KALIANDA- Sat Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang bersama Tekab 308 Polres Lamsel dan Polda Lampung akhirnya berhasil mengamankan 9 orang pelaku pelemparan kendaraan Bus yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 60+600 A di Desa SerdangKecamatan Tanjung Bintang kabupaten Lampung Selatan.
Para pelaku yang masih dibawah umur yang diamankan yakni MBS (14), MAA (13), MFA (15) AR (16), MAM (13), SA (12) RA (14), AT (11) dan MFGN (11) semuanya warga Perumnas Griya Sejahtera II Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Sabtu (6/8/2022) saat Konferensi Pers menjelaskan bahwa kesembilan pelaku yang masih dibawah umur tersebut diamankan pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 20.00 wib dikediamanya masing-masing .
Para pelaku yang masih dibawah umur ini diamankan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban pelemparan kendaraan BUS yang terjadi Selasa (2/8/2022) di JTTS KM 68-600 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang kabupaten Lampung Selatan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000 sehingga melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang dan ditindak lanjuti kemudian dilkukan penangkapan.
Para pelaku yang masih menjalani pemeriksaan dan didakwa melanggar pasal 406 KUHP dengan Ancaman 2,8 tahun . ” Ujarnya.
Kepada penyidik para pelaku mengaku menjalankan aksi yang dapat membahayakan pengemudi dan penumpang ini hanya Seru-seruan saja.
” Kepada penyidik, pelaku mengaku menjalankan aksi melempar kendaraan di JTTS hanya seru-setuan tanpa ada motivasi lain ”
Namun demikian lanjut Kapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku harus menjalani pemeriksaan dari penyidik sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan. ” Tutupnya. (Red)