Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1574973/public_html/begawinews.com/wp-content/plugins/og/includes/iworks/class-iworks-opengraph.php on line 331
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker
Senin, Oktober 2, 2023
  • Login
Begawinews
  • Siber
  • Indeks News
    Senin Ini Bulog Lampung Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras di Kota Metro

    Senin Ini Bulog Lampung Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras di Kota Metro

    Edy Irawan Tegaskan Partai Demokrat Tetap Tegak Lurus dengan Visi Perubahan dan Perbaikan

    Edy Irawan Tegaskan Partai Demokrat Tetap Tegak Lurus dengan Visi Perubahan dan Perbaikan

    Perda Usang dan Lembek, Penunggak Pajak Reklame di Bandarlampung Hanya Diancam Stiker

    Perda Usang dan Lembek, Penunggak Pajak Reklame di Bandarlampung Hanya Diancam Stiker

    Demokrat Tolak Ajakan PKS Kembali Ke Koalisi Perubahan, Rocky Gerung Bilang Begini

    Demokrat Tolak Ajakan PKS Kembali Ke Koalisi Perubahan, Rocky Gerung Bilang Begini

    Partai Demokrat Cabut Dukungan ke Anies, SBY: Kita Diselamatkan Allah

    Partai Demokrat Cabut Dukungan ke Anies, SBY: Kita Diselamatkan Allah

    Cak Imin Berpasangan dengan Anies Untungkan Ganjar, Ini Penjelasannya

    Cak Imin Berpasangan dengan Anies Untungkan Ganjar, Ini Penjelasannya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks News
    Senin Ini Bulog Lampung Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras di Kota Metro

    Senin Ini Bulog Lampung Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras di Kota Metro

    Edy Irawan Tegaskan Partai Demokrat Tetap Tegak Lurus dengan Visi Perubahan dan Perbaikan

    Edy Irawan Tegaskan Partai Demokrat Tetap Tegak Lurus dengan Visi Perubahan dan Perbaikan

    Perda Usang dan Lembek, Penunggak Pajak Reklame di Bandarlampung Hanya Diancam Stiker

    Perda Usang dan Lembek, Penunggak Pajak Reklame di Bandarlampung Hanya Diancam Stiker

    Demokrat Tolak Ajakan PKS Kembali Ke Koalisi Perubahan, Rocky Gerung Bilang Begini

    Demokrat Tolak Ajakan PKS Kembali Ke Koalisi Perubahan, Rocky Gerung Bilang Begini

    Partai Demokrat Cabut Dukungan ke Anies, SBY: Kita Diselamatkan Allah

    Partai Demokrat Cabut Dukungan ke Anies, SBY: Kita Diselamatkan Allah

    Cak Imin Berpasangan dengan Anies Untungkan Ganjar, Ini Penjelasannya

    Cak Imin Berpasangan dengan Anies Untungkan Ganjar, Ini Penjelasannya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opinion
  • Redaksi
No Result
View All Result
Begawinews
Home Hukum

Perkara Penipuan Fee Proyek Dengan Terdakwa Mantan Sekdis BMBK Lampung Segera di Meja Hijaukan

admin by admin
Februari 11, 2022
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Share on Share on

Bandarlampung (BN) –Mantan Sekretaris Dinas Bina Marka Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Nurbuana menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan fee proyek yang melibatkan mantan Calon Bupati Way Kanan Juprius. Perkaranya kini dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung untuk segera di meja hijaukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Perkara itu dijadwalkan sidang tanggal 14 Februari 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Efriyanto D. Dalam perkara tersebut, Nurbuana hanya dijeral pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.

READ ALSO

Keroyok Penderes Karet, Mantan Kakam di Waykanan Terancam Pasal 170 KUHP Pidana

JPU Tuntut Terdakwa Akbar Bintang 2 Tahun Penjara

Sebelumnya Nurbuana diamankan atas pengembangan kasus oleh Polresta Bandar Lampung atas perkara tipu gelap dengan terdakwa Hasrul, yang telah disidangkan pada bulan Juni 2021. Hasrul dan Nurbuana meminta komitemen fee proyek sebesar 12 persen kepada korban dengan janji akan dimenangkan dalam proses lelang tender lima paket proyek.

Lima paket proyek di Dinas BMBK Proovinsi Lampung, proyek tersebut juga milik Juprius. Ke lima poyek yang dijanjikan Nurbuana tersebut di antaranya, pembangunan Ruas Jalan Padang Cermin Teluk Kiluan, Pesawaran.

Lalu Pembangunan Ruas Jalan Kalirejo, Pringsewu dan Pembangunan Ruas Jalan Daya Murni, Gunung Batin, Tulangbawang Barat.Selanjutnya proyek pemeliharaan ruas jalan di Jabung Simpang Labuhan Maringgai, Lampung Timur dan Proyek Pemeliharaan Ruas Jalan di Metro Tanjung Kari, Lampung Timur.

Dari kesepekana fee proyek itu, korban menyerahkan uang muka sebesar Rp684 juta diserahkan kepada Hasrul secara bertahap, yang pada akhirnya kesepakan itu tidak terealisasi.

Juprius Disebut Terima Fee Proyek

Sebelumnya, Mantan Calon Bupati Kabupaten Way Kanan, Juprius, juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan perkara tipu gelap dengan modus jual beli proyek pada Bina Marga Bina Kontruksi Provinsi Lampung, Senin 9 Agustus 2021. Dalam sidang itu Juprius disebut sebagai penerima fee dari proyek sebesar Rp684 Juta.

Hasrul selaku terdakwa menyebut bahwa selama ini uang fee proyek yang disangkakan dinikmati olehnya, telah seluruhnya diserahkan kepada Juprius, yang dalam Berita Acara Pemeriksaan miliknya, fee tersebut diberikan oleh korban sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan proyek kepunyaan dari mantan Cabup Way kanan tersebut.

Tak hanya dari keterangan Hasrul, saksi lain yang kini tersangka Nurbuana juga menyebut bahwa Juprius telah menerima sejumlah uang fee proyek tersebut. Nurbuana menyebut bahwa pengantar uang bernama Sudirman pernah menceritakan kepadanya terkait penyerahan fee proyek itu.

“Kata Hasrul uang sudah dikasih ke Juprius, saya nggak melihat penyerahannya, cuman kata Sudirman yang nyerahin uang itu, katanya sudah diantarkannya ke Juprius melalui adiknya bernama Yusron,” ungkap Nurbuana dalam keterangannya.

Keterangan dua mantan ASN tersebut dibantah oleh Juprius, dia mengatakan bahwa selama ini ia tidak pernah berurusan dengan proyek dan hanya fokus dalam bisnis jual beli hasil bumi. “Keterangan Nurbuana tidak benar Yang Mulia, saya tidak pernah main proyek, saya selama ini kerjaannya hanya jual beli hasil bumi,” kata Juprius membantah.

Diketahui pada perkara tipu gelap ini sendiri, Terdakwa Hasrul didakwa bersama Nurbuana meminta komitment fee 12 persen dari nilai paket proyek yang dijanjikan kepada korban bernama Defriansyah.

Janjinya, korban akan dimenangkan dalam lelang pada lima paket pekerjaan proyek, yang juga disebut keduanya bahwa proyek tersebut adalah jatah milik Juprius, yang diyakini merupakan orang dekat dari Gubernur Provinsi Lampung, sehingga korban pun terbuai akan iming-iming itu.

Dari permintaan komitment fee yang akan dibayarkan, akhirnya didapati kesepakatan uang muka dari korban Dafriyansyah sebesar Rp684 juta, yang kemudian ia serahkan langsung kepada Terdakwa Hasrul secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2020. (Red)

Related Posts

Keroyok Penderes Karet, Mantan Kakam di Waykanan Terancam Pasal 170 KUHP Pidana
Arsip

Keroyok Penderes Karet, Mantan Kakam di Waykanan Terancam Pasal 170 KUHP Pidana

September 2, 2023
JPU Tuntut Terdakwa Akbar Bintang 2 Tahun Penjara
Daerah

JPU Tuntut Terdakwa Akbar Bintang 2 Tahun Penjara

Agustus 22, 2023
Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Disabilitas
Hukum

Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Disabilitas

Juli 31, 2023
Pedagang Gerobak Gorengan Pinggir Jalan Diancam Denda 50 Juta Oleh Oknum di Kecamatan Kedaton
Daerah

Pedagang Gerobak Gorengan Pinggir Jalan Diancam Denda 50 Juta Oleh Oknum di Kecamatan Kedaton

Juli 31, 2023
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Jual Beli Ginjal Lintas Negara, Ringkus 12 Tersangka Korban 122 Orang
Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Jual Beli Ginjal Lintas Negara, Ringkus 12 Tersangka Korban 122 Orang

Juli 20, 2023
Konsumsi Ganja, Empat Remaja Digelandang Ke Kantor Polisi
Hukum

Konsumsi Ganja, Empat Remaja Digelandang Ke Kantor Polisi

Juli 14, 2023
Next Post

Inspektorat Ngadu ke Jaksa Ada 155 Proyek Insfrastruktur di Pesisir Barat Berpotensi Rugikan Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Ada Oknum Mengaku Keponakan Gubernur Ingin Mengelola Retribusi di PKOR Way Halim

Ada Oknum Mengaku Keponakan Gubernur Ingin Mengelola Retribusi di PKOR Way Halim

Maret 16, 2023
Pemuda Bertato Bersimbah Darah Dengan Pisau Tertancap di Bagian Atas Mata di Jalan Yos Sudarso

Pemuda Bertato Bersimbah Darah Dengan Pisau Tertancap di Bagian Atas Mata di Jalan Yos Sudarso

Oktober 28, 2022
Sepasang Wanita dan Pria Tertangkap Kamera Sedang “Cipokan” di Semak-Semak Perkebunan Karet di Pintu Tol Kota Baru

Sepasang Wanita dan Pria Tertangkap Kamera Sedang “Cipokan” di Semak-Semak Perkebunan Karet di Pintu Tol Kota Baru

April 25, 2023
Gubernur Arinal Lepas Kontingen Porwanas XIII Tahun 2022 ke Malang-Jawa Timur

Gubernur Arinal Lepas Kontingen Porwanas XIII Tahun 2022 ke Malang-Jawa Timur

November 18, 2022
Tiga Artis Ibukota Kondangan di Resepsi Pernikahan Dika Dan Nanda

Tiga Artis Ibukota Kondangan di Resepsi Pernikahan Dika Dan Nanda

Februari 4, 2023

EDITOR'S PICK

Tiga Tokoh Lampung Penerima Penghargaan Inisiator Olahraga

Februari 9, 2022
Wakil Bupati Lampura Fasilitasi Warga Segera Dapati Rumah Singgah

Wakil Bupati Lampura Fasilitasi Warga Segera Dapati Rumah Singgah

April 4, 2023
Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Penjualan Pupuk Ilegal

Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Penjualan Pupuk Ilegal

Desember 22, 2022

Kabid dan Kasi PMD Ditetapkan Tersangka OTT Polres Lampura  

April 27, 2022
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Loker

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Siber
  • Indeks News
  • Indeks News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opinion
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opinion

© 2022 Begawinews - Media Inspirasi Masyarakat Lampung by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In