Bandarlampung (BN) -Lambannya perkara korupsi gratifikasi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara (Lampura) menjadi sorotan. Lampung Police Wacth (LPW) Lampung mendesak Polres Lampura menjadikan kepala dinas PMD Lampura sebagai tersangka.
“LPW mendesak agar perkara korupsi gratifikasi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Dinas PMD Lampura diselesaikan,” kata Ketua LPW Lampung MD Rizani, Selasa (12/07/2022).
MD Rizani sangat menyayangkan atas kebijakan penangguhan ketiga tersangka perkara korupsi gratifikasi kegiatan Bimtek di Dinas PMD Lampura yang tengah ditangani Polres Lampura. Meskipun hak perogratif penyidik, namun penanganan perkara korupsi gratifikasi tersebut segera untuk dirampungkan sesuai atas petunjuk Jaksa penuntut Umum (JPU).
“Jika berkas perkara P 19 belum rampung tentunya adanya kekurangan petunjuk JPU, jangan sampai dalam perkara tersebut seperti orang tidak ada kepala, hanya badan saja, akan menjadi preseden buruk bagi Jaksa di Persidangan,” ungkapnya.
MD Rizani menyatakan menyimak perkaran korupsi gartifikasi tentunya adanya runtutan peran seseorang menerima dan memberi untuk dijadikan tersangka.
Dalam perkara gartifikasi Bimtek PMD Lampura adanya dugaan kuat keterlibatan kepala dinas PMD Lampura menerima aliran dana dari kedua tersangka Ismirham Adi Saputra kepala bidang dan Ngadiman SE kasi PMD Lampura.
“Semestinya Penyidik menjadikan Kadis PMD Lampura sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi Bimtek Kepala Desa. Karena sangat rawan bagi JPU dalam persidangan,” paparnya.
Sebelumnya Kejari Lampura mengembalikan berkas perkara P 19 gratifikasi bimtek PMD Lampura yang dinyatakan belum lengkap.
Belakangan diketahui berdasarkan hasil penelitian Jaksa menyebutkan keterangan tersangka tersangka Ismirham Adi Saputra kepala bidang dan Ngadiman SE kasi PMD Lampura, tidak ada kesingkronisasi dengan keterangan Kepala dinas PMD Abdurahman. Sehingga berkas perkaran gratifikasi tidak sesuai dengan hasil kronologis penangkapan saat oprasi tangkap tangan (OTT) dalam kegiatan bimtek PMD Lampura.
“Ada dugaan pengaburan dalam keterangan tersangka terkait barang bukti uang yang disita dari keterangan kepala dinas PMD Lampura Abdurahman. Jadi kemungkinan tidak sinkron dengan keterangan dua tersangka dengan saksi yang menjadi alasan Jaksa untuk mengembalikan berkas Perkara P-19,” ungkap sumber di Kejaksaan Tinggi.
Diketahui penyidikan perkara korupsi gartifikasi sudah berjalan hampir dua bulan, penanganan perkara OTT dalam kegiatan Bimtek kepala desa di dinas PMD) Lampura belum juga rampung. Namun ditengah perjalanan penanganan perkara, Polres Lampura menangguhkan ketiga tersangka atasnama Ismirham Adi Saputra kepala bidang dan Ngadiman SE kasi PMD Lampura, dan Nanang Furqon pihak swasta.
“Perkara dugaan korupsi kegiatan bimtek di Dinas PMD Lampung Utara masih berjalan, Kami masih melengkapi berkas perkara dalam tahap 19,” kata AKP Eko Rendi Oktama Kasat Reskrim Polres Lampura, Senin (4/07/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melengkapi dan mendalami berkas perkara ketiga tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek di Dinas PMD Lampura, namun untuk ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan dan telah ditangguhkan.
“Ketiga tersangka tidak ditahan telah ditangguhkan, tapi perkara tetap berjalan,” ungkapnya.
Terkait adanya dugaan adanya keterlibatan kepala dinas PMD dalam pusaran dugaan korupsi anggaran Bimtek PMD Lampura, Eko Rendi Oktama menyatakan, saat iini belum ada tersangka lain, terkiat hasil penyidikan belum ditemukan bukti-bukti kuat yang mengarah ke Kepala Dinas PMD Lampura.
“Untuk tersangka lainnya belum ada, kami masih mendalami keterlibatan Kadis PMD Lampura,” ujarnya.
Sementara berdasarkan penelusuran media Online Begawi News terkait perkaran dugaan Korupsi anggaran Bimtek PMD Lampura dilingkungan kejakasaan Negeri (Kejari) Lampura menyebutkan belum rampung, meski pekara masih melengkapi berkas 19.
“Kami telah mengembalikan berkas P19 terkait perkara tersebut ke Polres Lampura, berkas masih belum lengkap,” ujar salah satu Jaksa yang tidak mau disebut namanya.
Ia juga merasa bingung alasan pihak Polres Lampura tidak melakukan penahan terhadap ketiga tersangka.
“Kami juga belum tau alasan penangguhan untuk dua tersangka Ismirham Adi Saputra kepala bidang dan Ngadiman SE kasi PMD Lampura, sedangkan untuk tersangka Nanang Furqon kabarnya untuk masa penahanan di Polres sudah habis, saat ini tersangka Nanang tidak lagi ditahan. kami juga masih menunggu perkara tersebut. Dan perkara masih tetap berjalan,” ungkapnya.
Kemudian selang beberapa hari. Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampura mengirimkan kembali berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa suap atau Gratifikasi penggunaan anggaran Bintek pra tugas bagi Kepala Desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan Ke Kejaksaan Negeri Kotabumi.
“Lain-lain terkait perkembangannya akan kita sampaikan kemudian,” ujarnya singkat.
Sementara berdasarkan pantuan Di Dinas PMD Lampura, Senin, (04/07/2022), diketahui sejak ditetapkan tersangka dan ditangguhkan, keberadaan Ismirham Adi Saputra kepala bidang dan Ngadiman SE kasi PMD Lampura tidak pernah masuk.
Saat di konfirmasi kasubag kepegawaian Windarti , SH, mengaku keduanya PNS tersebut tidak pernah masuk kantor, namun secara absen keduanya hadir namaun tidak ada dikantor alias setor muka. Sedangkan untuk tanggungjawab tugas jabatan kedua Pejabat Dinas PMD diambil alih Kadis PMD
“Mengenai berkas menyangkut kedua Pejabat PMD tersebut kita tinggalin di sini, dan bila berkas itu mendesak dianter ke rumah kadis,” aku Windarti.
Hal yang sama sejak perkara dugaan Korupsi Bimtek bergulir, keberadaan Kadis PMD Lampura jarang berada di kantor.
“Keberadaan pak kadis enggak tau, kadis kadang Dinas Luar,” akunya.
Sementara sekretaris PMD Lampura Peri saat di mintai tanggapan masalah Kabid dan kasi di kantor PMD tersebut, engan berkomentar.
“Jangan tanya saya, alangkah bagusnya tanya saja langsung ke Inspektorat,” ungkapnya.
Sebelumnya Polres Lampura menetapkan tiga tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kepala desa dikelola dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampura, Rabu (27/4/2022).
Terungkapnya perkara gartifaksi berdasarkan hasil giat terkait adanya laporan dengan LP/ 1166 / A/ IV/ 2022/ SPKT SAT RESKRIM POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG, TGL 26 APRIL 2022 tentang dugaan tindak pidana Korupsi. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kepala desa dikelola dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampura.
Modus kejahatan ketiga tersangka, dimana pada bulan Maret tahun 2022 telah berlangsung kegiatan bimtek pra kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan Di dinas PMD Lampura yang dilaksanakan selama 7 hari yaitu sejak tanggal 26 Marat s/d 01 April 2022 di wilayah Bandar Lampung (Hotel Horison) tanggal 26 – 27 Maret 2022 dan Wilayah Bandung Jawa Barat tanggal 28 – 31 Maret 2022 dan tanggal 1 April 2022. Kemudian peserta tiba di Lampura dengan penyelenggara Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID). Dalam Kegiatan tersebut peserta/ Kepala Desa mengeluarkan Anggaran Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu ruipiah) per peserta/ Desa dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 masing-masing Desa.
Selanjutnya jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 Perserta sehingga apabila di kalkulasikan anggaran berjumlah Rp. 1.515.000.000,- (Satu Milyar lima ratus lima belas juta rupiah) dan diduga dalam pelaksanaan Bimtek tersebut telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran dan dapat merugikan keuangan negara. (Adien/bule)