Bandarlampung (BN) –
-Lapor pak Gubernur… ! maraknya kembali tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mengecam aktivitas penambangan emas ilegal yang terkesan pemerintah kabupaten Way Kanan maupun aparat hukum tutup mata.
Menanggapi meraknya aktivitas kembali penambangan ilegal di Way Kanan, Yopandi Trimusri ketua Walhi Lampung sangat menyayangkan kurang kepedulian pemerintah kabupaten Way Kanan maupun aparat penegak hukum (APH) terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga dibekingi oknum oknum yang mencari keuntung dari merusak ekosistem lingkungan hidup.
“Perlunya evaluasi proses penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal, semestinya Bupati maupun APH dapat menertibkan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku dan oknum yang membekingi penambangan ilegal di Way Kanan,” kata Yopandi Rabu (13/07/2022).
Yopandi menyatakan, perlunyan peran pemerintah Lampung maupun penegak hukum khususnya Polda Lampung mengambil langkah untuk menertibkan pelaku palaku maupun aktor yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Mengingat dalam tindakan kejahatan ilegal, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami sangat menyayangkan adanya kembali aktivitas penambangan ilegal, memang sebelumnya diketahui kalau tambang ilegal telah ditutup. Kami akan turun ke lokasi penambangan ilegal tersebut,” ungkapnya.
Terkait maraknya penambangan liar di Way Kanan disampaikan juga DPC AWPI Way Kanan yang rencanya akan menemui Ketua DPRD Lampung dan Kapolda Lampung guna membahas sikap dan langkah yang akan di ambil terkait Adanya dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Agus Medy Ketua DPC AWPI Way Kanan menerangkan, pihaknya sempat melakukan penelusuran dan investigasi disalah satu titik di Kabupaten Way Kanan yang diduga terdapat aktivitas Tambang Emas Ilegal (TEI) yang dilakukan secara brutal dan berdampak buruk pada lingkungan hidup.
“Setalah itu, kita sempat datangi Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Waykanan, pihak kepolisian Polres Way Kanan, namun sampai hari ini kita belum dapat kesimpulan ataupun kabar kongkrit apa langkah yang dilakukan, yang jelas pihak DLH terkesan buang badan dan melemparkan persoalan ini kepada pihak kepolisian,” kata Medy. (Red).