Lampura (BN) – Polres Lampung Utara (Lampura) menetapkan tiga tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kepala desa dikelola dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampura, Rabu (27/4/2022).
Dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, berdasarkan hasil giat terkait adanya laporan dengan LP/ 1166 / A/ IV/ 2022/ SPKT SAT RESKRIM POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG, TGL 26 APRIL 2022 tentang dugaan tindak pidana Korupsi. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kepala desa dikelola dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampura.
Ketiga tersangka masing masing yakni berisial IA salaku kepala bidang dan tersangka inisial NG selaku kasi PMD Lampura, sedangkan tersangka berinisial NF pihak swasta.
“Ketiga tersangkan diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kepala desa di dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampura tahun anggaran 2022,” kata Kapolres Kurniawan saat menggelar pres rilis didampingi Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama.
Kapolres menjelaskan, modus kejahatan ketiga tersangka, dimana pada bulan Maret tahun 2022 telah berlangsung kegiatan bimtek pra kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan Di dinas PMD Lampura yang dilaksanakan selama 7 hari yaitu sejak tanggal 26 Marat s/d 01 April 2022 di wilayah Bandar Lampung (Hotel Horison) tanggal 26 – 27 Maret 2022 dan Wilayah Bandung Jawa Barat tanggal 28 – 31 Maret 2022 dan tanggal 1 April 2022. Kemudian peserta tiba di Lampung Utara dengan penyelenggara Lembaga BINA PENGEMBANGAN POTENSI DAN INOVASI DESA (BPPID). Dalam Kegiatan tersebut peserta/ Kepala Desa mengeluarkan Anggaran Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu ruipiah) per peserta/ Desa dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 masing-masing Desa.
“Selanjutnya jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 Perserta sehingga apabila di kalkulasikan anggaran berjumlah Rp. 1.515.000.000,- (Satu Milyar lima ratus lima belas juta rupiah) dan diduga dalam pelaksanaan Bimtek tersebut telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran dan dapat merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan, dari kejahatan ke tiga tersangka diamankan
barang bukti tiga surat lembaga BINA PENGEMBANGAN POTENSI DAN INOVASI DESA (BPPID) Nomor : 11229/ 68/ BPPID/BT-PTK/XI/2022 TANGGAL 15 Maret 2022 perihal Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.
Kemudian empat Lembar Surat Lembaga BINA PENGEMBANGAN POTENSI DAN INOVASI DESA (BPPID) Nomor : 1122978/ BPPID/BT-PTK/ XI/ 2022 TANGGAL 18 Maret 2022 perihal Permohonan Pendampingan Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.
Satu lembar Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas PMD Nomor : 141/ 90.2/ 24-LU/ 2022 tanggal 13 Maret 2022 tentang Pendamping Kegiatan Bimtek Kepala Desa. Satu Rangkap Laporan Transaksi Finansial BINA PENGEMBANGAN POTENSI DAN INOVASI DESA (BPPID) No Rekening 042401001054303, satu unit Handphone merk Oppo A95, Imei 1 : 862619050817950, Imei 2 : 86261905081794, Satu unit Handphone merk iphone 11 Promax warna Grey, Imei : 353912109351097, Imei 2 : 353912109667898;
Satu unit Handphone merk Y12, Imei 1 : 869757049830859, Imei 2 : 869757049830842; satu unit Handphone merk Oppo F 11, Imei 1 : 865013044417696, Imei 2 : 353912109667898; satu unit Handphone merk Nokia warna biru Model TA-1174, Kode 23KIG741010.
Selanjutnya barang bukti disita satu unit Laptop merk Accer warna hitam;
Satu buah buku Rekening BCA dengan No No. 8110667397 an. NGADIMAN, SE.
Satu buah ATM BCA 6019007547672577 an. NGADIMAN, SE; Satu buah buku Rekening BCA dengan No No. 8110667401 an. RICKY NUGRAHA WIJAYA;
14. 1 (Satu) buah ATM BCA 6019007547672569 an. RICKY NUGRAHA WIJAYA.
” Dari kejahatan ketiga tersangka diamankan barang bukti uang tunai Rp 36.950.000,,” ungkapnya. (Adien/bule)