Pesawaran (BN)-Pembalakan liar di Kawasan Register di Lampung masih terus terjadi. Aktifitas illegal longging itu melibatkan oknum aparat dan oknum pegawai Dinas Kehutanan daerah hingga Provinsi. Penangkapan yang dilakukan petugas diduga hanya kamuplase, dan banyak tidak sampai proses hukum.
Sama halnya yang terjadi di Kawasan Register 19, Tanaman Hutan Rakyata (Tahura) Wan Andul Rahman. Para petani penggarap lahan mengeluhkan maraknya pembalakan liar kayu jenis sonokeling yang ada di lahan garapannya.
“Para pelaku ilegal logging melakukan pencurian dengan menebang pohon sonokeling yang menyebabkan tanaman kopi miliknya rusak. Sepertinya batang sonokeling itu ditebang pencuri, ukurannya jumbo, tanaman saya rusak terkena robohan kayu,” ujar petani penggarap, Minggu 14 Agustus 2022.
Menurutnya, pembalakan liar tidak hanya di lahan garapannya, pelaku pembalakan liar juga menebang pohon sonokeling di lahan garapan petani lain. “Ada juga di lahan orang, tapi agak jauh dari lahan saya, ya semua membuat lahan kami jadi rusak,” katanya.
Para petani berharap ada tindakan dari aparat penegak hukum sehingga praktik pembalakan liar di kawasan register 19 Tahura Wan Abdulrahman dapat teratasi. “Kasih efek jera, agar lingkungan tidak rusak dan yang terpenting tidak mengganggu Petani penggarap lahan di sini,” harapnya.
Berdasarkan informasi, di kawasan Regiter 19 itu sudah berungkali terjadi illegal longging. Bahkan tidak sedikit yang sudah ditangkap, meski yang diamankan hanya sopir-sopir pengangkut dan kayu-kayu, yang kini tidak tahu dimana rimbanya. “Modusnya begitu bang. Ditangkap, kemudian bisa diambil dan diangkut secara legal. Kan mereka-mereka yang punya kuasa, dan wewenang,” kata seorang penggiat lingkungan hidup di Pesawaran.
Sumber di kehutanan di Provinsi Lampung menyebutkan sudah menjadi rahasia umum, oknum di Dinas Kehutanan Kabupaten hingga Provinsi, terlibat main kayu ilegal. “Lihat saja yang barang bukti kayu-kayu yang di tumpuk di Dinas Kehuatan, masih ada apa nggak. Kemana kayu-kayu itu,” katanya.
Data diterima media, kurun waktu 2021-2022 kasus ilegal longgig yang diungkap kepolisian dan Dinas Kehutanan :
Kamis 18 Maret 2021 sekitar pukul 14.00, Polres Pesawaran berhasil membongkar kasus pembalakan liar (Illegal Logging) di kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman (Tahura War). Tiga pelaku penebangan kayu Sonokeling di Jalan Areal PTPN VII Waylima Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan, dengan mengamankan satu unit mobil coltdiesel beserta kayu sonokeling.
Kamis 10 Juni 2021, Polisi Pesawaran juga berhasil mengungkap sindikat illegal logging. Dua tersangka yakni, sopir BR (23), dan kenek RY (35) ditangkap saat membawa kayu sonokeling yang dicurigai berasal dari hutan kawasan, karena tanpa dilengkapi dengan dokumen.
Turut mengamankan seorang Kaur Kesra Desa Pampangan NS (31) selaku perantara dalam kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni, 1 unit truk Mitsubishi Cold Diesel, 48 gelondong kayu jenis sonokeling, 3 unit ponsel berbagai merk. TKP di Jalan Raya Desa Way Harong Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran,
Selasa 8 Juni 2022 lalu, UPTD Tahura Wan Abdurahman Pesawaran di Register 19 Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin menangkap empat terduga pelaku ilegallogging, dini hari pukul 03.30 Wib Keempatnya berperan sebagai supir dan kernet yang sedang melakukan aktifitas bongkar muat. Petugas mengamankan dua armada truk angkut Merk Mitsubishi L 300, serta puluhan balok kayu jenis sonokeling yang diperkirakan mencapai enam kubik. Kasus serupa juga terjadi beberapa bulan lalu, dan diduga dilakukan oleh kelompok yang sama.
Pada hari Kamis 4 Maret 2021 Sekira pukul 15.00 wib, Unit Tipidter Polres Pesawaran kembali menangkap satu unit kendaraan colt diesel yang sedang memuat kayu jenis sonokeling di Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima. Satu orang yang diduga pelaku pengangkutan kayu jenis sonokeling yang berasal dari hutan kawasan berikut barang bukti di amankan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Colt Diesel yang bermuatan 31 (tiga puluh satu) kayu Sonokeling, 1 (satu) unit HP merk Samsung J5 warna Rose Gold dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna Biru,
Minggu 7 Februari 2021, Petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengungkap tindak pidana pembalakan liar atau ilegal logging di Kabupaten Pesawaran. Petugas mengamankan puluhan balok kayu jenis sonokeling siap angkut dari kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdurrahman di Desa Bogorejo Kecamatan Gedongtatan Kabupaten Pesawaran. Total 44 batang kayu sonokeling yang sudah dalam kondisi potongan berbentuk balok dengan lebar 30 hingga 40 centimeter.
Belum ada tanggapan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, terkaitnya maraknya ilegal longging, yang melibatkan oknum pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Lampung (Red)