupakan ranah penyidik. Dimana dapat dijelaskan.
Bahwa terduga CR yang dimaksud adalah salah satu pengawai Kejari Lampura, dapat disampaikan bahwa yang bersangkutan sejak Februari 2019 hingga saat ini merupakan pasien dari dokter psikiater dengan status pasien rawat jalan karena adanya gangguan kecemasan/serangan panik dan gangguan tidur.
“Dalam pengobatan terhadap saudara CR menggunakan obat penenang yang juga merupakan psikotropika golongan 4, diketahui bahkan sebagaimana jadwal control kepada dokter psikiater selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2022 mendatang,” ujar Kadek dalam keterangan rilis yang diterima redaksi begawinews, Kamis (27/10/2022).
Kadek menambahkan, terkait pengawasan melekat pimpinan terhadap seluruh pengawai Kejari Lampura terhadap penyalagunaan narkotika, pada tanggal 10 Oktober 2022 telah dilakukan pemeriksaan tes urine narkotika kepada seluruh pegawai yang difasilitasi oleh sat narkoba Polres Lampura dengan hasil seluruh tes dinyatakan negative
“Terhadap dugaan kepemilikan psikotropika golongan 4 tersebut, sampai saat ini tidak ada proses penangkapan maupun penahanan terhadap terduga CR karena yang bersangkutan bersikap kooperatif bahkan secara kesadarannya sendiri mendatangi dan menemui penyidik dan juga yang bersangkutan sedang menjalani rawat jalan terhadap gangguan kecemasan/serangan panik yang dideritanya tersebut,” ungkap Kadek, (Bule)