LAMPUNG UTARA (BN)
-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menahan Kepala Desa Kinciran berinisial J, Kecamatan Abung Tengah bersama putranya RS, terkait dugaan korupsi Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (Bumades) Holding Company Kecamatan, Abung Tengah Lampung Utara tahun 2019-2021. Keduanya langsung dijebeloskan ke sel Rutan Kotabumi, Selasa malam (4/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabumi, Mukhzan didampingi Kasi Pidsus, Roy Andika Stevanus dan Kasi Intel, I Kadek Dwi Admaja, mengatakan, Bahwa kedua tersangka terbukti telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (Bumades) Abung Tengah (ABT) Holding Company Kecamata Abung Tengah Lampung Utara tahun 2019-2021.
”Tersangka J merupakan bendahara pada UPK Bumades ABT holding company dan RS adalah selaku manajer ABT finance. ABT finance merupakan anak usaha dari ABT holding company,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi, Mukhzan usai melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Selasa malam (4/10/2022).
Mukhzan mengatakan, sesuai dengan ketentuan KUHP pasal 20 kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari kedepan.
“Untuk perkara ini, kedua tersangka pada tahun 2019-2021 telah mengelola anggaran dari UPK Bumades sebesar Rp1.3 miliar. Namun dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran tidak sebagaimana mestinya dan menyalahi regulasi yang ada.Sehingga menimbulkan akibat kerugian negara sebagaimana perhitungan Inspektorat Lampung Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp1.238.016.742 miliar,” jelasnya.
Ia menjelaskan Saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan guna menginventarisir dan menganalisa apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain.
Kejari menambahkan, Dalam perkara ini, bahwa Bumades ABT Holding Company ini yang dikelola oleh UPK dengan struktur organisasi yaitu Saksi D selaku direktur, tersangka J selaku bendahara dan saksi H selaku Sekretaris.
“Bumades ini terdiri dari 2 unit usaha yaitu ABT Mart yang dikelola oleh saksi D dan ABT Finance yang dikelola oleh tersangka R selaku manager dan tersangka J selaku bendahara,” jelasnya.
Mukhzan menambahkan, dalam melakukan pengelolaan ABT Finance tersebut, disepakati oleh UPK untuk pemberian perguliran simpan pinjam kepada 38 kelompok perempuan sebesar Rp. 740.000.000 dengan bunga 1,5 persen/bulan selama 10 bulan yang seluruhnya telah dibayarkan oleh 38 kelompok perempuan tersebut kepada J dan R.
” Tersangka J dan R langsung menyimpan dan menggulirkan dana tersebut secara pribadi kepada peminjam perorangan tanpa melalui mekanisme verfikasi sehingga banyak peminjaman fiktif dan bermasalah serta tidak pernah membuat laporan bulanan ataupun rekapitulasi jumlah pinjaman dan setoran/angsuran dari peminjam hingga menyisakan saldo dalam rekening ABT Holding Company hanya sebesar Rp. 1.119.534,34.,” tambahnya.
Kejari menegaskan, perbuatan kedua tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana ABT Finance Bumades ABT Holding Company tersebut dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pasal 10 AD/ART ABT Holding Company dan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 17 Tahun 2017 kelembagaan UPK dan pengelolaan dana bergulir kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) Kabupaten Lampung Utara.
”Sebagaimana laporan hasil perhitungan Inspektorat Lampung Utara Nomor : 700/105-IRSUS/13-LU/KN/2022 tanggal 26 September 2022 terhadap penyimpangan pada pengelolaan unit usaha ABT Finance dan ABT Mart TA. 2019-2021 pada BUMADES ABT Holding Company mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.238.016.742,” kata dia (red)