Bandar Lampung (BN)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyerahkan uang sebesar Rp1,195 miliar hasil bisnis narkoba untuk di setorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri cabang Cut Mutia, Bandar Lampung, Pada Kamis, 22 September 2022.
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi menerangkan, penyetoran uang ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba terpidana Jepri. “Uang tersebut merupakan rampasan negara berasal dari perkara tindak pidana narkotika atas nama Jefri Susandi alias Uje.” Ungkap Helmi.
Hal tersebut sesuai dengan dasar dari Putusan MA nomor 3843K/PID.SUS/2021 tanggal 8 November 2021. penyetoran ini juga merupakan eksekusi atas uang yang diperoleh terpidana dari hasil bisnis Narkoba jenis sabu.
Selain uang tunai senilai Rp1,195 miliar, Helmi mengatakan ada juga beberapa barang dan aset milik terpidana yang putuskan dirampas negara. “Ada beberapa aset lain yang juga turut di setorkan ,Ada tanah, perhiasan dan mobil,” tambah Helmi.
Untuk tanah, aset milik terpidana Jepri berada di Kecamatan Sukabumi (Bandar Lampung), Cigadung (Pandeglang) dan Kabupaten Pesawaran. Kemudian aset kendaraan diantaranya mobil pribadi dan angkot. Aset-aset tersebut nanti akan disita lalu ditaksir oleh KPKNL untuk selanjutnya dilelang. Jefri Susandi yang merupakan warga Banten ini menjadi otak pengiriman 41,6 kilogram narkotika jenis sabu ke Provinsi Lampung.
Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, terpidana Jefri dijatuhi vonis selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Terpidana lalu mengajukan kasasi ke MA dengan putusan ditolak. MA juga memutuskan agar uang dan aset milik terpidana itu dirampas.
Adapun aset yang telah diamankan berupa 4 buah tabungan BCA dan ATM Paspor, 1 buah tabungan Mandiri dan ATM Paspor, 2 buah tabungan Danamon dan ATM Paspor, 3 buah Tabungan Maybank dan 2 buah ATM Paspor, 1 buah ATM Paspor BNI, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha X Max warna Merah ,3 (tiga) rangkap daftar kelengkapan dokumen mutasi Ranmor keluar daerah yang dikeluarkan oleh Samsat Garut.
Beserta buku Induk BPKB a.n. EVA LIANA, 1 (satu) rangkap surat pengantar Mutasi Ranmor Luar Daerah yang dikeluarkan Polres Garut tanggal 20 Juli 2019 dengan identitas mobil Toyota Inova Warna Putih No. Pol Z 1163 DO a.n. MUHIDIN, 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Inova warna Putih No. Pol. Z 1163 DO.
Selanjutnya, 1 (satu) lembar faktur BPKB Mobil Toyota Inova Warna Putih an. MUHIDIN, 1 (satu) lembar Faktur STNK Mobil Toyota Inova Warna Putih an. MUHIDIN, 1 (satu) buah BPKB (asli) Mobil Toyota Inova Warna Putih No. Pol Z 1163 DO an. MUHIDIN dan tertulis baru dengan pemilik a.n. EVA LIANA, 1 (satu) lembar STNK (asli) dengan Nomor 01776880 dengan identitas kendaraan Mobil Toyota Inova Warna Putih No. Pol Z 1163 DO a.n. MUHIDIN.
1 (satu) rangkap Surat Keterangan Pindah pengganti STNK dengan No. REG SKP/8707/VII/Dit Lantas yang dikeluarkan oleh Samsat Garut dengan identitas Mobil Toyota Inova Warna Putih No. Pol Z 1163 DO a.n. EVA LIANA; 1 (satu) lembar surat fiscal antar daerah dari Samsat Garut ke Samsat Pandeglang, 1 (satu) unit Mobil Angkot Merk Suzuki Carry Trayek Serang Pandeglang dengan warna abu-abu tua milik Sdr. JEPRI SUSANDI Bin Alm. ISMAIL.
satu lembar STNK angkot Merk Suzuki Carry Trayek Serang Pandeglang dengan warna abu-abu tua dengan an. H. SANA Bin H. SUKRI, 1 (satu) buah BPKB Mobil Suzuki Cery Biru, 2 (dua) buah Cincin Warna putih, 5 (lima) buah Cincin Warna Kuning, 3 (tiga) buah Gelang Warna Kuning berbentuk lingkaran, 4 (empat) buah Gelang Warna Kuning berbentuk Rantai; 2 (dua) buah Kalung Liontin Warna Kuning.
Lalu 2 (dua) buah Kalung Liontin Warna Putih, 1 (satu) buah Logam Mulia seberat 5 Gram, 7 buah Akta Jual Beli, 2 buah Sertifikat Tanah, 1 (satu) buah Surat Notaris, 1 (satu) buah Sporadik, 1 (satu) buah Asuransi Wahana Tata, 1 (satu) buah Surat Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah 1 (satu) buah Surat IMB.
Kemudian 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perumahan Cigadung Mandiri Block Q 06 dengan luas tanah 90 M2 a.n. EVALIANA dengan jumlah uang sebesar Rp95.000.000,00(sembilan puluh lima juta rupiah), 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Satu Unit Rumah Di Perumahan Puri Hijau Block DA No. 37 Rt. 015 LK III, Sukabumi Bandar Lampung a.n. JEFRY dengan jumlah uang sebesar Rp 235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah.
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Satu Unit Rumah Di Perumahan Puri Hijau Block DA No. 37 Rt. 015 LK III, Sukabumi Bandar Lampung a.n. JEFRi SUSANDI dengan jumlah uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sebidang Sawah di Cilame 3 Petak ± 1-210 M2 a.n. Hajjah SUMIYATI dengan jumlah uang sebesar Rp 72.500.000,00 (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah.
Lalu, 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Uang Muka Satu Unit Mobil Nissan Gran Livina tahun 2011 warna Hitam dengan jumlah uang sebesar Rp 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah), 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perumahan Cingandung Permai Block Q. 06 dengan luas 90 M2 a.n. EVA LIANA dengan jumlah uang sebesar Rp 265.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah), 2 (dua) lembar Kwitansi Pembayaran Asuransi Manulife, 1 (satu) lembar Laporan Keuangan Maybank a.n. EVA LIANA; 2 (dua) lembar SPPT PBB a.n. AMIDAR.
Tanah seluas ± 118 M2 (seratus delapan belas meter persegi) yang berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri satu buah bangunan rumah terbuat dari batu atas nama EVA LIANA dan Akta Jual Beli Akta Jual Beli No. 39/2017 tanggal 20 Januari 2017 atas nama EVA LIANA, yang terletak Di Perumahan Puri Hijau Block DA No. 37 Rt. 015 LK III, Sukabumi Bandar Lampung dengan legalitas kepemilikan berupa Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik.
Tanah seluas ± 90 M2 (sembilan puluh meter persegi) berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri satu buah bangunan rumah terbuat dari batu sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang dengan Akta Jual Beli nomor 206/2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sdr. SYAHRUDDIN, SH atas nama EVA LIANA yang terletak Di Blok Pabrik Desa Cigadung Kec. Karang Tanjung Kab. Pandeglang Banten dengan legalitas kepemilikan berupa Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik.
Tanah seluas + 100 M/2 (seratus meter persegi) berupa sebidang tanah yang terletak di Jl. Raya Kampung Baru RT 04/01 Desa Sukajaya Lempasing Kab. Pesawaran berikut dengan 1 (satu) berkas Sporadik yang dikeluarkan oleh Desa Sukajaya Lempasing tertanggal 29 Juli 2011 dengan pemilik a.n. LINA SARI, dengan legalitas kepemilikan berupa surat sporadic.
Tanah seluas + 210 M2 (dua ratus seuluh meter persegi) yang berupa sebidang sawah dengan 2 (dua) rangkap Akta Jual Beli nomor 349/2014 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sdr. SYAHRUDDIN, atas nama HJ. SUMIYATI, yang terletak Blok Cilame Desa Ciinjuk Kec. Cadasari Kab. Pandeglang Prov. Banten dengan legalitas kepemilikan berupa surat sporadik.
Isi barang bukti rekening sebagian barang bukti nomor 67-77 oleh penyidik diserahkan kepada JPU dalam bentuk cek sebagai berikut: Cek nomor CGE465892 dengan jumlah Rp 1.620.112,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu seratus dua belas rupiah),Cek nomor CY594718 dengan jumlah Rp 61.106.986,00 (enam puluh satu juta seratus enam ribu Sembilan ratus delapan puluh enam rupiah).
Cek nomor HX218135 dengan jumlah Rp 1.132.885.907,83 (satu milyar seratus tiga puluh dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh koma delapan puluh tiga rupiah), Jumlah total keseluruhan uang sebanyak: Rp 1.195.613.005,83 (satu milyar seratus sembila puluh lima juta enam ratus tiga belas ribu lima koma delapan puluh tiga) (Rls/Red)