Bandarlampung- (BN) -Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melakukan perjanjian kerjasama di bidang pendidikan dan pembentukan (Diktuk) polisi kehutanan (Polhut) dengan menggandeng Polda Lampung, dengan ditandai penandatanganan perjanjian kerjasama, di ruang aula Dishut Lampung, Kamis (28/7/2022).
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut diwakili Kepala Sekolah Polisi Negara ( SPN) Lampung Kombes Pol Sri Winugroho didampingi Kakorsis SPN Polda Lampung AKBP Hepi Hasasi SE MH.
Kadis Kehutanan Ir Yayan Ruchyansah menyambut baik kedatangan rombongan SPN Polda Lampung dalam rangka menindaklanjuti perjanjian kerjasama dalam bidang pendidikan dan pembentukan polisi kehutanan. Dengan dilaksanakan Diktub Polhut tentunya dapat meningkatkan sumber daya Manusia (SDM) Polisi kehutanan di Lampung.
Meningat kawasan hutan di Lampung seluas 1 juta hektar, atau sekitar 28,45 persen luas wilayah terdiri berbagai fungsi diantara untuk hutan konservasi seluas 46 ribu hektar, hutan lindung seluas 317 ribu hektar, sedangkan hutan produksi seluas 225 ribu hektar dikelola pemerintah daerah maupun pusat.
“Berdasarkan data yang ada diketahui sebesar 86 persen sudah ada petani didalam hutan perlunya pelindungan salah satunya dengan program kesosialan Kehutanan,” ungkapnya.
Kadis kehutanan menyatakan, berdasarkan data diterima kerusakan hutan saat ini mencapai sudah 60 persen. Atas keperhatian hilangnya hutan tropis pada hakikatnya merupakan kekhawatiran atas hilangnya nilai intrinsik hutan dan fungsi jasa lingkungan.
“Sudah menjadi tugas kita bersama mengembalikan dan menjaga kondisi kawasan hutan khususnya di Lampung agar dapat berfungsi secara optimal dalam rangka pengelolaan hutan yang lestari di selenggarakan perlindungan hutan,” paparnya.
Yayan menambahkan untuk menjaga kelestarian hutan di Lampung perlunyan peningkatan SDM Polisi kehutanan untuk dilakukan pembinaan, sehingga dapat lebih menjalankan tugas Polhut yang berintergeritas.
“Dinas Kehutan Lampung masih membutuhkan tenaga Polhut yang beritingeritas dalam menjaga kelestarian Hutan. Saat ini kami hanya memiliki sebanyak 143 tenaga Polhut, untuk satu Polhut harus menjaga sekitar 35000 per hektar lahan hutan di Lampung. Agar mereka bisa lebih berperan perlunya pendidikan dan pelatihan dasar yang akan dilaksanakan dan melibatkan Polda Lampung,” ujarnya
Sementara itu Kepala SPN Polda Lampung Kombes Pol Sri Winugroho menyampaikan, dalam menindaklanjuti kerjasama Kapolri dengan Kementerian kehutanan melakukan pendidikan dan pelatihan dasar Polisi Kehutanan. Maka dalam implementasi dalam menjalankan tugas menjaga kelestarian hutan di Lampung. Maka Polda Lampung merupakan salah satu lembaga ditugaskan melakukan pengawasan (Korwas) akan bertanggung jawab dalam hal membangun kerakter Polisi Kehutanan berintergeritas.
“Kami akan mewujudkan kegiatan pendidikan dan pelatihan selama dua bulan
atau waktu 400 jam pelajaran. Kami bangga atas kepercayaan untuk memberikan pendidikan dalam membentuk karakter dan berintegeritas Polhut di Lampung,” pungkasnya. (Adien)