Lampung Utara- (BN) Satuan Narkotika Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus mantan ibu kepala desa Negara Batin kecamatan Sungkai Utara Lampura yakni Resti Nur Aria, yang sedang asik pesta narkoba jenis sabu sabu bersama dua pria muda diantaranya Tedy Irwansyah, Sandi Kamboja. Mereka diamankan sedang menghisap sabu-sabu dari dalam rumah kosong di jalan umum desa Negara Batin Kecamatan Sungkai Utara.
Dari tangan ketiga tersangka, diamankan barang bukti berupa alat hisap yang masih tersisa narkoba jenis sabu-sabu dan Hanpone.
Kasat Narkoba polres lampung utara AKP, I Made Indra Wijay SH membenarkan telah mengmankan ketiga tersangka penyalahguna narkoba.” Ya kami telah mengamankan ketiga tersangka salah satunya mantan kepala desa berinisial RNA sedang menggunakan narkoba bersama dua orang pemuda yakni berinisal TI dan SK di sebuah rumah kosong desa negara batin kecamatan Sungkai utara,” kata kasat narkoba, Rabu (11/5/2022).
Kasat menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka penyalahguna narkoba bermula, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah kalau selama diketahui ketiga tersangka kerap menyalahgunakan narkoba. Kemudian petugas makukan penyelidikan dan mencuriga ketiga tersangka yang berada dalam rumah kosong.
Setelah memastikan adanya penyalahgunakaan narkoba, petugas langsung menggerbek, dari dalam rumah kosong tersebut didapati ketiga tersangka saat itu tidak berkutik sedang menggunakan narkoba dan ditemukan barang bukti alat penghisap serbuk sabu-sabu.
“Untuk mempertanggung jawab perbuatan melawan hukum, ketiga tersangka akan dijerat pasal 112 dan 132 Undang undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun kurungan penjara, hingga saat ini polisi masih memburu bandar narkoba yang sudah di kenali Identitasnya,” ungkapnya.
Sementara mantan kades Resti nur Aria mengaku menyesal dan baru satu kali memakai Narkoba,”Saya baru sekali menggunakan narkoba, saya menyesal,” akunya. (Adien/Bule)