Lamsel (BN) -Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) telah merealisasikan anggaran dana 165,454 Miliar melalui APBD tahun 2021 yang diperuntukkan bagi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, diantaranya untuk pekerjaan konstruksi jalan dan bangunan air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Lamsel.
Dari hasil pemeriksaan Tujuh paket konstruksi jalan dengan total nilai sekitar Rp.26,169 Miliar dan Satu paket konstruksi bangunan air sekitar 718,572 juta, setelah Provisional Hand Over (PHO), diduga telah terjadi tindak pidana Korupsi bersama-sama yang dilakukan secara sistematis sehingga menimbulkan kerugian negarasekitar Rp.1,169 Miliar.
Temuan selisih hasil PHO baik spesifikasi maupun volume pekerjaan tersebut setelah dilakukan hasil pemeriksaan fisik terhadap Tujuh paket konstruksi jalan dan Satu paket konstruksi bangunan air dibawah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Pemkab Lamsel.
Hal tersebut dikatakan Aan Ansori selaku Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Provinsi Lampung, Jumat (05/08/2022), setelah mencermati kontrak Delapan proyek di Dinas PUPR Lamsel.
Diutarakan Ketua Forwakum ini, Delapan proyek fisik yang dimaksud yaitu, Pekerjaan Konstruksi Lapisan Perkerasan Jalan diantaranya, Pelaksanaan Rehabilitasi Jalan ruas Sidoasih-Sri Pendowo, Jalan Lingkar Desa Sinar Karya Merbau Mataram, Jalan A.Yani Kalianda, Jalan Lingkungan Dusun I Suka Maju C Sinar Rejeki Jatiagung, Jalan Lingkungan Desa Waygalih Tjg.Bintang, Jalan ruas Sukanegara-Sukamulya Tjg.Bintang, Jalan ruas Sp.Rejosari- Batas Pesawaran Natar dan Pekerjaan Konstruksi Pengelolaan Air pada Normalisasi Saluran Pembuang Desa Titiwangi-Desa Bumijaya Candipuro.
“Penegak hukum jangan tutup mata dan hanya duduk diam doank (3D-red) dalam menyikapinya,” ujar Ketua Forwakum ini.
Untuk itu Ketua Forwakum ini mengharapkan pihak penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR, PPK, PPTK, Konsultan Pengawas dan Tim PHO yang bertanggungjawab karena diduga telah terjadi konspirasi dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Sudah sepatutnya dipanggil, periksa dan diminta tanggungjawabnya karena ini diduga telah terjadi tindak pidana secara terstruktur sistematis dan masif dalam menguras uang rakyat,” tegasnya.
Forwakum juga meminta agar pihak penegak hukum melakukan pemeriksaan dan meminta penjelasan serta kesaksian Kuasa Direktur selaku pihak rekanan yang telah di PHO atas mengerjakan proyek tersebut. (Red).