Bandar Lampung (BN)-Kerugian negara kasus korupsi proyek jalan nasional Jalan Ir Sutami-Sribawono-Sp Sribawono, mencapai Rp23,7 miliar lebih. Perhitungan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan BPK Lampung, yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung kepada penyidik Polda Lampung di kantor BPK, Senin 19 Sepetember 2022.
Nilai hasil audit itu lebih kecil dibanding perkiraan kerugian negara yang dihitung Polda Lampung sebesar Rp60-65 miliar dari nilai proyek Rp147,533 miliar. Penyerahan LHP PKN dihadiri Wakil Ketua BPK RI, Dr Agus Joko Purnomo didampingi Auditor Utama Investigasi, Dr Hery Subowo, kepala auditor investigasi keuangan negara pusat, Dede Sukarjo; Direktur Kordinasi dan Supervisi wilayah II KPK RI Brigjen Pol Yudhiawan; dan Kasatgas Kordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Tri Srikandi.
Agus Joko mengatakan PKN ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan dukungan terhadap penegakkan hukum dan selaras dengan peran BPK dalam pemberantasan korupsi. BPK telah membentuk Investigative Audit Task Force (IATF) sebagai elemen yang terintegrasi dengan kelembagaan dan tugas perwakilan BPK. Dengan IATF ini, BPK perwakilan dapat ikut menangani Pemeriksaan Investigatif (PI) atau PKN atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah.
Sementara Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus mengatakan, hasil PKN ini akan ditindaklanjuti oleh penyidik Ditkrimsus Polda Lampung, yang menangani kasus dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya, proses penanganan kasus dugaraan korupsi Proyek Jalan Ir Sutami, tinggal menunggu hasil audit BPK. Polda Lampung sempat dikalahkan dalam prapradilan yang diajukan tersangka Hengki Widodo Alias Engsit. Namun pasca itu Polda Lampung kembali menetapkan Engsit sebagai tersangka. (Red)